Terkait P3K Di Alihkan Jadi Outsourcing, AMPIBI Datangi DPRD Medan Dan Pemko Medan, SIap Gelar Pelatihan Kerenagakerjaan

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 15:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Majalahceo.id l Medan – Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia (AMPIBI) mendatangi DPRD Medan dan Pemko Medan terkait Outsourcing, Senin (22/6/2026)

Di DPRD Medan AMPIBI di temui oleh Rajudin Sagala Wakil Ketua DPRD Medan.

Awaludin Pane bersama Izhar Daulay mengatakan bahwa Rajudin Sagala menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait apa yang menjadi aspirasi AMPIBi dan Rajudin Sagala bersedia mendukung pelatihan Ketenagakerjaan yang akan di buat AMPIBI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya AMPIBI menemui Kabag Tapem di Pemko, karena Kabag Tapem tak di tempat AMPIBI di terima oleh Taufik.

Sebelumnya, Awak media mendapatkan informasi bahwa ada Nota Dinas
Yth, Kepala Bagian Umum Sekda Kota Medan

Dari : Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Medan

Menindak lanjuti dan instruksi arahan pimpinan perihal Rapat Kordinasi terkait Pergantian PPPK, Paruh Waktu ke Outsourching, berkaitan hal tersebut akan dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal : Kamis/04 Juni 2026

Waktu : 14.30 Wib s/d selesai

Tempat : Ruang Rapat Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan

Agenda : Rapat Kordinasi terkait Pergantian PPPK
paruh Waktu ke Outsourching.

Menyikapi surat tersebut Aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia (AMPIBI) Johan Merdeka Aktifis Sumut, Rahmadsyah Jurnalis , Izhar Daulay Wakil Ketua Partai Buruh Kota Medan, Awaluddin Pane Ketua Serikat Pekerja Kharisma, Nico Nadeak Ketua JPKP Sumut menyatakan sikap dengan mempertanyakan terkait Pergantian PPPK
paruh Waktu ke Outsourching.

“Apa dasar Rico Waas terkait regulasi Pergantian PPPK
paruh Waktu ke Outsourching, jangan membuat kegaduhan di Kota Medan,” ungkapnya, Jum’at (12/6/2026).

Lanjut Johan Merdeka mengatakan kami akan menggelar Aksi menolak Pergantian PPPK
paruh Waktu ke Outsourching di Kota Medan.

BACA SELENGKAPNYA:  Buruh Menjerit, Kado Pahit Di Hari Kemerdekaan RI Ke -81, Nasib Puluhan Karyawan PT Hugo Makin Tak Jelas

AMPIBI berencana akan membawa persoalan Pergantian PPPK
paruh Waktu ke Outsourching ke Said Iqbal Penasehat Presiden Bidang Ketenagkerjaan karena di duga ada kepentingan bisnis Pihak Ketiga (Vendor)

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Dasar regulasi utama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut adalah rincian dasar hukum yang mengatur PPPK:

Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: Merupakan payung hukum utama yang mengatur kedudukan, hak, kewajiban, dan manajemen PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK: Menjadi acuan teknis pelaksanaan yang mengatur tentang syarat pengadaan, penilaian kinerja, penggajian, tunjangan, pengembangan kompetensi, hingga disiplin dan pemutusan hubungan kerja.

Selain kedua regulasi induk tersebut, terdapat beberapa aturan teknis turunan yang lebih spesifik, antara lain:Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK:

Mengatur besaran gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diterima oleh PPPK.Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK: Mengatur formasi atau jabatan fungsional apa saja yang bisa diduduki oleh pelamar PPPK.

Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB): Terdapat berbagai aturan teknis mengenai tahapan pengadaan seleksi PPPK (seperti PermenPANRB terkait pengadaan guru, tenaga kesehatan, dan teknis lainnya).

Peraturan BKN: Sebagai pedoman teknis pelaksanaan seleksi, penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, serta manajemen kepegawaian secara operasional.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Di Duga Mafia Bermain, Emak emak Menjerit Harga Ayam Tembus Rp 60 Ribu, DPN Gelar Aksi Demo
Di Laporkan Ke Kejatisu, AWAS Minta Copot Kepsek SD Negeri Nomor 100908 Muara Ampolu 2, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapsel
Sebut Data Desil Ngawur, Said Iqbal Protes Pekerja Gaji UMP Masuk Desil 6-10, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Penentuan Desil Rugikan Pekerja
PA-ITM Gelar Munas IV dan Diskusi Publik, Bahas Peluang Kembalinya Institut Teknologi Medan
Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal
Satu Tahun Rekomendasi DPRD Medan Di Abaikan Rico Waas, Pembiaran Terhadap Pelanggaran Perda dan Perwal Serta UU Lalin Di Jalan Pukat II
Disnaker Sumut Di Minta Periksa APJATEL, Galiannya Abai K3 dan Ancam Keselamatan, Buat Warga Medan Resah
Ambisi Proyek BRT Kota Medan Abai K3, Anak – Anak Bermain di Genangan Air Di Lokasi Proyek, Disnaker Sumut Di Minta Periksa

Baca Juga

Selasa, 1 September 2026 - 23:45 WIB

Di Duga Mafia Bermain, Emak emak Menjerit Harga Ayam Tembus Rp 60 Ribu, DPN Gelar Aksi Demo

Selasa, 1 September 2026 - 10:11 WIB

Di Laporkan Ke Kejatisu, AWAS Minta Copot Kepsek SD Negeri Nomor 100908 Muara Ampolu 2, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapsel

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Sebut Data Desil Ngawur, Said Iqbal Protes Pekerja Gaji UMP Masuk Desil 6-10, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Penentuan Desil Rugikan Pekerja

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:24 WIB

PA-ITM Gelar Munas IV dan Diskusi Publik, Bahas Peluang Kembalinya Institut Teknologi Medan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal

Tajuk Populer