Rakyat Menanggung, Segelintir Elit Meraup Untung, PT KIM Dan Alih Fungsi Hutan Mangrove Penyumbang Banjir Di Medan Utara

- Wartawan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Medan — Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) menyoroti lemahnya kepekaan aparat penegak hukum di Sumatera Utara, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), terhadap berbagai persoalan kerusakan lingkungan yang telah menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal, pembalakan hutan liar, penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3/ABT), serta polusi industri, dinilai telah menimbulkan dampak ekologis dan sosial yang serius. Namun, menurut lembaga ini, penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan masih sangat lemah.

Direktur Eksekutif DPN LKLH, menegaskan bahwa lambannya respon aparat hukum menunjukkan ketidakpekaan terhadap ancaman kerusakan lingkungan yang nyata di Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melihat adanya ketidakpekaan dan bahkan kesan pembiaran dari pihak Kejatisu dan Poldasu terhadap praktik-praktik yang merusak lingkungan. Padahal, dampaknya sudah terlihat jelas—mulai dari rusaknya ekosistem, menurunnya kualitas air dan udara, hingga hilangnya potensi ekonomi negara dari sektor kehutanan dan pertambangan,” ujar Irmansyah.

DPN LKLH, turut menekankan pentingnya keberanian aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan tanpa pandang bulu.

“Kerusakan lingkungan bukan sekadar isu lokal, tapi ancaman nasional. Aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi kekayaan alam bangsa, bukan justru terkesan menutup mata. Kami mendesak agar Kejatisu dan Poldasu segera melakukan langkah konkret demi kepentingan publik dan keadilan ekologis,” tegasnya

DPN LKLH menyerukan agar pemerintah pusat turut turun tangan memperkuat koordinasi dan pengawasan, demi memastikan penegakan hukum lingkungan berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa Sebanyak 446 perusahaan di Kawasan Industri Medan (KIM), hanya 60 perusahan yang memiliki Izin dokumen lengkap pengelolaan tentang limbah, sehingga perlu perhatian khusus untuk diberikan sanksi tegas.

Baca Juga :  Bupati Tapteng, BKN RI Dan Gubernur Sumut Tandatangani Komitmen Bersama Penerapan Manajemen Talenta ASN

Demikian pernyataan Ketua Komisi D DPRD Sumut, Timbul Jaya Hamonangan Sibarani, S.H., M.H saat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 4 Maret 2025 dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Medan, Dinas LH Deliserdang, Dinas Penanaman Modal PTSP Sumut dan PT KIM yang dihadiri Sekretaris dan anggota Komisi D Defri Noval Pasaribu SE, Benny Harianto Sihotang, Rahmat Rayyan Nasution, Johan Wiryawan Bangun

Belum lagi Alih Fungsi Kawasan Mangroves menjadi depo kontainer.

PT KIM Dan Alih Fungsi Hutan Mangrove Penyumbang Banjir Di Medan Utara.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan, THM di Kota Medan Banyak Tak Punya Izin Menjual Minol
Jelang May Day 2026, AMPIBI Datangi Kadisnaker Medan Minta Bentuk Satgas Perlindungan Buruh, Dewan K3 Dan Call Centre
Bupati Tapteng: Musrenbang RKPD Tapteng Momentum Menata Arah Pembangunan yang Lebih Tangguh
Percepat Pembangunan Sheetpile, Gubsu dan Bupati Tapteng Tinjau Sungai Aek Tolang dan Sungai Sibuluan
Gubsu dan Bupati Tapteng Tinjau Langsung Pembangunan Tanggul Sungai Badiri dan Aek Pintu Bosi Hutanabolon
Wabup Tapteng Buka Acara Monitoring Evaluasi Ikatan Bidan Indonesia
Bupati Tapanuli Tengah Ajak KPPN Sibolga Kolaborasi Tingkatkan Penerimaan Daerah
Wakil Bupati Tapanuli Tengah Hadiri RUPS PT. Bank Sumut Tahun Buku 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:41 WIB

Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan, THM di Kota Medan Banyak Tak Punya Izin Menjual Minol

Selasa, 14 April 2026 - 15:29 WIB

Bupati Tapteng: Musrenbang RKPD Tapteng Momentum Menata Arah Pembangunan yang Lebih Tangguh

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

Percepat Pembangunan Sheetpile, Gubsu dan Bupati Tapteng Tinjau Sungai Aek Tolang dan Sungai Sibuluan

Senin, 13 April 2026 - 17:44 WIB

Gubsu dan Bupati Tapteng Tinjau Langsung Pembangunan Tanggul Sungai Badiri dan Aek Pintu Bosi Hutanabolon

Jumat, 10 April 2026 - 18:19 WIB

Wabup Tapteng Buka Acara Monitoring Evaluasi Ikatan Bidan Indonesia

Berita Terbaru