Lapor Pak Walikota Ph Lurah Tak Ada, Oknum Kepling Dan Trantib TSM III Datangi PKL, Gertak Pedagang Hujungnya Di Duga Mau Pungli

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Medan – Pungli (pungutan liar) adalah tindakan meminta atau memungut uang atau imbalan lain secara tidak sah oleh oknum pejabat atau pegawai kepada masyarakat dalam proses pelayanan publik atau urusan administratif, tanpa ada dasar hukum yang jelas, seringkali karena penyalahgunaan wewenang, prosedur yang rumit, atau kurangnya integritas, dan merupakan bentuk korupsi yang merugikan ekonomi dan kepercayaan publik.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Jiran Kepling, Kadir Kepling dan Purba Trantib Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan mendatangi Pedagang Kaki Lima memberikan himbauan agar tidak berjualan diatas trotoar.

Namun pedagang yang lain tidak diberikan himbauan padahal berjualan diatas drainase.

Hal ini membuat warga bertanya tanya, Ada apa dengan kepling dan Trantib??

Warga juga menyebut bahwa sampah bersumber dari Usaha Botot yang di duga tidak memiliki izin sehingga pada saat hujan sampah tersebut menjadi tumpukan diatas drainase.

“Kita minta jangan hanya Pedagang Kaki Lina jadi kambing hitam, kalau mau di tertibkan, tertibkan semua, jangan ada tebang pilih,” ungkap warga, Jum’at (2/1/2026)

Bahkan berdasarkan infornasi ada PKL yang dibiarkan berjualan di atas drainase karena membayarkan setoran kepada Kepling, sedangkan tidak membayar setoran diancam gusur dengan alasan perintah camat tanpa membawa surat himbauan dari pihak Kecamatan.

Ph Lurah Tegal Sari Mandala III saat dikonfirmasi tak ada di ruangan kerjanya.

Pembayaran tidak sesuai aturan resmi atau tidak ada aturan sama sekali.

Penyalahgunaan Wewenang: Pelaksana layanan memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Memperberat Beban: Menambah biaya yang harus ditanggung masyarakat, terutama yang kurang mampu.

Terselubung: Sering disebut dengan istilah lain seperti “uang pelicin,” “salam tempel,” atau “uang jasa”.

BACA SELENGKAPNYA:  Plt. Kadis PUPR Tapteng : Pemkab Tapteng Lakukan Penataan Pantai Pandan, Bukan Menggusur Masyarakat

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Mempertanyakan: Ada Apa Rico Waas Akan Mengubah P3K Menjadi Outsourcing
Pemkab Tapanuli Tengah Raih Peringkat 1 Capaian Realisasi Investasi Sebesar Rp. 289.899.990.000 Tahun 2025
Wakili Bupati, Sekdakab Tapteng Lantik Bernardo Sondang Lumban Gaol sebagai Direktur Perumda Air Minum Mual Nauli
Aniaya Warga, Aliansi Masyarakat Tolak Pejabat Bermental Preman Dukung BK DPRD Medan Periksa AT Dan Minta Nasdem PAW
Klarifikasi Dan Hak Jawab Atas Impormasi Tidak Benar Di Media Sosial 
Dugaan Korupsi Atribut Sekolah, Demo DPN di Dinas Pendidikan Medan Sempat Ricuh Dihadang ‘Preman’ Dan Pegawai Menunjukkan Pantatnya
Implementasi Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati, Dinkes Tapteng Gelar Sosialisasi dan Pembekalan Administrasi bagi Calon Pegawai BLUD
Bupati Tapanuli Tengah Terima penghargaan dari Kementerian Hukum atas Dukungan Dan Komitmennya Dalam Memperluas Akses Keadilan Bagi Masyarakat

Baca Juga

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:59 WIB

AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Mempertanyakan: Ada Apa Rico Waas Akan Mengubah P3K Menjadi Outsourcing

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:54 WIB

Pemkab Tapanuli Tengah Raih Peringkat 1 Capaian Realisasi Investasi Sebesar Rp. 289.899.990.000 Tahun 2025

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:28 WIB

Wakili Bupati, Sekdakab Tapteng Lantik Bernardo Sondang Lumban Gaol sebagai Direktur Perumda Air Minum Mual Nauli

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:54 WIB

Aniaya Warga, Aliansi Masyarakat Tolak Pejabat Bermental Preman Dukung BK DPRD Medan Periksa AT Dan Minta Nasdem PAW

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:17 WIB

Klarifikasi Dan Hak Jawab Atas Impormasi Tidak Benar Di Media Sosial 

Tajuk Populer