Lapor Pak Walikota Ph Lurah Tak Ada, Oknum Kepling Dan Trantib TSM III Datangi PKL, Gertak Pedagang Hujungnya Di Duga Mau Pungli

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Medan – Pungli (pungutan liar) adalah tindakan meminta atau memungut uang atau imbalan lain secara tidak sah oleh oknum pejabat atau pegawai kepada masyarakat dalam proses pelayanan publik atau urusan administratif, tanpa ada dasar hukum yang jelas, seringkali karena penyalahgunaan wewenang, prosedur yang rumit, atau kurangnya integritas, dan merupakan bentuk korupsi yang merugikan ekonomi dan kepercayaan publik.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Jiran Kepling, Kadir Kepling dan Purba Trantib Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan mendatangi Pedagang Kaki Lima memberikan himbauan agar tidak berjualan diatas trotoar.

Namun pedagang yang lain tidak diberikan himbauan padahal berjualan diatas drainase.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini membuat warga bertanya tanya, Ada apa dengan kepling dan Trantib??

Warga juga menyebut bahwa sampah bersumber dari Usaha Botot yang di duga tidak memiliki izin sehingga pada saat hujan sampah tersebut menjadi tumpukan diatas drainase.

“Kita minta jangan hanya Pedagang Kaki Lina jadi kambing hitam, kalau mau di tertibkan, tertibkan semua, jangan ada tebang pilih,” ungkap warga, Jum’at (2/1/2026)

Bahkan berdasarkan infornasi ada PKL yang dibiarkan berjualan di atas drainase karena membayarkan setoran kepada Kepling, sedangkan tidak membayar setoran diancam gusur dengan alasan perintah camat tanpa membawa surat himbauan dari pihak Kecamatan.

Ph Lurah Tegal Sari Mandala III saat dikonfirmasi tak ada di ruangan kerjanya.

Pembayaran tidak sesuai aturan resmi atau tidak ada aturan sama sekali.

Penyalahgunaan Wewenang: Pelaksana layanan memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Memperberat Beban: Menambah biaya yang harus ditanggung masyarakat, terutama yang kurang mampu.

Terselubung: Sering disebut dengan istilah lain seperti “uang pelicin,” “salam tempel,” atau “uang jasa”.

SELENGKAPNYA:  Pemkab Tapteng Laksanakan Aksi 1 Analisa Situasi dalam Percepatan Penurunan Stunting

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Kabid Satpol PP “ALBENA” Diduga Bertindak Arogan, Masa Aksi dan Satpol PP Keos Di Kantor Walikota Medan
Wakil Bupati Tapanuli Tengah Irup Hari Otonomi Daerah, Tekankan Peningkatan Transparansi Serta Akuntabilitas
Afandi Demokrat, Terima Massa Aksi Hak Interpelasi Terhadap Wali Kota Rico Waas 
Satpol PP Kota Medan Tak Berani Pasang Segel Bangunan Tanpa PBG Di Titi Kuning, Afandi Terima Massa Aksi
Rico Waas Belum Layak Terima Penghargaan Good Governance, Gurunya Masih Gegana, Kadisnakernya Masih PLT
Sufri Hidayat Laporkan Kepala BWSS II Ke Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pengendalian Banjir Sungai Bederah Deli Serdang
Penegakan Perda Tajam Ke PKL tapi Tumpul ke Bangunan/Komplek Di Duga Tanpa PBG, Ketua Bhoy: Copot Kasatpol PP Kota Medan
Warga Keluhkan Pungli Parkir Car Free Night Rp 5 ribu di Kesawan, Keberadaan Tim Cakrawala Dishub Medan Di Pertanyakan

Baca Juga

Senin, 27 April 2026 - 16:07 WIB

Kabid Satpol PP “ALBENA” Diduga Bertindak Arogan, Masa Aksi dan Satpol PP Keos Di Kantor Walikota Medan

Senin, 27 April 2026 - 14:13 WIB

Wakil Bupati Tapanuli Tengah Irup Hari Otonomi Daerah, Tekankan Peningkatan Transparansi Serta Akuntabilitas

Senin, 27 April 2026 - 13:46 WIB

Afandi Demokrat, Terima Massa Aksi Hak Interpelasi Terhadap Wali Kota Rico Waas 

Senin, 27 April 2026 - 13:19 WIB

Satpol PP Kota Medan Tak Berani Pasang Segel Bangunan Tanpa PBG Di Titi Kuning, Afandi Terima Massa Aksi

Minggu, 26 April 2026 - 14:31 WIB

Rico Waas Belum Layak Terima Penghargaan Good Governance, Gurunya Masih Gegana, Kadisnakernya Masih PLT

Tajuk Terhangat