Aktifis Sumut Akan Membawa Korban KRIMINALISASI ketemu MENTERI IMIPAS

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 04:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Medan – Johan Merdeka Aktifis Sumatera Utara akan membawa Thariq Nabi Mangratua Batubara ke Menteri IMPAS

“Pak Thariq Nabi Mangaratua Batuibara korban Kriminalisasi, rencana kita akan bertermu Mentreri. iMPAS,” ungkapnya, Rabu (4/2/2026)

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Herdensi Adnin mengatakan dirinya memanggil Kadis PMD Capil Sumut dan Kadisdukcapil Deli Serdang untuk melakukan klarifikasi terkait laporan Tarig Nabi Mangaratua Batubara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, kita akan melakukan klarifikasi dengan mengundang Kadiscapil Deli Serdang dan Kadis PMDCapil Provinsi Sumut untuk melakukan klarifikasi,” ungkapnya, Selasa (20/1/2026)

Sebelumnya, Status KTP atas nama Tariq Nabi Mangaratua Batubara di non aktifkan oleh PMD Capil Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara (PMD Dukcapil Provsu) melalui Eko Irawan Kabid Adminduk mengatakan bahwa memang benar Status KTP atas nama Tariq Nabi Mangaratua Batubara di non aktifkan oleh PMD Capil Provinsi Sumatera Utara dan dirinya besok akan hadir ke Ombudsman memberikan keterangan.

“Besok aja sekalian di Ombudsman ya bang,” ungkapnya, Selasa (20/1/2026)

Sebelumnya, Tariq Nabi Mangaratua Batubara (55) penduduk Jalan Palem IV, Kecamatan Medan Helvetia meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum seadil-adilnya tudingan terhadapnya yang disebut Warga Negara (WN) Pakistan dan memalsukan dokumen negara berupa administrasi kependudukan (adminduk) sehingga harus ditahan 11 bulan tanpa proses hukum.

“Pak Presiden Prabowo Subianto, tolong bantu saya menuntaskan kasus ini dan proses oknum-oknum yang terlibat di dalamnya,” ujar Tariq didampingi istrinya Friska F Novita Tambunan dan Keprianto Tarigan, SH selaku penasihat hukum, Selasa (13/1).

Tariq menuturkan, peristiwa itu terjadi 10 Maret 2023 saat Gulzar Ahmed yang kelahiran Pakistan melaporkannya kepada Kanwil Kemenkumham (sekarang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/Kemenimipas) dengan tuduhan menggunakan nama dan dokumen palsu untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa proses undang-undang (UU) meliputi KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah dan paspor.

Baca Juga :  Pelaksanaan Pembagian BLT DD Tahap Tiga Desa Aek Horsik Berjalan Lancar 28 KPM

Atas laporan itu, kata Tariq, 16 September 2022 dia diperiksa Kantor Imigrasi Medan dan hasilnya paspor tidak bermasalah dan dirinya tidak ditahan. Namun, Juli 2023, Kanwil Kemenkumham Sumut memeriksanya tapi kembali diizinkan pulang.

Tak lama, lanjutnya, dia dipanggil melalui telepon seluler oleh petugas Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut yaitu Juminsen Saragih untuk diperiksa, dan setelah itu dibawa ke Rudenim Belawan untuk ditahan.

“Setelah tiga bulan ditahan di Rudenim Belawan, saya hendak dideportasi ke Pakistan. Ternyata Kedutaan Besar Pakistan menolak dengan alasan bahwa saya bukan WN Pakistan, tetapi WNI. Seiring berjalannya waktu saya menderita sakit jantung, 28 Juni 2024 mendapat rekomendasi keluar dari Rudenim Belawan untuk berobat dengan biaya sendiri. Selama 11 bulan ditahan hingga menderita penyakit jantung dan berobat dengan biaya sendiri,” tuturnya.

Laporkan

Keprianto Tarigan, SH selaku penasihat hukum menambahkan, atas dasar penahanan sewenang-wenang dilakukan Rudenim Belawan/Kanwil Kemenkumham Sumut.

11 bulan tanpa surat perintah penahanan, surat perintah penitipan ditahan dan surat penyitaan barang-barang milik kliennya, maka Tariq mengadukan perbuatan melawan hukum tersebut ke Polrestabes Medan dengan Dumas Nomor: R/LI-256/VII/Reskrim tanggal 17 Juli 2024 dan sampai saat ini laporan tersebut masih berproses.

“Dalam laporan itu, beberapa nama kami lampirkan yaitu Gelora Adil Ginting selaku Kabid Intel Imigrasi Kanwil Sumut dan Sarsaralos Sivakkar, Kepala Rudenim Belawan,” ujarnya.

Dikatakan Tarigan, pihaknya telah mengugat bahkan kasasi ke Mahkamah Agung terkait kasus ini.

“Karena itu, kami sangat berharap Presiden Prabowo Subianto segera menuntaskan kasus ini, bahkan menindak aparatur negara yang terlibat dan berlaku curang. Tolong tegakkan hukum seadil-adilnya dan saya pastikan, kami akan terus berjuang menuntaskan kasus ini.

Baca Juga :  Dandenpom I/2 Sibolga Serahkan Bantuan Ikatan Istri Alumni Akabri 88 Kepada Korban Banjir di Kelurahan Hajoran

Friska F Novita Tambunan, istri Tariq Nabi Mangaratua Batubara menambahkan, dirinya memastikan suaminya WNI asli dan dibuktikan dengan semua dokumen yang dimiliki. “Kenapa suami saya dituduh menggunakan identitas palsu. Saya pastikan KTP dan dokumen lain asli tapi sekarang masih ditahan di Imigrasi,” tuturnya sembari berlinang air mata mengisahkan deritanya harus menjadi ojek online untuk menafkahi keluarga saat Tariq ditahan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan, THM di Kota Medan Banyak Tak Punya Izin Menjual Minol
Jelang May Day 2026, AMPIBI Datangi Kadisnaker Medan Minta Bentuk Satgas Perlindungan Buruh, Dewan K3 Dan Call Centre
Bupati Tapteng: Musrenbang RKPD Tapteng Momentum Menata Arah Pembangunan yang Lebih Tangguh
Percepat Pembangunan Sheetpile, Gubsu dan Bupati Tapteng Tinjau Sungai Aek Tolang dan Sungai Sibuluan
Gubsu dan Bupati Tapteng Tinjau Langsung Pembangunan Tanggul Sungai Badiri dan Aek Pintu Bosi Hutanabolon
Wabup Tapteng Buka Acara Monitoring Evaluasi Ikatan Bidan Indonesia
Bupati Tapanuli Tengah Ajak KPPN Sibolga Kolaborasi Tingkatkan Penerimaan Daerah
Wakil Bupati Tapanuli Tengah Hadiri RUPS PT. Bank Sumut Tahun Buku 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:41 WIB

Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan, THM di Kota Medan Banyak Tak Punya Izin Menjual Minol

Selasa, 14 April 2026 - 15:29 WIB

Bupati Tapteng: Musrenbang RKPD Tapteng Momentum Menata Arah Pembangunan yang Lebih Tangguh

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

Percepat Pembangunan Sheetpile, Gubsu dan Bupati Tapteng Tinjau Sungai Aek Tolang dan Sungai Sibuluan

Senin, 13 April 2026 - 17:44 WIB

Gubsu dan Bupati Tapteng Tinjau Langsung Pembangunan Tanggul Sungai Badiri dan Aek Pintu Bosi Hutanabolon

Jumat, 10 April 2026 - 18:19 WIB

Wabup Tapteng Buka Acara Monitoring Evaluasi Ikatan Bidan Indonesia

Berita Terbaru