Hak Mendapat Informasi Publik Di Kebiri, Humas DJP Sumut I Sebut Harus Terlebih Dahulu Gabung Groub WA Wartawan

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka JT diduga berperan dalam membantu menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Modus ini dilakukan untuk mengurangi jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya disetorkan ke negara.

Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan tersangka menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.573.536.638.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Belis Siswanto, menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini merupakan bukti ketegasan DJP dalam menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak.

“Penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tetap patuh pada ketentuan perpajakan,” ujar Belis Siswanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4).

Ia juga mengapresiasi sinergi antara DJP dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi solid antara Kanwil DJP Sumut I dengan Polda Sumut, Kejati Sumut, dan Kejari Medan dalam mengawal penerimaan negara,” tambahnya.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas serta menghindari praktik penyalahgunaan faktur pajak yang dapat berujung pada sanksi pidana

BACA SELENGKAPNYA:  Babinsa Koramil 07/Tambelan Komduk (Satpol PP) dan Babinpotmar Pos TNI AL Bersinergi Gelar Patroli Keamanan

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

DPN Geruduk Dinas Pendidikan Kota Medan Soroti Nasib Guru dan Korupsi
Tak Belajar Dari Pekerja Islamic Centre Yang Meninggal, Proyek Perkim Kota Medan Abai K3 di Stadion Kebun Bunga
Proyek BRT Dari Hutang, Lela Badri: Bebani APBD Pemko Medan Di Tengah Efisiensi Anggaran
Komisi 4 DPRD Medan Kecewa, Kadishub Medan Tak Hadir Rapat, Nasib 2700 Pohon Terdampak Proyek BRT Tak Jelas
KASAD dan Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Modular Tipe-21 di Lubuk Ampolu
Buruknya Pelayanan Publik Di Kota Medan, Warga: Rekomendasi DPRD Medan Di Cuekin Rico Waas, Apalagi Suara Rakyat Jelata
Anak Buah Rico Waas Plesiran Ke Bali, Di Saat PAD “Bocor” Dan Upah Pungut Kepling Belum Di Bayarkan
Bupati Tapanuli Tengah Dampingi KSAD Resmikan Pipanisasi Air Bersih Hingga Aksi Sosial Untuk Masyarakat

Baca Juga

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:37 WIB

DPN Geruduk Dinas Pendidikan Kota Medan Soroti Nasib Guru dan Korupsi

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:45 WIB

Tak Belajar Dari Pekerja Islamic Centre Yang Meninggal, Proyek Perkim Kota Medan Abai K3 di Stadion Kebun Bunga

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:41 WIB

Proyek BRT Dari Hutang, Lela Badri: Bebani APBD Pemko Medan Di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:41 WIB

Komisi 4 DPRD Medan Kecewa, Kadishub Medan Tak Hadir Rapat, Nasib 2700 Pohon Terdampak Proyek BRT Tak Jelas

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:38 WIB

KASAD dan Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Modular Tipe-21 di Lubuk Ampolu

Tajuk Populer