Terkait P3K Di Alihkan Jadi Outsourcing, AMPIBI Datangi DPRD Medan Dan Pemko Medan, SIap Gelar Pelatihan Kerenagakerjaan

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 15:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Majalahceo.id l Medan – Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia (AMPIBI) mendatangi DPRD Medan dan Pemko Medan terkait Outsourcing, Senin (22/6/2026)

Di DPRD Medan AMPIBI di temui oleh Rajudin Sagala Wakil Ketua DPRD Medan.

Awaludin Pane bersama Izhar Daulay mengatakan bahwa Rajudin Sagala menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait apa yang menjadi aspirasi AMPIBi dan Rajudin Sagala bersedia mendukung pelatihan Ketenagakerjaan yang akan di buat AMPIBI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya AMPIBI menemui Kabag Tapem di Pemko, karena Kabag Tapem tak di tempat AMPIBI di terima oleh Taufik.

Sebelumnya, Awak media mendapatkan informasi bahwa ada Nota Dinas
Yth, Kepala Bagian Umum Sekda Kota Medan

Dari : Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Medan

Menindak lanjuti dan instruksi arahan pimpinan perihal Rapat Kordinasi terkait Pergantian PPPK, Paruh Waktu ke Outsourching, berkaitan hal tersebut akan dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal : Kamis/04 Juni 2026

Waktu : 14.30 Wib s/d selesai

Tempat : Ruang Rapat Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan

Agenda : Rapat Kordinasi terkait Pergantian PPPK
paruh Waktu ke Outsourching.

Menyikapi surat tersebut Aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia (AMPIBI) Johan Merdeka Aktifis Sumut, Rahmadsyah Jurnalis , Izhar Daulay Wakil Ketua Partai Buruh Kota Medan, Awaluddin Pane Ketua Serikat Pekerja Kharisma, Nico Nadeak Ketua JPKP Sumut menyatakan sikap dengan mempertanyakan terkait Pergantian PPPK
paruh Waktu ke Outsourching.

“Apa dasar Rico Waas terkait regulasi Pergantian PPPK
paruh Waktu ke Outsourching, jangan membuat kegaduhan di Kota Medan,” ungkapnya, Jum’at (12/6/2026).

Lanjut Johan Merdeka mengatakan kami akan menggelar Aksi menolak Pergantian PPPK
paruh Waktu ke Outsourching di Kota Medan.

AMPIBI berencana akan membawa persoalan Pergantian PPPK
paruh Waktu ke Outsourching ke Said Iqbal Penasehat Presiden Bidang Ketenagkerjaan karena di duga ada kepentingan bisnis Pihak Ketiga (Vendor)

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Dasar regulasi utama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut adalah rincian dasar hukum yang mengatur PPPK:

Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: Merupakan payung hukum utama yang mengatur kedudukan, hak, kewajiban, dan manajemen PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK: Menjadi acuan teknis pelaksanaan yang mengatur tentang syarat pengadaan, penilaian kinerja, penggajian, tunjangan, pengembangan kompetensi, hingga disiplin dan pemutusan hubungan kerja.

Selain kedua regulasi induk tersebut, terdapat beberapa aturan teknis turunan yang lebih spesifik, antara lain:Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK:

Mengatur besaran gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diterima oleh PPPK.Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK: Mengatur formasi atau jabatan fungsional apa saja yang bisa diduduki oleh pelamar PPPK.

Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB): Terdapat berbagai aturan teknis mengenai tahapan pengadaan seleksi PPPK (seperti PermenPANRB terkait pengadaan guru, tenaga kesehatan, dan teknis lainnya).

Peraturan BKN: Sebagai pedoman teknis pelaksanaan seleksi, penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, serta manajemen kepegawaian secara operasional.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Rakyat Menjerit, Ekonomi Sulit, LSM Penjara Indonesia Kota Medan Akan Gelar Mimbar Orasi Rakyat Di Car Fre Day Kota Medan
Capek Di Bohongi, Pekerja PT Horas Akan Gelar Aksi Demo, Minta Bantuan Kadisnaker Sumut
Miris, Pasca Di Demo DPN, Sekdis Pendidikan Sumut Malah Di Beri Jabatan Kadisbudparekraf Sumut, AWAS: Melukai Hati Buruh Dan Orang Tua Murid
Sudutkan Wartawan, AWAS Kecam Pernyataan BGN, Memperkaya Mitra SPPG, Terima Insentif Tapi Dapurnya Menyalahi Jukhnis
Kado Pahit Di Hari Keadilan Ekologi 2026, Rekomendasi DPRD Medan Tak Di Laksanakan Rico Waas, Pembiaran Terhadap Penderitaan Rakyat Oleh Korporasi Tembok City View
Alami Tindakan Represif Saat Menyampaikan Aspirasi, Hingga Buruh Perempuan Dirawat di Rumah Sakit, Sesama Perempuan Sekretaris Disdik Sumut Malah Memilih Bungkam
Lapor Pak Kapolri, AWAS Minta Blacklist Fedriansyah Lubis Vendor PT BWG Satpam Disdik Sumut Lukai Hati Aktifis Perempuan Buruh
Vendor Satpam BWG Disdik Sumut Represif Terhadap Pendemo Perempuan Ternyata Milik Flbs Ketum Ikatan Alumni SMAN 1 Plus Matauli Dan Abujapi Sumut Dekat Sama TP

LINI MASA

Selasa, 22 September 2026 - 01:55 WIB

Rakyat Menjerit, Ekonomi Sulit, LSM Penjara Indonesia Kota Medan Akan Gelar Mimbar Orasi Rakyat Di Car Fre Day Kota Medan

Senin, 21 September 2026 - 17:50 WIB

Capek Di Bohongi, Pekerja PT Horas Akan Gelar Aksi Demo, Minta Bantuan Kadisnaker Sumut

Senin, 21 September 2026 - 13:59 WIB

Miris, Pasca Di Demo DPN, Sekdis Pendidikan Sumut Malah Di Beri Jabatan Kadisbudparekraf Sumut, AWAS: Melukai Hati Buruh Dan Orang Tua Murid

Senin, 21 September 2026 - 09:05 WIB

Sudutkan Wartawan, AWAS Kecam Pernyataan BGN, Memperkaya Mitra SPPG, Terima Insentif Tapi Dapurnya Menyalahi Jukhnis

Minggu, 20 September 2026 - 18:42 WIB

Kado Pahit Di Hari Keadilan Ekologi 2026, Rekomendasi DPRD Medan Tak Di Laksanakan Rico Waas, Pembiaran Terhadap Penderitaan Rakyat Oleh Korporasi Tembok City View

TAJUK HARI INI