Terkait P3K Di Alihkan Jadi Outsourcing, AMPIBI Datangi DPRD Medan Dan Pemko Medan, SIap Gelar Pelatihan Kerenagakerjaan

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Majalahceo.id l Medan – Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia (AMPIBI) mendatangi DPRD Medan dan Pemko Medan terkait Outsourcing, Senin (22/6/2026)

Di DPRD Medan AMPIBI di temui oleh Rajudin Sagala Wakil Ketua DPRD Medan.

Awaludin Pane bersama Izhar Daulay mengatakan bahwa Rajudin Sagala menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait apa yang menjadi aspirasi AMPIBi dan Rajudin Sagala bersedia mendukung pelatihan Ketenagakerjaan yang akan di buat AMPIBI

Selanjutnya AMPIBI menemui Kabag Tapem di Pemko, karena Kabag Tapem tak di tempat AMPIBI di terima oleh Taufik.

Sebelumnya, Awak media mendapatkan informasi bahwa ada Nota Dinas
Yth, Kepala Bagian Umum Sekda Kota Medan

Dari : Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Medan

Menindak lanjuti dan instruksi arahan pimpinan perihal Rapat Kordinasi terkait Pergantian PPPK, Paruh Waktu ke Outsourching, berkaitan hal tersebut akan dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal : Kamis/04 Juni 2026

Waktu : 14.30 Wib s/d selesai

Tempat : Ruang Rapat Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan

Agenda : Rapat Kordinasi terkait Pergantian PPPK
paruh Waktu ke Outsourching.

Menyikapi surat tersebut Aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia (AMPIBI) Johan Merdeka Aktifis Sumut, Rahmadsyah Jurnalis , Izhar Daulay Wakil Ketua Partai Buruh Kota Medan, Awaluddin Pane Ketua Serikat Pekerja Kharisma, Nico Nadeak Ketua JPKP Sumut menyatakan sikap dengan mempertanyakan terkait Pergantian PPPK
paruh Waktu ke Outsourching.

“Apa dasar Rico Waas terkait regulasi Pergantian PPPK
paruh Waktu ke Outsourching, jangan membuat kegaduhan di Kota Medan,” ungkapnya, Jum’at (12/6/2026).

Lanjut Johan Merdeka mengatakan kami akan menggelar Aksi menolak Pergantian PPPK
paruh Waktu ke Outsourching di Kota Medan.

AMPIBI berencana akan membawa persoalan Pergantian PPPK
paruh Waktu ke Outsourching ke Said Iqbal Penasehat Presiden Bidang Ketenagkerjaan karena di duga ada kepentingan bisnis Pihak Ketiga (Vendor)

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Dasar regulasi utama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut adalah rincian dasar hukum yang mengatur PPPK:

Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: Merupakan payung hukum utama yang mengatur kedudukan, hak, kewajiban, dan manajemen PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK: Menjadi acuan teknis pelaksanaan yang mengatur tentang syarat pengadaan, penilaian kinerja, penggajian, tunjangan, pengembangan kompetensi, hingga disiplin dan pemutusan hubungan kerja.

Selain kedua regulasi induk tersebut, terdapat beberapa aturan teknis turunan yang lebih spesifik, antara lain:Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK:

Mengatur besaran gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diterima oleh PPPK.Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK: Mengatur formasi atau jabatan fungsional apa saja yang bisa diduduki oleh pelamar PPPK.

Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB): Terdapat berbagai aturan teknis mengenai tahapan pengadaan seleksi PPPK (seperti PermenPANRB terkait pengadaan guru, tenaga kesehatan, dan teknis lainnya).

Peraturan BKN: Sebagai pedoman teknis pelaksanaan seleksi, penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, serta manajemen kepegawaian secara operasional.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Kado Pahit Di Hari Kemerdekaan RI ke -81, Rico Waas Abaikan Rekomendasi DPRD Medan Bongkar Tembok City View Yang Menyengsarakan Warga
PAD Bocor, Pemko Medan Dan Pansus PAD Jangan Tutup Mata, Bangunan Di Gedung Arca Di Duga Tanpa PBG, Abai K3 Dan Robohkan Masjid Al Iqra’ ITM
Forum Pemerhati Aparatur Negara Apresiasi Wali Kota Medan Nonaktifkan Lurah Kampung Aur
Berada Di Kawasan Banjir Dan Dekat TPU, Kolega Minta SPPG Jalan Titi Papan Sei Sikambing D, Medan Petisah Di Duga Milik Prof Ridho Di Suspend
PAMPKP Sumut Pertanyakan Sikap Ketua DPRD Kota Medan Terkait Proses Hukum Anggota DPRD Berinisial AT
Penunjukan Plh Sekda Kota Medan Disorot, Pemberian Jabatan Di Duga Karena Kedekatan Kawan Sekolah
Pemko Dan DPRD Medan “Bobok Cantik” Di The Hill Sibolangit Di Saat THM Cube Hotel Danau Toba Langgar Perda Dan Di Duga Sarang Narkoba
Pemko dan DPRD Medan Kompak Hamburkan Uang Rakyat Di The Hill Sibolangit Di Saat Warga Miskin Lansia Petisah Tengah Tak Dapat Bantuan

Baca Juga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Kado Pahit Di Hari Kemerdekaan RI ke -81, Rico Waas Abaikan Rekomendasi DPRD Medan Bongkar Tembok City View Yang Menyengsarakan Warga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:38 WIB

PAD Bocor, Pemko Medan Dan Pansus PAD Jangan Tutup Mata, Bangunan Di Gedung Arca Di Duga Tanpa PBG, Abai K3 Dan Robohkan Masjid Al Iqra’ ITM

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Forum Pemerhati Aparatur Negara Apresiasi Wali Kota Medan Nonaktifkan Lurah Kampung Aur

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:04 WIB

Berada Di Kawasan Banjir Dan Dekat TPU, Kolega Minta SPPG Jalan Titi Papan Sei Sikambing D, Medan Petisah Di Duga Milik Prof Ridho Di Suspend

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:15 WIB

PAMPKP Sumut Pertanyakan Sikap Ketua DPRD Kota Medan Terkait Proses Hukum Anggota DPRD Berinisial AT

Tajuk Populer