Ormas Islam PISN Medan Petisah Temukan THM Langgar Surat Edaran Dan Tak Hargai Bulan Ramadhan, Minta Walikota Cabut Izinnya
Majalahceo.id | Medan – Di komandoi Teuku Akbar Ketua Ormas Islam PISN Medan Petisah bersama Laskar Anti Maksiat mengawal Surat Edaran (SE) Pemko Medan Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 tentang penutupan sementara tempat hiburan dan rekreasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 H.
Dalam surat edaran tersebut penutupan berlaku mulai 18 Februari 2026 hingga 20 Maret 2026 (sehari sebelum Ramadan – 2 hari setelah Lebaran) untuk menghormati ibadah puasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut poin-poin penting dalam surat edaran tersebut:
Tempat Hiburan Tutup: Diskotik, klub malam, pub/live music, karaoke, bar, rumah minum, spa, dan rumah pijat wajib menutup usahanya.
Pengecualian: Usaha hiburan di fasilitas hotel bintang 3, 4, dan 5 dapat diizinkan beroperasi dengan persetujuan Dinas Pariwisata Kota Medan.
Arena Ketangkasan: Arena permainan ketangkasan (kecuali untuk anak/taman rekreasi keluarga) dibatasi operasionalnya dari pukul 10.00–18.00 WIB dan dilarang menjual minuman beralkohol.
Rumah Makan/Kafe: Diwajibkan mengatur volume musik (religi) agar tidak mengganggu ibadah di sekitarnya.
Sanksi: Pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan: Camat se-Kota Medan diminta mendirikan posko trantibum di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan.
Teuku Akbar mengatakan dirinya bersama Laskar Anti Maksiat (LAM) menemukan Toko Miras di Jalan H, Zainul Arifin (Kampung Madras), THM Black Owl, D.Blues, Extant Beroperasi Di Bulan Ramadhan.
“Lemahnya Pengawasan dari SKPD terkait sehingga kami menemukan ada pengusaha yang melanggar surat edaran Pemko Medan,” ungkapnya, Sabtu (21/2/2026).
Lanjut Teuku Akbar mengatakan dirinya akan melaksanakan Aksi Demo ke kantor Walikota Medan atas Lemahnya Pengawasan sehingga THM bisa bebas beroperasi di bulan Ramadhan
“Kita akan lakukan Aksi Demo meminta Walikota Medan mencabut izin THM yang tak menghargai bulan Ramadhan dan tak menghargai surat edaran Pemko Medan,” pungkasnya.














