Majalahceo.id l Medan – Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Sumatera Utara menyampaikan keprihatinan sekaligus kritik keras atas beredarnya surat edaran Sekretaris Daerah Kota Medan yang menginstruksikan kepala lingkungan (kepling) menghadiri kegiatan nonton bareng pertandingan sepak bola.
Kebijakan ini mencerminkan hilangnya kepekaan terhadap beban kerja aparatur di tingkat paling bawah. Di saat para kepala lingkungan setiap hari bergelut dengan berbagai persoalan masyarakat, justru mereka kembali dibebani oleh agenda yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pelayanan publik.
Hari ini kepling dipaksa mengerjakan pendataan perlindungan sosial (Perlinsos), membantu penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa adanya upah pungut, diminta mencari peserta BPJS Ketenagakerjaan dari wilayahnya, mengaktifkan Posko Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pos Kamling yang sering kali berjalan dengan keterbatasan dukungan anggaran. Beban mereka terus bertambah, sementara dukungan terhadap pelaksanaan tugas tidak selalu sebanding.
Di tengah kenyataan tersebut, Pemerintah Kota Medan justru mengeluarkan surat edaran untuk menghadiri kegiatan nonton bareng. Ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai prioritas birokrasi. Ketika masyarakat masih menunggu pelayanan yang semakin cepat, efektif, dan responsif, energi aparatur justru diarahkan pada kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pelayanan.
Surat edaran adalah instrumen administrasi pemerintahan yang memiliki fungsi penting. Semestinya digunakan untuk menyampaikan kebijakan strategis, memperkuat pelayanan publik, meningkatkan disiplin aparatur, atau merespons persoalan yang berdampak bagi masyarakat. Menggunakannya untuk menginstruksikan kehadiran dalam kegiatan nonton bareng berisiko mengurangi wibawa instrumen pemerintahan dan memunculkan kesan bahwa urusan seremonial lebih diprioritaskan daripada substansi pelayanan.
PGK Sumatera Utara mengingatkan bahwa kepala lingkungan bukanlah pelengkap acara seremonial pemerintah. Mereka adalah ujung tombak pelayanan publik yang setiap hari berhadapan langsung dengan persoalan warga. Waktu, tenaga, dan konsentrasi mereka seharusnya dihormati dan digunakan untuk menyelesaikan kebutuhan masyarakat.
Kami mendesak Pemerintah Kota Medan melakukan evaluasi terhadap pola pemberian tugas kepada kepala lingkungan dan lebih selektif dalam menerbitkan surat edaran. Birokrasi yang profesional diukur dari kemampuannya menetapkan prioritas, bukan dari banyaknya instruksi yang dikeluarkan.
Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang memahami mana kebutuhan masyarakat dan mana sekadar kegiatan seremonial. Jangan sampai birokrasi kehilangan arah hanya karena gagal membedakan antara tugas pelayanan publik dan aktivitas yang tidak menjadi bagian dari fungsi pemerintahan.
Medan, 20 Juli 2026
Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Sumatera Utara











