Majalahceo.id l Medan – Pembangunan gedung tinggi tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah pelanggaran hukum yang menyebabkan proyek tidak memiliki persetujuan lingkungan, berisiko merusak alam, dan melanggar aturan tata ruang.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media di lapangan Bangunan Gedung Tinggi Kantor OJK tidak ramah lingkungan.
Awak media menemukan Pipa dari dalam proyek yang langsung ke Drainase sehingga Drainase mengalami pendangkalan karena di duga isinya lumpur proyek.
Awak media juga mendapat Informasi bahwa warga setempat merasakan kebisingan terhadap keberadaan proyek tersebut.
Informasi yang diterima awak media bahwa warga tidak dilibatkan dalam penyusunan Dokumen AMDAL (Analisa Dampak Lingkungan) Pembangunan Gedung Tinggi OJK.
Awak media juga tidak menemukan Plang Proyek yang mencantumkan anggaran pembangunan Gedung tersebut.
Rahmadsyah Aktifis Kota Medan meminta DPRD Kota Medan melakukan sidak ke Proyek Pembangunan Kantor OJK tersebut karena banyak sekali kejanggalan dan dugaan Korupsi dalam pembangunan kantor OJK tersebut.
“Kita minta Pemerintah memberikan sanksi administratif, denda, hingga pencabutan dan penghentian pembangunan paksa oleh pihak Penegak Perda, jangan mereka ambil untung proyek, warga yang menderita akibat dampak Proyek Pembangun tersebut,” ungkapnya, Rabu (22/7/2027)
Lanjut Rahmad mengatakan bahwa dirinya meminta DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk membahas AMDAL dan ANDAL Lalin Proyek Pembangunan Kantor OJK tersebut karena Potensi masalah seperti banjir, kebisingan dan kemacetan parah di sekitar lokasi.
Awak media juga mendapat Informasi bahwa ada Vendor yang belum di bayarkan oleh PT Wika atas pekerjaannya.
Awak media sempat di datangi Oknum yang mengaku dari Institusi “Hijau” saat melakukan peliputan di lokasi proyek pembangunan kantor OJK tersebut.











