Majalahceo.id l Medan – Tempat hiburan malam merupakan salah satu area yang memiliki kerawanan tinggi terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Narkoba saat ini tidak lagi hanya menyasar orang dewasa, melainkan sudah mulai mengincar anak-anak (usia 0–18 tahun) melalui berbagai modus dan bentuk yang terselubung.
Lemahnya Pengawasan Pemko Medan terhadap Upaya menjauhkan anak-anak dari ekosistem berisiko demi masa depan bangsa.
Dalam momentum Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli ini dengan tajuk “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” Hanya sekedar Ceremonial tidak ada upaya tegas dan langkah konkret Pemko Medan dalam membentuk “Sahabat Baik Anti Napza”.Anak-anak didorong untuk menjadi agen perubahan yang berani menolak narkoba, saling mengingatkan sesama teman, serta aktif beraktivitas positif.
Gerakan ANANDA BERSINAR (Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak Bersih Narkoba) juga masih bersifat Ceremonial.
Gerakan yang seharusnya menekankan bahwa membentengi anak dari bahaya narkoba dan pengaruh buruk lingkungan (seperti budaya hiburan malam yang negatif) yang seharusnya dimulai sejak dini melalui lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Awak media menemukan Hiburan Malam The Cube yang berada di Hotel Danau Toba Internasional, Jl. Imam Bonjol No.17, Hamdan, Kec. Medan Maimun, Kota Medan dengan bebasnya melanggar jam operasional dan adanya dugaan peredaran Narkoba dan anak di bawah umur, Minggu (26/7/2026)
Lemahnya pengawasan tempat hiburan malam oleh Dinas Pariwisata Kota Medan adalah kondisi di mana dinas gagal mengontrol jam operasional, aturan jam buka, dan izin usaha, yang dipicu oleh keterbatasan jumlah pengawas, minimnya sarana operasional, serta dugaan kurangnya ketegasan sanksi.
Faktor Penyebab Keterbatasan Personel: Jumlah pegawai pengawas tidak sebanding dengan banyaknya tempat hiburan malam di daerah.
Minim Sarana Lapangan: Kurangnya kendaraan operasional dan alat dukung pemantauan membuat mobilitas petugas lambat.
Lemahnya Sanksi: Hukuman bagi pelanggar aturan sering kali tidak membuat jera pengusaha.
Dampak Negatif Pelanggaran Aturan: Tempat hiburan beroperasi di luar jam ketentuan atau nekat buka saat hari besar keagamaan.
Rawan Kriminalitas: Membuka celah peredaran barang terlarang seperti narkoba atau praktik asusila.
Hilangnya Pendapatan: Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata dan hiburan.











