Majalahceo.id l Medan – Awak media menemukan tak adanya Plang Proyek di Jalan S.Parman depan Sekolah Santo Thomas Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Proyek konstruksi tanpa plang anggaran dan abai aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) melanggar prinsip transparansi publik serta standar keselamatan kerja.
Hal ini memicu dugaan praktik korupsi dan membahayakan nyawa pekerja di lapangan.
Aturan dan PelanggaranTanpa Plang Anggaran: Melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 karena masyarakat berhak tahu sumber dana dan besaran anggaran proyek.
Abai K3: Melanggar Undang-Undang Keselamatan Kerja dan standar K3 konstruksi, di mana pekerja sering tidak memakai alat pelindung diri (APD) seperti helm atau rompi.
Dampak NegatifKurang Transparan: Menimbulkan kecurigaan adanya penyelewengan dana atau proyek siluman.
Risiko Kecelakaan: Meningkatkan bahaya cedera atau kematian bagi pekerja karena tidak ada jaminan keselamatan.











