Majalahceo.id l Medan – Koloborasi Lembaga Investigasi Aktifis dan Media Sumatera Utara (Kolega Sumut) meminta aparat kepolisian untuk segera bergerak cepat menangkap pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli mobil, agar tidak ada lagi korban lain yang mengalami kerugian besar akibat kejahatan serupa.
Sebelumnya MGD mendatangi Polrestabes Medan untuk melaporkan Iqnasius Purba dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/3210/VIIl2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 23 Juli 2026
Uraian Kejadian:
Pada hari Rabu tanggal 15 juli 2026 pukul 18.00 Wib korban menelepon terlapor dikarenakan ada sangkut paut tentang pembelian satu unit mobil yang telah di janjikan oleh terlapor kepada korban dimana sebelumnya korban sudah mentransfer uang untuk pembelian satu unit mobil jenis Hondo BRV DG 3 1,5 L PRE HSCVT Tahun 2022 dengan harga Rp 128 juta dengan empat kali transfer dari rekening korban MDG ke rekening terlapor An. Indra Ignasius Purba, selanjutnya korban bersama saksi untuk menjumpai terlapor di rumahnya Jalan Sari Gang Bakti ABRI Kelurahan Marendal Kec.Patumbak , ternyata terlapor bersama dengan istrinya sudah tidak lagi tinggal di rumah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Pelaku di duga sudah sering melakukan aksi tipu gelap dan sudah banyak warga yang menjadi korbannya dan kejadian ini di ketahui istrinya P. Dewi Juliani Silalahi.











