Majalahceo.id l Medan – Masjid Al-Iqra’ ITM adalah fasilitas tempat ibadah yang berada di lingkungan Institut Teknologi Medan (ITM) di Jalan Gedung Arca, Medan.
Masjid ini dikenal sebagai pusat kegiatan keislaman dan basis pergerakan bagi para aktivis Lembaga Dakwah Kampus (LDK) Al-Iqra’ ITM.
Karakteristik dan Peran Pusat Dakwah Kampus: Menjadi markas utama bagi pengurus dan anggota LDK Al-Iqra’ dalam membina kerohanian mahasiswa teknik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Basis Kajian Islam: Tempat rutin penyelenggaraan kegiatan pengajian, belajar tajwid, serta bedah pemikiran Islam (Al-Fikrul Islamiy).
Titik Koordinasi Syiar: Sering menjadi penggerak ormas dan kegiatan hari besar Islam di lingkungan kampus ITM.
Namun kini masjid AL Iqra” ITM sudah di robohkan demo kepentingan pengembangan yang merubah ITM menjadi kampus kesehatan.
Perobohan bangunan yang dirujuk sebagai Masjid/Musala Al-Iqra di area eks Kampus Institut Teknologi Medan (ITM) di Jalan Gedung Arca, Medan, sempat memicu polemik pada September 2025 lalu sebelum akhirnya diselesaikan melalui mediasi damai.
Pihak yayasan menyatakan bangunan tersebut merupakan musala lama era 90-an yang dibongkar untuk dibangunkan masjid baru yang lebih besar dan representatif.
Fakta dan Klarifikasi PerobohanStatus Bangunan: Pihak yayasan (Yayasan Dwi Warna / Yayasan Sosial Helvetia) menjelaskan bahwa bangunan tersebut adalah musala lama dari tahun 1990-an.
Alasan Pembongkaran: Musala dinilai sudah tidak layak dan tidak mampu menampung kapasitas mahasiswa dalam jumlah besar untuk rencana pengembangan area kampus baru.
Komitmen Pembangunan: Yayasan berjanji dan menandatangani kesepakatan untuk membangun masjid pengganti yang jauh lebih besar di bagian depan kompleks agar bisa diakses secara luas.
Penyelesaian: Mediasi telah diformalkan bersama pemerintah kecamatan (Kecamatan Medan Kota) dan unsur kelurahan setempat pada September 2025 untuk meredam kesalahpahaman.
Sorotan lanjutan dari elemen masyarakat di pertengahan 2026 juga kerap mengingatkan agar proses pembangunan baru tetap mematuhi aturan izin gedung (PBG).











