Majalahceo.id l Medan – Maraknya bangunan berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memicu kerugian dan kebocoran besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan, yang kerap disoroti oleh dewan dan masyarakat di berbagai daerah, termasuk di Kota Medan.
Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) mengatakan bahwa berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa bangunan Yayasan Muhammad Zein Siregar yang berada di Jalan Eka Bakti Gang Bonsai No 47 A Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan di duga tanpa PBG sehingga menyebabkan Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan oleh karena itu dirinya meminta Aparat Penegak Hukum dan Satpol PP Kota untuk mengusut dan menyegel bangunan tersebut.
“Usut dan segel bangunan tanpa PBG, Selamatkan PAD Kota Medan dari kebocoran, “ungkapnya, Senin (24/6/2026)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dampak Bangunan Tanpa PBG
Hilangnya Pendapatan Daerah: Retribusi dari penerbitan izin bangunan gagal masuk ke kas daerah.
Lemahnya Pengawasan Tata Ruang: Bangunan berisiko tidak sesuai standar keselamatan dan zonasi wilayah.
Ketidakadilan Hukum: Merugikan pemilik bangunan yang taat membayar pajak dan mengurus izin resmi.
Solusi Pencegahan Kebocoran PAD
Tindakan Tegas di Lapangan: Pemerintah daerah wajib menyegel atau menghentikan kegiatan pembangunan liar.
Digitalisasi Perizinan: Mempermudah proses pengajuan izin agar masyarakat tidak malas mengurus PBG.
Evaluasi Kinerja Instansi: Menindak tegas oknum atau instansi pengawas yang lalai mengawasi pelanggaran izin.













