Majalahceo.id l Medan – Tuntutan penutupan SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan yang tidak memiliki label halal merujuk pada ketegasan regulasi Badan Gizi Nasional (BGN) serta desakan masyarakat atau lembaga hukum terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) mengatakan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan unit dapur produksi massal yang bertanggung jawab menyalurkan makanan bergizi kepada para siswa dan kelompok penerima manfaat.
Jika sebuah SPPG kedapatan tidak mengantongi label atau sertifikat halal, unit tersebut terancam menghadapi sanksi tegas hingga penutupan sementara atau permanen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Ketentuan Garis Keras dari Badan Gizi Nasional (BGN)BGN telah menetapkan bahwa sertifikat halal, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dan jaminan air bersih layak pakai adalah prasyarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
Sanksi Bertahap: Mitra SPPG yang belum melengkapinya biasanya diberi tenggat waktu pembinaan (misalnya 1 bulan).
Jika tetap abai, BGN akan menghentikan perjanjian kerja sama secara sepihak dan menutup operasional dapur tersebut.
Skala Risiko Tinggi: Karena memproduksi ribuan porsi makanan setiap hari, SPPG diwajibkan menempuh jalur Sertifikasi Halal Reguler (pemeriksaan langsung oleh Lembaga Pemeriksa Halal), bukan sekadar self-declare (pernyataan mandiri).
2. Berkaitan dengan Isu Keamanan Pangan (Food Safety)Desakan penutupan dari berbagai elemen masyarakat sering kali menguat setelah munculnya beberapa kasus keracunan makanan di sejumlah daerah. Ketiadaan sertifikasi halal dan higienitas dinilai sebagai bukti bahwa dapur SPPG tersebut dikelola tanpa standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.
3. Perlindungan Konsumen dan Syariat IslamMengingat mayoritas penerima manfaat program ini adalah anak-anak sekolah Muslim, kepastian status halalan thayyiban (halal dan baik) menjadi hak dasar konsumen yang harus dipenuhi. Kritik keras dari tokoh masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah, hingga anggota DPR kerap muncul apabila ditemukan dapur logistik program negara yang belum menjamin kehalalan bahan baku dari hulu (seperti tempat pemotongan hewan) hingga ke hilir.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan yang mengatur tentang makanan higienis dan halal adalah Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis.
Poin Penting PerdaTujuan Utama: Memberikan perlindungan, kenyamanan, keamanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk makanan, minuman, obat-obatan, serta kosmetik yang halal dan bersih.
Ruang Lingkup Pengawasan: Mencakup penggunaan bahan baku, proses pengolahan, kebersihan peralatan, ruang produksi, tempat penyimpanan, pendistribusian, hingga penyajian produk kepada konsumen.
Tim Terpadu: Pemerintah Kota Medan melibatkan Tim Terpadu yang terdiri dari unsur Pemko Medan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta masyarakat untuk melakukan pengawasan secara berkala
BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) adalah lembaga resmi yang berwenang memberikan sanksi administratif bagi usaha yang tidak memiliki sertifikat atau label halal.
Jenis Sanksi dan Pemberi SanksiSanksi Administratif:
Diberikan oleh BPJPH berupa peringatan tertulis, denda administratif, penarikan barang dari peredaran, hingga pencabutan sertifikat halal.
Sanksi Pidana: Jika terjadi pemalsuan label atau pelanggaran perlindungan konsumen, penindakan hukum dapat melibatkan aparat penegak hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.









