Kades Helvetia Akhirnya Mengeluarkan Surat Pembatalan Atas Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Dan Persetujuan Pemilik Yang Sebelumnya Telah Ditandatangani

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 20:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Kades Helvetia Akhirnya Mengeluarkan Surat Pembatalan Atas Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Sebelumnya Telah Ditandatangani (Dok-Foto)

Kades Helvetia Akhirnya Mengeluarkan Surat Pembatalan Atas Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Sebelumnya Telah Ditandatangani (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Deli Serdang – Mediasi yang digelar oleh Camat Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang yang langsung dipimpin oleh Zulfahri Harahap, S.Sos pada Selasa (15/09/2026) yang dihadiri oleh Agus Salim (Kepala Desa Helvetia), Kompol D.Raja Putra Napitupulu S.I.K,.M.M – beserta AKP Richard Ompu Sunggu S.H (Kapolsek & Wakapolsek Medan Labuhan), Pelda Suwardi (mewakili Danramil) dan Kelompok Tani HPPLKN, Unggul Tampubolon, Johan, B.Simanjuntak, Titin, Epiana beserta sejumlah pengurus HPPLKN lainnya.

Mediasi berlangsung alot, dimana kelompok tani HPPLKN yang diketuai Unggul Tampubolon Mempertanyakan adanya surat pernyataan tanda tapal batas dan persetujuan pemilik tanah atas nama Ismail Efendi yang merupakan pihak Al-Wasliyah, begitu juga beredarnya surat surat keterangan penguasaan fisik tanah di objek yang sama yang ditandatangani oleh Kepala Desa Agus Salim S.E.

Hal inilah yang memicu kemarahan massa sehingga melakukan pembakaran ban bekas di depan kantor Kepala Desa Helvetia pada hari Senin, 14 September 2026, dimana sebelumnya Kepala Desa telah berjanji bersedia untuk menemui warga, namun pada saat didatangi pada hari Senin, Kepala Desa tidak berada di kantor.

Mendapat informasi bahwa ada puluhan warga Dusun IV berada di Kantor Desa Helvetia dan melakukan pembakaran ban bekas, Camat Labuhan Deli beserta Kapolsek Medan Labuhan langsung mendatangi warga dan berinsiatif mengundang warga dan kepala desa untuk dilakukan nya mediasi.

Alhasil, dalam mediasi akhirnya Agus Salim mengakui bahwa benar adanya surat tersebut yang berstempel Kepala Desa serta ditandatanganinya dan dia bersedia membatalkan tanda tangan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik.

Selain itu Agus juga mengatakan bahwa Al Washliyah tidak memiliki Alas Hak, serta telah menerbitkan sekitar 43 lebih surat keterangan kepada warga.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Bantuan Beras Bulog Diberikan kepada 379 Penerima Manfaat di Desa Buayan, Kades Soroti Ketepatan Data
Satu Tahun Di Robohkannya Masjid AL Iqra’ Eks ITM Jalan Gedung Arca Kota Medan, Polisi Di Minta Tangkap Dan Penjarakan Pelaku
Harga Ayam Meroket, Satgas Pangan, TPID Dan UPTD Perlindungan Konsumen Mati Suri, Mafia Kartel Pangan Menari – Nari Diatas Penderitaan Rakyat
Di Saat Kota Medan Kekurangan RTH dan Menuju Go Green, Pemko Medan Kemana? Saat Terjadi Penebangan Pohon Secara Massif Di Sei Asahan
Rekomendasi DPRD Medan Di Duga Dianggap “Sampah”, Dishub Medan Di Duga Hanya Pencitraan/ Kemacetan/ Cctv ATCS Banyak Rusak Dan PAD Parkir Bocor
Proyek di Simpang Juanda Abai K3 Dan Tak Ramah Lingkungan, Disnaker Sumut dan Pemko Medan Di Minta Tindak Tegas
Emak – Emak Menjerit Harga Ayam Meroket Rp 54 Ribu Perkilo Di Kota Medan, Negara Kalah Dengan Mafia Kartel Pangan
Uang Negara Sudah Banyak Terkuras, AWAS Minta Meyli Jadi Whistleblower Utama Bongkar Permainan Dugaan Korupsi Di SPPG Sunggal 2 Kota Medan

Komentar

LINI MASA

Selasa, 15 September 2026 - 20:59 WIB

Kades Helvetia Akhirnya Mengeluarkan Surat Pembatalan Atas Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Dan Persetujuan Pemilik Yang Sebelumnya Telah Ditandatangani

Selasa, 15 September 2026 - 14:05 WIB

Bantuan Beras Bulog Diberikan kepada 379 Penerima Manfaat di Desa Buayan, Kades Soroti Ketepatan Data

Senin, 14 September 2026 - 12:12 WIB

Satu Tahun Di Robohkannya Masjid AL Iqra’ Eks ITM Jalan Gedung Arca Kota Medan, Polisi Di Minta Tangkap Dan Penjarakan Pelaku

Minggu, 13 September 2026 - 20:38 WIB

Harga Ayam Meroket, Satgas Pangan, TPID Dan UPTD Perlindungan Konsumen Mati Suri, Mafia Kartel Pangan Menari – Nari Diatas Penderitaan Rakyat

Minggu, 13 September 2026 - 18:21 WIB

Di Saat Kota Medan Kekurangan RTH dan Menuju Go Green, Pemko Medan Kemana? Saat Terjadi Penebangan Pohon Secara Massif Di Sei Asahan

TAJUK HARI INI

Dari Abu Umamah RA, Rasulullah ﷺ bersabda:
 
"Sesungguhnya malaikat di sebelah kiri mengangkat penanya selama enam jam bagi hamba muslim yang berbuat dosa. Jika ia menyesal dan memohon ampun kepada Allah, maka dosa itu tidak dicatat. Namun jika tidak, maka dosa itu dicatat satu kali."
(HR. Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir & Baihaqi dalam Syu'abul Iman) (Dok-Foto Ilustrasi)

Artikel

Kasih Sayang Allah: Dosa Ditunda Dicatat Selama 6 Jam

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:06 WIB