Gaji Pekerja Di Bawah UMK Dan Tak Daftarkan Ke BPJS TK Dan Kesehatan, Disnaker Sumut Di Minta Periksa Asuransi Prudential Di Jl.Teuku Umar Kota Medan

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2026 - 14:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Kantor Prudential di Jalan Teuku Umar Kecamatan Medan Petisah Kota Medan (Dok-Foto)

Kantor Prudential di Jalan Teuku Umar Kecamatan Medan Petisah Kota Medan (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Berdasarkan Hasil Informasi yang di himpun Tim Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) bahwa Perusahaan Prudential mempekerjakan pekerja dengan gaji di bawah UMK, tidak di daftarkan di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Rahmadsyah, Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara meminta Kadisnaker Sumatera Utara dengan Wasnaker UPT 1 untuk memeriksa Perusahaan Prudential yang di duga melanggar UU Ketenagakerjaan dan memberi sangsi tegas karena bertahun tahun memperkerjakan pekerja dengan gaji di bawah UMK Kota Medan dan tidak di daftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

‘AWAS meminta Disnaker Sumut Periksa dan tindak tegas Perusahaan Prudential di minta yang di duga menggaji pekerjanya di bawah UMK Kota Medan serta tidak mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.,” ungkapnya, Sabtu (19/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awak mencoba mendatangi Pihak Manajemen namun tak berhasil untuk di temui.

Lanjut Rahmad mengatakan bahwa Jaminan sosial dan perlindungan keselamatan kerja merupakan hak konstitusional pekerja yang dilindungi penuh oleh undang-undang di Indonesia, bukan sebuah fasilitas opsional dari perusahaan.

Dasar Hukum & Sanksi Pelanggaran Perusahaan

Pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya secara bertahap sebagai peserta BPJS.

Sanksi Administratif: Perusahaan dapat dijatuhi teguran tertulis, denda bulanan, hingga Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) seperti pembekuan izin usaha atau penundaan perpanjangan izin operasional.Sanksi Pidana: Pasal 55 UU BPJS menyebutkan bahwa pengusaha yang sengaja tidak memungut atau tidak menyetorkan iuran yang menjadi kewajibannya diancam pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp1 Miliar.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Alami Tindakan Represif Saat Menyampaikan Aspirasi, Hingga Buruh Perempuan Dirawat di Rumah Sakit, Sesama Perempuan Sekretaris Disdik Sumut Malah Memilih Bungkam
Lapor Pak Kapolri, AWAS Minta Blacklist Fedriansyah Lubis Vendor PT BWG Satpam Disdik Sumut Lukai Hati Aktifis Perempuan Buruh
Vendor Satpam BWG Disdik Sumut Represif Terhadap Pendemo Perempuan Ternyata Milik Flbs Ketum Ikatan Alumni SMAN 1 Plus Matauli Dan Abujapi Sumut Dekat Sama TP
Arogansi Kekuasaan Dan Langgar Perkap Kapolri Terkait SOP PAM Unras, Satpam Disdik Sumut Lakukan Tindakan Represif Kepada Pendemo Perempuan
AMARA Sumut Geruduk Kejatisu, Minta Periksa Bupati Karo Terkait Dugaan Konflik Kepentingan Di Balik CSR Rp 4,4 miliar Dalam 92 Program
Di Duga Langgar HAM Dan Langgar SOP Dalam Pengamanan Unras, Tindakan Represif Satpam Disdikbud Sumut Hingga Buat Pendemo Perempuan Tak Sadarkan Diri
Transaksi dan Ekosistem Digital Terus Tumbuh, Bank Mandiri Region I Jaga Kinerja Solid
Aktifis Johan Merdeka Tak Punya Desil, BPS Anggaran Besar, Sensus Berantakan Dan Kacau Balau

Komentar

LINI MASA

Minggu, 20 September 2026 - 15:09 WIB

Alami Tindakan Represif Saat Menyampaikan Aspirasi, Hingga Buruh Perempuan Dirawat di Rumah Sakit, Sesama Perempuan Sekretaris Disdik Sumut Malah Memilih Bungkam

Minggu, 20 September 2026 - 09:40 WIB

Lapor Pak Kapolri, AWAS Minta Blacklist Fedriansyah Lubis Vendor PT BWG Satpam Disdik Sumut Lukai Hati Aktifis Perempuan Buruh

Sabtu, 19 September 2026 - 20:15 WIB

Vendor Satpam BWG Disdik Sumut Represif Terhadap Pendemo Perempuan Ternyata Milik Flbs Ketum Ikatan Alumni SMAN 1 Plus Matauli Dan Abujapi Sumut Dekat Sama TP

Sabtu, 19 September 2026 - 08:13 WIB

Arogansi Kekuasaan Dan Langgar Perkap Kapolri Terkait SOP PAM Unras, Satpam Disdik Sumut Lakukan Tindakan Represif Kepada Pendemo Perempuan

Jumat, 18 September 2026 - 15:39 WIB

AMARA Sumut Geruduk Kejatisu, Minta Periksa Bupati Karo Terkait Dugaan Konflik Kepentingan Di Balik CSR Rp 4,4 miliar Dalam 92 Program

TAJUK HARI INI