Di Saat Puskesmas Nihil Maintenance Dan Tak Miliki IPAL, Pemkot Malah Anggarkan Rp 10 M Rehab Gedung Polrestabes Medan

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Majalahceo.id l Medan – Kurangnya Ruang Terbuka Hijau dan Penebangan 2700 Pohon Secara Ugal – ugalan di Kota Medan membuktikan Rico Waas Tak Peduli Lingkungan, belum lagi Rico Waas mencueki Rekomendasi DPRD Medan agar Membongkar Ribuan Meter Tembok City yang merusak ekosistem sungai sehingga sungai mengalami penyempitan dan pendangkalan sehingga berdampak kepada rumah warga yang mengalami erosi dan banjir.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Puskesmas di Kota Medan ada yang tak miliki IPAL bahkan kalaupun ada tak pernah ada maintenance bahkan di biarkan rusak begitu saja

Salah contoh UPT Puskesmas Kota Matsum di duga Tanpa IPAL padahal sudah beroperasi 3 (Tiga) Tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Regulasi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di puskesmas daerah diatur secara ketat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Fasilitas layanan kesehatan wajib memiliki IPAL sendiri sebelum membuang limbah cair medis maupun non-medis ke lingkungan.

Instruksi dan standar teknis dari pemerintah pusat terkait pembangunan IPAL di daerah meliputi beberapa ketentuan berikut:

1. Dasar Hukum UtamaPermenkes Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis DAK Bidang Kesehatan: Mengatur ketentuan teknis pengadaan prasarana Puskesmas, termasuk persyaratan kapasitas dan analisis biaya pembangunan IPAL.

Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit dan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat: Mengamanatkan standar wajib instalasi pengolahan limbah.UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur kewajiban pengolahan limbah dan perizinannya.

2. Persyaratan Teknis PembangunanPembangunan IPAL harus memenuhi pedoman teknis agar limbah layak dibuang ke saluran umum:

Kapasitas Olah: Minimal harus mampu mengolah limbah cair sebesar 80% dari total jumlah pemakaian air bersih di Puskesmas per harinya.

BACA SELENGKAPNYA:  Pelanggaran K3 di Proyek Jembatan Dinas SDA BMBK Deli Serdang Kontraktor Abaikan Keselamatan Pekerja Demi Keuntungan

Pre-treatment: Air limbah dari ruang laboratorium, laundry, dan instalasi gizi (dapur) wajib melalui pengolahan pendahuluan sebelum dialirkan ke bak IPAL utama.

Baku Mutu: Kualitas air limbah yang keluar (efluen) harus memenuhi standar baku mutu yang berlaku.

3. Kewajiban Pemerintah Daerah dan PuskesmasPerizinan Operasional: Pihak Puskesmas wajib mengurus Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dari instansi Lingkungan Hidup daerah setempat.

Dokumen Lingkungan: Pembangunan harus dilengkapi dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).

Jika puskesmas di wilayah Anda sedang merencanakan pembangunan IPAL, apakah Anda memerlukan informasi terkait:Rincian komponen biaya pembangunan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)?

Standar baku mutu parameter air limbah fasilitas pelayanan kesehatan daerah setempat?Alur dan syarat pengurusan SLO (Surat Laik Operasi) IPAL?

Surya Kadis Kesehatan Kota saat di konfirmasi mengatakan bahwa dirinya sedang cuti

“saya msh cuti pak.
terkait hal diatas nnti ada petugas teknis yg menyampaikan,” katanya melalui chat WA, Senin (15/6/2026)

Namun berdasarkan Informasi yang di himpun Awak media mengutip dari Detik.com, Pemkot Medan kembali menganggarkan Rp 10 miliar untuk merehab gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Tahun lalu proyek ini dibatalkan dan tahun ini kembali dianggarkan dengan anggaran 2 kali lipat.

Hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP. Paket ini memiliki kode rancangan umum pengadaan (RUP) 66841851.

“Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan” demikian tertulis dalam nama paket di website yang dilihat, Selasa (16/6/2026).

Proyek ini berada di bawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Medan. Anggaran Rp 10 miliar bersumber dari APBD Medan tahun 2026.

BACA SELENGKAPNYA:  Jelang Hari Kemedekaan RI ke - 81, Pendidikan Belum Merdeka, PERMAK Akan Gelar Aksi Demo Terkait Dugaan Pungli SMAN 1

“Total Pagu: Rp 10.489.160.000,” imbuhnya.

Rencana Rehabilitasi Tahun Lalu Batal Setelah Ramai Dikritik

Pemkot Medan membatalkan tender sebesar Rp 5 miliar untuk rehabilitasi gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Pembatalan ini dikarenakan terlambatnya penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) P-APBD tahun anggaran 2025.

“Berdasarkan surat dari Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan tanggal 12 November 2025, nomor 600.1.15.2/17272, hal Permohonan Pembatalan Lelang TA 2025 dikarenakan keterlambatan terbitnya DPA P-APBD TA.2025,” bunyi keterangan dalam situs SPSE Kota Medan dilihat detikSumut, Jumat (21/11/2025).

Dalam keterangan tender di laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), lelang ini memiliki nilai pagu paket sebesar Rp 4.999.060.000 dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 4.954.854.000.

Perlu di ketahui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, dan program pemberdayaan masyarakat.

Dana ini dikelola secara strategis untuk mendorong perekonomian lokal, mengurangi kemiskinan, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga.Secara spesifik, alokasi APBD untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat disalurkan melalui beberapa sektor utama:

Pendidikan: Membiayai pembangunan sekolah, penyediaan fasilitas belajar, hingga program bantuan biaya pendidikan (seperti beasiswa daerah) untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kesehatan: Dialokasikan untuk pembangunan puskesmas, rumah sakit daerah, penyediaan fasilitas medis, serta subsidi atau bantuan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.Infrastruktur &

Pekerjaan Umum: Digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, fasilitas air bersih, dan penerangan jalan yang mempermudah mobilitas serta membuka akses ekonomi.Pemberdayaan Ekonomi & Sosial: Menyalurkan program pelatihan keterampilan, bantuan modal untuk UMKM, serta jaring pengaman sosial untuk menekan angka pengangguran dan kemiskinan.

BACA SELENGKAPNYA:  Aktivis Dan Masyarakat Minta Partai NasDem Evaluasi Anggota DPRD Kota Medan yang Berstatus Tersangka

Untuk memastikan dana tersebut benar-benar tepat sasaran, masyarakat dapat ikut memantau, mengawal, dan memberikan masukan terkait perencanaan hingga evaluasi penggunaannya melalui kanal resmi pemerintah daerah setempat.

“Ada apa di saat Puskesmas nihil maintenance dan tak miliki IPAL, Pemko Medan malah naikkan A
anggaran rehab Gedung Polrestabes Medan dua kali lipat,” kata Rahmad Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup, Selasa (16/6/2026).

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal
Satu Tahun Rekomendasi DPRD Medan Di Abaikan Rico Waas, Pembiaran Terhadap Pelanggaran Perda dan Perwal Serta UU Lalin Di Jalan Pukat II
Disnaker Sumut Di Minta Periksa APJATEL, Galiannya Abai K3 dan Ancam Keselamatan, Buat Warga Medan Resah
Ambisi Proyek BRT Kota Medan Abai K3, Anak – Anak Bermain di Genangan Air Di Lokasi Proyek, Disnaker Sumut Di Minta Periksa
Merasa Kebal Hukum, Surat Imbauan Lurah Sunggal diabaikan Pemilik Bangunan Tanpa PBG di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu
AMTOL MBG Dan PA 212 Akan Gelar Aksi Demo Minta Copot Ketua MUI Sumut dan Kakankemenag Sumut Yang Melakukan Pembiaran Terhadap SPPG Yang Tidak Miliki Label Halal
Beroperasi Selama 7 Bulan Tanpa Label Halal, Satpol PP Di Minta Segel SPPG 2 Sunggal Karena Langgar Perda Kota Medan Tentang Makanan Higienis Dan Halal
Harta Rico Waas Dan Harga Ayam Sama Sama Melambung Tinggi Di Kota Medan

Baca Juga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Satu Tahun Rekomendasi DPRD Medan Di Abaikan Rico Waas, Pembiaran Terhadap Pelanggaran Perda dan Perwal Serta UU Lalin Di Jalan Pukat II

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Disnaker Sumut Di Minta Periksa APJATEL, Galiannya Abai K3 dan Ancam Keselamatan, Buat Warga Medan Resah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Merasa Kebal Hukum, Surat Imbauan Lurah Sunggal diabaikan Pemilik Bangunan Tanpa PBG di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:20 WIB

AMTOL MBG Dan PA 212 Akan Gelar Aksi Demo Minta Copot Ketua MUI Sumut dan Kakankemenag Sumut Yang Melakukan Pembiaran Terhadap SPPG Yang Tidak Miliki Label Halal

Tajuk Populer