TPS Jalan Iskandar Muda Baru Kecamatan Medan Petisah Diduga Langgar UU, Di Minta di Geser Di Tanah Kosong Samping Carrefour

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

TPS Jalan Iskandar Muda Baru Kecamatan Medan Petisah Diduga Langgar UU, Di Minta di Geser Di Tanah Kosong Samping Carrefour (Dok-Foto)

TPS Jalan Iskandar Muda Baru Kecamatan Medan Petisah Diduga Langgar UU, Di Minta di Geser Di Tanah Kosong Samping Carrefour (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Awak media menemukan Sejumlah Truk di badan jalan dan Trotoar di jalan Iskandar Muda Baru Kecamatan Medan Petisah.

Awak media menemukan jalan ada genangan air bekas sampah memunculkan bau di kawasan pemukiman tersebut

Selain menimbulkan Kemacetan dan pemandangan serta aroma tak sedap di Tempat Pembuangan Sampah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan ada orang Gila yang melempar Kaca Truk sampah tersebut hingga retak.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup mengatakan bahwa TPS (Tempat Pembuangan Sampah Sementara) sebelum ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak layak di jalan Iskandar Muda Baru oleh karena itu dirinya meminta Pemko Medan menggesernya ke dalam Aset Pemko Medan tanah kosong di Samping Carrefour.

“Gak layaklah TPS kayak gini di badan jalan dan trotoar, kalau bisa di geser ke Tanah Kosong di samping Carrefour lagian itukan Aset Pemko Medan,” ungkapnya, Rabu (29/7/2026)

Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) liar atau penumpukan sampah di pinggir jalan umum melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Pasal 29 ayat 1 huruf e) serta Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Pengelolaan Sampah di masing-masing wilayah.

Landasan Hukum dan Aturan UU No. 18 Tahun 2008 Pasal 29: Melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan.

Perda Ketertiban Umum: Melarang warga menumpuk sampah di badan jalan, trotoar, jalur hijau, atau saluran air.

Status TPS Liar: TPS di badan jalan yang tidak ditetapkan oleh pemerintah daerah adalah ilegal dan mengganggu fungsi fasilitas umum.

Sanksi Hukum Bagi Pelanggar Sanksi Administratif: Berupa denda uang bervariasi sesuai kebijakan pemda setempat (misalnya dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah).

BACA SELENGKAPNYA:  Rico Waas Gagal, Di Temukan Puskesmas Tak Miliki IPAL di Saat Pemko Medan Silpa Mencapai Rp592 miliar

Sanksi Pidana: Ancaman kurungan penjara atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelaku pembuangan sampah ilegal.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

PA-ITM Gelar Munas IV dan Diskusi Publik, Bahas Peluang Kembalinya Institut Teknologi Medan
Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal
Satu Tahun Rekomendasi DPRD Medan Di Abaikan Rico Waas, Pembiaran Terhadap Pelanggaran Perda dan Perwal Serta UU Lalin Di Jalan Pukat II
Disnaker Sumut Di Minta Periksa APJATEL, Galiannya Abai K3 dan Ancam Keselamatan, Buat Warga Medan Resah
Ambisi Proyek BRT Kota Medan Abai K3, Anak – Anak Bermain di Genangan Air Di Lokasi Proyek, Disnaker Sumut Di Minta Periksa
Merasa Kebal Hukum, Surat Imbauan Lurah Sunggal diabaikan Pemilik Bangunan Tanpa PBG di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu
AMTOL MBG Dan PA 212 Akan Gelar Aksi Demo Minta Copot Ketua MUI Sumut dan Kakankemenag Sumut Yang Melakukan Pembiaran Terhadap SPPG Yang Tidak Miliki Label Halal
Beroperasi Selama 7 Bulan Tanpa Label Halal, Satpol PP Di Minta Segel SPPG 2 Sunggal Karena Langgar Perda Kota Medan Tentang Makanan Higienis Dan Halal

Baca Juga

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:24 WIB

PA-ITM Gelar Munas IV dan Diskusi Publik, Bahas Peluang Kembalinya Institut Teknologi Medan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Disnaker Sumut Di Minta Periksa APJATEL, Galiannya Abai K3 dan Ancam Keselamatan, Buat Warga Medan Resah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Ambisi Proyek BRT Kota Medan Abai K3, Anak – Anak Bermain di Genangan Air Di Lokasi Proyek, Disnaker Sumut Di Minta Periksa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Merasa Kebal Hukum, Surat Imbauan Lurah Sunggal diabaikan Pemilik Bangunan Tanpa PBG di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu

Tajuk Populer