Kepling Se Kota Medan Meradang, Kok Bisa Upah Pungut Saat Bobby Nasution Rp 2,7 Juta, Tapi Di Saat Walikota Rico Waas Rp 281 ribu

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.Id | Medan – Seorang Kepling yang ada di Kota Medan menangis saat menerima upah pungut setahun sekali sebesar Rp 281 ribu.

Habib Ketua LSM Kebenaran Dan Keadilan mengatakan dirinya mempertanyakan upah pungut yang jauh berbeda saat Bobby Nasution Walikota Medan sebesar Rp 2,7 juta sedangkan di saat Rico Waas Walikota Medan sebesar Rp 281 ribu

“Jauh kali perbedaaannya kita minta Inspektorat Usut, kok bisa terjadi perbedaan yang sangat mencolok,” katanya.

Peraturan Walikota Medan tentang Kepala Lingkungan diatur dalam

Peraturan Walikota Medan Nomor 51 Tahun 2021 yang menjelaskan kedudukan, tugas, dan fungsi Kepala Lingkungan di Kota Medan.

Intisari dari peraturan tersebut:
– Kedudukan: Kepala Lingkungan adalah pembantu lurah dalam menjalankan tugas operasional di tingkat lingkungan.

– Tugas utama : Mengkoordinasikan kegiatan masyarakat.
– Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
– Menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah kelurahan.

– Pengangkatan & pemberhentian: Berdasar pada Peraturan Daerah Kota Medan No. 9 Tahun 2017 dan perwal terkait, camat memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala Lingkungan atas usulan lurah.

Peraturan ini bertujuan meningkatkan pelayanan masyarakat dan kesejahteraan di tingkat lingkungan. Jika butuh detail lebih lanjut, bisa cek dokumen Perwal No. 51/2021 atau Perda No. 9/2017.

BACA SELENGKAPNYA:  Warga Keluhkan Pungli Parkir Car Free Night Rp 5 ribu di Kesawan, Keberadaan Tim Cakrawala Dishub Medan Di Pertanyakan

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera
Stadion Teladan Gagal Jadi Venue Utama AFF U-19 Hingga Di Ingatkan Dewan K3 Sumut Terkait Keamanan Penonton
Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU
Tahun Pertama Kepemimpinan Masinton – Mahmud, Pemkab Tapanuli Tengah Raih Opini WTP dari BPK RI
Di Saat Rakyat lagi Susah, Pejabat Malah Mempertontonkan Total Tarif Kamar Hotel Rp 5,8 Miliar Selama Kunker di Paris
Sumut Blackout, Aktifis Sumut Geruduk PLN Sumut, Kompensasi Harga Mati
BNI dan Asa yang Tak Boleh Patah di Pematangsiantar
Medan Johor Banjir, Lancar Proyeknya, Banjir Kotanya, Bertambah Harta Pejabatnya
Berita ini 6 kali dibaca

Baca Juga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:08 WIB

Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:58 WIB

Stadion Teladan Gagal Jadi Venue Utama AFF U-19 Hingga Di Ingatkan Dewan K3 Sumut Terkait Keamanan Penonton

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:54 WIB

Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:05 WIB

Tahun Pertama Kepemimpinan Masinton – Mahmud, Pemkab Tapanuli Tengah Raih Opini WTP dari BPK RI

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:20 WIB

Di Saat Rakyat lagi Susah, Pejabat Malah Mempertontonkan Total Tarif Kamar Hotel Rp 5,8 Miliar Selama Kunker di Paris

Tajuk Populer