AMPKP Sumut Minta Kejatisu Sumut Periksa PPK Dan PT Jaya Tata Bersama Dan CV Surya Pantai Timur Terkait Pekerjaan Konstruksi Renovasi Lapangan Tenis UNIMED

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara jangan tutup mata terhadap proyek pekerjaan renovasi Lapangan Tenis Universitas Negeri Medan yang memakai Anggaran APBN 2025 yang terkesan Mangkrak.

Renovasi Lapangan Tenis Universitas Negeri Medan yang memakan Anggaran 9.749.403.593 Miliar tidak selesai tepat waktu terhadap proyek pekerjaan renovasi Lapangan Tenis Universitas Negeri Medan yang memakai Anggaran APBN 2025 yang terkesan Mangkrak.

Renovasi Lapangan Tenis Universitas Negeri Medan yang memakan Anggaran 9.749.403.593 Miliar tidak selesai tepat waktu terhadap Kontrak kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dan PT Jaya Tata Bersama Dan CV Surya Pantai Timur sekarang di Kenakan Denda 11 Juta Per Hari U
untuk bisa melanjutkan pekerjaan tersebut

Pertanyaannya Denda tersebut di bayar Kas atau Cicil dan Denda tersebut kemana larinya karena ini Proyek Renovasi memakai Anggaran APBN Nasional 2025 harus transparan kepada publik sehingga oknum oknum nakal yang uuka merampok tidak merajalela

“Kejatisu di minta periksa PPK dan Konsultan di duga terima setoran karena lakukan Pembiaran terhadap Pelanggaran K3 di Proyek Unimed,” ungkap Mhd Rafly Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Puiblik, Senin (29/12/2025)

Sebelumnya diberitakan, Pelanggaran K3 yang dibiarkan bisa berujung pidana, terutama jika ada unsur:

– Memperkaya diri: Jika ada keuntungan pribadi.
– Merugikan orang lain: Jika menyebabkan kecelakaan atau kerugian.

Ancaman pidana:
– Pidana penjara: Bisa sampai beberapa tahun.
– Denda: Bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Sebelumny, di tengah Efisiensi Anggaran Kementerian Pendidikan Sains dan Tekhnologi Unibersitas Negeri Medan melakukan kegiatan :

Pekerjaan : Konstruksi Renovasi Lapangan Tennis

Nomor Kontrak : 16044/UN33/PPK/SP/2025

Nilai Pekerjaaan : Rp 9.749.403.593,76

Lokasi : Kampus Universitas Negeri Medan

BACA SELENGKAPNYA:  Bupati Tapteng Berangkatkan 55 Jamaah Calon Haji/Hajjah Tapteng

Penyedia : CV Surya Pantai Timur

Konsultan : PT Jaya Tata Bersama

Awak media juga menemukan kegiatan ini Abai K3, bahkan berdasarkan informasi yang di himpun awak media, kontraktor dikenakan denda Rp 11 juta perhari karena proyek tak kunjung selesai

“Dengan anggaran hampir Rp 10 miliar, seharusnya proyek ini bisa dikerjakan dengan lebih baik dan aman,” ungkap Bang Bhoy Ketua LSM Penjara Indonesia Kota Medan, Senin (29/12/2025)

Masalah yang ditemukan awak media :

– Abaikan K3: Pekerja terlihat bekerja di ketinggian tanpa APD (Alat Pelindung Diri), sangat berbahaya!
– Efisiensi Anggaran: Proyek ini dilakukan di tengah efisiensi anggaran, jadi seharusnya lebih transparan dan efektif.

Bang Bhoy Ketua DPC LSM PENJARA INDONESIA Kota Medan menyesalkan Proyek di Unimed abaikan K3 dan diduga tanpa PBG

dirinya juga meminta :

– Tuntut transparansi: Minta penjelasan tentang penggunaan anggaran dan proses pengadaan proyek.
– Minta Kejatisu Usut
– Audit K3

Dalam rangka Bulan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Nasional! yang diperingati setiap bulan Januari. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesadaran dan komitmen tentang pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.

– Promosi K3: Sebarkan informasi tentang pentingnya K3 di tempat kerja.
– Pelatihan K3: Ikuti pelatihan atau workshop K3 untuk meningkatkan pengetahuan.
– Audit K3: Lakukan audit K3 di tempat kerja untuk memastikan kepatuhan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Tuntaskan Penanganan Bencana 2025, Pemkab Tapanuli Tengah Menggelar Rapat Koordinasi Perpanjangan Masa Transisi Bencana ke Pemulihan
Tren Korupsi Dan Keracunan, Ribuan SPPG di Sumut Belum Bersertifikat Higienis Syarat Keamanan Pangan Dan Tak Miliki IPAL
Viral PMI Di Siksa, DPN Bawa Keranda Mayat ke Konjen Malaysia, Gubsu Di Minta Evaluasi PJTKI Terkait K3 PMI
Tokoh Masyarakat Medan Maimun Minta Copot Efrin Lurah Aur Karena Kerap Minta “Uang Samping” Kepada Kepling
Sosper Wasbang Pancasila Minta Ditiadakan Karena Ketua DPRD Kota Medan Menyakiti Rakyat Dan Menghamburkan Uang Rakyat
Panglong Pabrik Tenun Lakukan Pelanggaran Perda, FOR AKBAR Sumut Minta Pemko Medan Lakukan Tindakan Tegas, Sebut Tak Ada Yang Kebal Hukum
Terkait P3K Di Alihkan Jadi Outsourcing, AMPIBI Datangi DPRD Medan Dan Pemko Medan, SIap Gelar Pelatihan Kerenagakerjaan
AMPIBI Keluhkan Lift Balai Kota Yang Rusak Di Saat Polrestabes Medan Dapat Bantuan Anggaran Rp 10 Miliar Dari Pemko Medan

Baca Juga

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:36 WIB

Tuntaskan Penanganan Bencana 2025, Pemkab Tapanuli Tengah Menggelar Rapat Koordinasi Perpanjangan Masa Transisi Bencana ke Pemulihan

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:24 WIB

Tren Korupsi Dan Keracunan, Ribuan SPPG di Sumut Belum Bersertifikat Higienis Syarat Keamanan Pangan Dan Tak Miliki IPAL

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:56 WIB

Viral PMI Di Siksa, DPN Bawa Keranda Mayat ke Konjen Malaysia, Gubsu Di Minta Evaluasi PJTKI Terkait K3 PMI

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:21 WIB

Tokoh Masyarakat Medan Maimun Minta Copot Efrin Lurah Aur Karena Kerap Minta “Uang Samping” Kepada Kepling

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:14 WIB

Sosper Wasbang Pancasila Minta Ditiadakan Karena Ketua DPRD Kota Medan Menyakiti Rakyat Dan Menghamburkan Uang Rakyat

Tajuk Populer