Kejari Padang Lawas Tetapkan Mantan Kadis Pertanian dan Ketua Koperasi Sebagai Tersangka Korupsi Dana PSR

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | ​PADANG LAWAS – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri Tahun Anggaran 2023.

​Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai ekspose perkara yang digelar di Kantor Kejari Padang Lawas pada Rabu (21/1/2026). Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

​Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini yaitu, ​M.H. (Pendiri dan Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri) yang diduga sebagai aktor utama dalam manipulasi penyaluran dana, dan ​F.A. (Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas TA 2023) yang diduga terlibat dalam kapasitasnya sebagai otoritas pemerintah daerah yang mengawasi program tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas melalui tim penyidik menyatakan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.2.36/Fd.1/01/2026 untuk M.H. dan PRINT-02/L.2.36/Fd.1/01/2026 untuk F.A.

​Modus Operandi dan Kerugian Negara

​Kasus ini bermula dari alokasi anggaran program PSR Tahun 2023 di Kabupaten Padang Lawas senilai Rp. 3.342.150.000. Dana tersebut bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang disalurkan melalui rekening escrow koperasi.

​Hasil audit independen mengungkapkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.275.280.203. Kerugian ini muncul akibat pemberian fasilitas dana PSR kepada 45 orang yang terbukti bukan merupakan anggota resmi Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri. Tim ahli menggunakan metode total loss dalam menghitung penyimpangan dana pada kelompok tersebut.

​Penyelamatan Aset Negara

​Dalam konferensi pers tersebut, Kejari Padang Lawas juga memamerkan uang tunai miliaran rupiah hasil penyitaan sebagai upaya pemulihan kerugian negara. Total uang yang berhasil disita mencapai Rp. 1.853.854.462, yang terdiri dari:
​Rp. 1.753.832.382 dari rekening escrow koperasi di BRI, ​Rp. 100.022.080 dari pengembalian kelebihan bayar oleh rekanan (CV Pagadih Rokan Mandiri) yang sebelumnya sempat digunakan oleh tersangka M.H. untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Pemukiman Warga Marindal I Terancam Karena Proses HGB Di BPN Sumut

​Jeratan Hukum
​Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

​”Saat ini tim penyidik tengah melakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum agar perkara ini dapat segera disidangkan,” ujar perwakilan tim penyidik di hadapan awak media.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergitas Pengelolaan Pajak, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran.
Refleksi May Day 2026, Di Kota Medan, Buruh Sudah Kerja Keras Tapi Masih Tetap Miskin
Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan, THM di Kota Medan Banyak Tak Punya Izin Menjual Minol
Jelang May Day 2026, AMPIBI Datangi Kadisnaker Medan Minta Bentuk Satgas Perlindungan Buruh, Dewan K3 Dan Call Centre
Bupati Tapteng: Musrenbang RKPD Tapteng Momentum Menata Arah Pembangunan yang Lebih Tangguh
Percepat Pembangunan Sheetpile, Gubsu dan Bupati Tapteng Tinjau Sungai Aek Tolang dan Sungai Sibuluan
Gubsu dan Bupati Tapteng Tinjau Langsung Pembangunan Tanggul Sungai Badiri dan Aek Pintu Bosi Hutanabolon
Wabup Tapteng Buka Acara Monitoring Evaluasi Ikatan Bidan Indonesia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:46 WIB

Sinergitas Pengelolaan Pajak, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran.

Kamis, 16 April 2026 - 09:43 WIB

Refleksi May Day 2026, Di Kota Medan, Buruh Sudah Kerja Keras Tapi Masih Tetap Miskin

Rabu, 15 April 2026 - 07:01 WIB

Jelang May Day 2026, AMPIBI Datangi Kadisnaker Medan Minta Bentuk Satgas Perlindungan Buruh, Dewan K3 Dan Call Centre

Selasa, 14 April 2026 - 15:29 WIB

Bupati Tapteng: Musrenbang RKPD Tapteng Momentum Menata Arah Pembangunan yang Lebih Tangguh

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

Percepat Pembangunan Sheetpile, Gubsu dan Bupati Tapteng Tinjau Sungai Aek Tolang dan Sungai Sibuluan

Berita Terbaru