Komisi XII DPR RI Di Minta Gelar RDP Terkait LHP Ombudsman RI Sumut Bahwa Imigrasi Sumut Melakukan Mal Administrasi Dan Dugaan Pelanggaran HAM

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2026 - 10:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

DPR RI di Minta Panggil Kemenimipas RI terkait dugaan Pelanggaran HAM dan Mal Administrasi (Dok-Foto)

DPR RI di Minta Panggil Kemenimipas RI terkait dugaan Pelanggaran HAM dan Mal Administrasi (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) Meminta Komisi XIII menggelar Rapat Dengar Pendapat Memanggil Imigrasi Sumut atas Dugaan Pelanggaran HAM dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bahwa Imigrasi Sumut melakukan Mal Administrasi.

Komisi XIII DPR RI memiliki ruang lingkup tugas yang secara khusus membidangi reformasi hukum, HAM, serta Keimigrasian

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) Imigrasi Sumut Di Duga melanggar Hak Azasi Manusia Karena Melanggar Hak Keperdataan Tariq Nabi Mangaratua Batubara Batubara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) mengatakan bahwa Imigrasi Sumut menggantung atau menghilangkan hak keperdataan seorang warga negara merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Hak keperdataan—seperti hak atas identitas (KTP/Akta Kelahiran), hak untuk menikah, hak kepemilikan, dan hak untuk mengakses keadilan—merupakan bagian dari hak sipil dan politik yang dilindungi oleh hukum nasional maupun internasional.

Melanggar Hak atas Pengakuan Hukum: Berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 16 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), setiap orang berhak atas pengakuan sebagai pribadi di hadapan hukum (right to recognition as a person before the law).

Jika hak keperdataan digantung, seseorang dianggap “tidak eksis” secara hukum.

Mematikan Hak Turunan Lainnya: Tanpa status keperdataan yang jelas, warga negara tidak dapat mengakses hak dasar lainnya, seperti hak atas pendidikan, pekerjaan layak, jaminan sosial, hingga hak untuk memilih dalam pemilu.

Dampak Hukum dan Kategori PelanggaranTindakan menunda-nunda atau sengaja menahan hak keperdataan tanpa dasar hukum yang sah oleh negara (melalui aparat atau lembaga pemerintah) dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM karena bentuk kelalaian (violation by omission) atau tindakan sengaja (violation by commission) yang merugikan martabat manusia.

“Kami minta Komisi XIII menggelar Rapat Dengar Pendapat Memanggil Imigrasi Sumut terkait dugaan Pelanggaran HAM dan Mal Administrasi yang di lakukan oleh Imigrasi Sumut terhadap Tariq Nabi Mangaratua Batubara,” ungkapnya, Rabu (23/9/2026)

Terpisah, Hingga saat ini, LHP Ombudsman RI Sumut menyatakan bahwa Imigrasi Sumut melakukan Mal Administrasi.

“Imigrasi Sumut telah menggantung hak Keperdataan Tariq Nabi Mangaratua Batubara, dan kami secara hirarki masih berkordinasi dengan Ombudsman RI Pusat,'” ungkap Herdensi Kaperwil Ombudsman RI Sumut, Selasa (22/9/2026).

Saat Ini Polrestabes Medan lagi melakukan penyelidikan terkait Laporan Polisi
Laporan Tariq Nabi Mangaratua Batubara masih berproses di Polrestabes Medan dengan Nomor Lapotan Polsin: LP/B/2113/V/2026/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 20 Mei 2026 Pelapor An Tariq Nabi Mangaratua Batubara

Sebelumnya, Tariq Nabi melaporkan Gulzar Ahmad karena Gulzar Melaporkan dirinya ke Imigrasi Sumut sehingga dirinya mengalami kriminalisasi dan di tahan selama 11 bulan Rumah Detensi Imigrasi Belawan.

“Tak Terima saya, di Laporkan saya, sehingga saya di tahan di Rudenim Belawan selama 11 bulan,” katanya,

Tariq Nabi Mangaratua Batubara justru mengalami nasib yang lebih sunyi—namun dampaknya jauh lebih panjang.

Ia ditahan selama hampir 11 bulan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan, dan diduga tanpa kejelasan proses hukum yang memadai.

Kasus ini berjalan nyaris tanpa sorotan. Tidak menjadi perbincangan nasional. Tidak pula memicu kegaduhan publik—hingga akhirnya, dikarenakan perjuangan Tariq dengan dibantu penasehat hukum, dan orang-orang yang bersimpati, kasus ini perlahan, sangat perlahan, mulai mencuat.

Detensi Panjang, Status Tak Jelas
Beberapa waktu lalu, kepada awak media Tariq menuturkan, peristiwa yang menimpanya ini terjadi 10 Maret 2023 saat seseorang bernama Gulzar Ahmed yang kelahiran Pakistan, melaporkannya kepada Kanwil Kemenkumham (sekarang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/Kemenimipas) dengan tuduhan menggunakan nama dan dokumen palsu untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), tanpa proses undang-undang (UU) meliputi KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah dan paspor.

Atas laporan itu, kata Tariq, 16 September 2022 dia diperiksa Kantor Imigrasi Medan dan hasilnya paspor tidak bermasalah, sehingga dirinya tidak ditahan. Lalu, pada Juli 2023, Kanwil Kemenkumham Sumut juga memeriksanya, saat itu pun dirinya masih diizinkan pulang.

Namun tak lama, lanjutnya, dia dipanggil melalui telepon seluler oleh petugas Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut yaitu Juminsen Saragih untuk diperiksa, dan setelah itu dibawa ke Rudenim Belawan untuk ditahan.

“Setelah tiga bulan ditahan di Rudenim Belawan, saya hendak dideportasi ke Pakistan. Ternyata Kedutaan Besar Pakistan menolak dengan alasan bahwa saya bukan WN Pakistan, tetapi WNI,” ujar Tariq.

“Seiring berjalannya waktu saya menderita sakit jantung, 28 Juni 2024 mendapat rekomendasi keluar dari Rudenim Belawan untuk berobat dengan biaya sendiri. Selama 11 bulan saya ditahan hingga menderita penyakit jantung dan berobat dengan biaya sendiri,” tuturnya.

Terpisah, Keprianto Tarigan, SH, selaku penasihat hukum menambahkan, atas dasar penahanan sewenang-wenang yang dilakukan Rudenim Belawan/Kanwil Kemenkumham Sumut 11 bulan tanpa surat perintah penahanan, surat perintah penitipan ditahan dan surat penyitaan barang-barang milik kliennya, maka Tariq mengadukan perbuatan melawan hukum tersebut ke Polrestabes Medan dengan Dumas Nomor: R/LI-256/VII/Reskrim tanggal 17 Juli 2024 dan sampai saat ini laporan tersebut masih berproses.

“Dalam laporan itu, beberapa nama kami lampirkan yaitu Gelora Adil Ginting selaku Kabid Intel Imigrasi Kanwil Sumut dan Sarsaralos Sivakkar, Kepala Rudenim Belawan,” ujarnya.

Dikatakan Tarigan, pihaknya bahkan telah melakukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung terkait kasus ini.

Lebih jauh, Tariq tidak hanya mengalami penahanan dalam waktu yang tidak singkat. Ia juga menghadapi ketidakpastian status hukum selama proses tersebut berlangsung.

Alih-alih memperoleh kepastian—apakah ia bersalah, sedang dalam proses hukum, atau sekadar objek administratif—Tariq justru berada dalam ruang abu-abu yang berkepanjangan.

Saat Identitas Negara “Dimatikan”
Dalam periode yang sama, data kependudukan milik Tariq dilaporkan turut dinonaktifkan. Dokumen penting seperti KTP tidak lagi berlaku.

Dampaknya tidak sederhana.

Ketika identitas administratif seorang warga negara “dibekukan”, maka secara praktis ia kehilangan akses terhadap berbagai hak dasar:
• Layanan kesehatan
• Pekerjaan formal
• Akses pendidikan;
• hingga perlindungan hukum

Padahal, hak kependudukan dan kewarganegaraan merupakan bagian dari jaminan konstitusional yang melekat pada setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Kasus ini, dengan demikian, tidak lagi sekadar soal prosedur—melainkan menyentuh langsung hak sipil yang paling mendasar.

Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi Berlapis
Temuan penting kemudian datang dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan di Sumatera Utara.

Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: T/00394/LM.01-02/0348.2025/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026, Ombudsman menyatakan telah menindaklanjuti laporan masyarakat yang diajukan oleh Ahmad Iqbal Fauzi bersama tim dari Lembaga Perlindungan dan Kajian Hukum Wicaksana Indonesia.

Hasilnya, ditemukan sejumlah dugaan maladministrasi serius:

1. Penyimpangan Prosedur

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara dinilai tidak menjalankan prosedur secara semestinya dalam proses pendetensian, yang merujuk pada keputusan administratif tahun 2023.

2. Ketidakkompetenan Administratif

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang dinilai tidak cermat dalam memberikan keterangan terkait keabsahan akta lahir Tariq—dokumen yang kemudian menjadi dasar penonaktifan data kependudukan.

3. Penundaan Berlarut

Terdapat indikasi penundaan berkepanjangan dalam memberikan kepastian hukum atas status Tariq, baik sebagai individu yang didetensi maupun sebagai warga negara.

Perintah Korektif: Jelas, Tegas, dan Mengikat

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman mengeluarkan sejumlah tindakan korektif yang bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.

Perintah tersebut antara lain:
Kepada Kanwil Imigrasi Kemenimipas Sumut:
• Menghentikan pendetensian terhadap Tariq
• Memberikan kepastian hukum
• Merekomendasikan pengaktifan kembali data kependudukan

Kepada Disdukcapil:
• Mencabut surat klarifikasi lama
• Melakukan verifikasi ulang berdasarkan data resmi

Dengan batas waktu pelaksanaan: 30 hari kerja sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Ombudsman diterima pihak terkait.

Ancaman Sanksi Jika Diabaikan

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin, pada Sabtu 11/4/2026 menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bukan sekadar imbauan.

Jika tidak dilaksanakan, konsekuensinya meliputi:

1. Publikasi ketidakpatuhan

2. Sanksi administratif

3. Pelaporan kepada DPR dan Presiden;

4. Hingga sanksi lanjutan melalui Kementerian Dalam Negeri

Namun, eksekusi masih tanda tanya karena hingga laporan ini diturunkan, belum terdapat konfirmasi bahwa rekomendasi tersebut telah dijalankan.

Upaya awak media mengkonfirmasi kepada pihak terkait beberapa waktu lalu—baik Kanwil Imigrasi maupun Disdukcapil—belum memperoleh jawaban resmi.

Kepala Dinas Dukcapil, Baginda P. Siregar, juga belum memberikan tanggapan saat dimintai keterangan via chat WhatsApp.

Ketiadaan respons ini justru memperpanjang daftar pertanyaan:
– Apakah rekomendasi Ombudsman diabaikan?

– Atau prosesnya berjalan tanpa transparansi?

Lebih dari Sekadar Satu Kasus

Kasus ini tidak berdiri sendiri sebagai persoalan individu.

Ia membuka kemungkinan adanya celah dalam sistem administrasi negara—di mana seseorang dapat:

• Ditahan dalam waktu panjang tanpa kepastian

• Kehilangan identitas administratif;

• dan terputus dari hak-hak dasar sebagai warga negara

Satu hal perlu digarisbawahi, tanpa mekanisme koreksi yang cepat dan transparan, situasi seperti ini berpotensi terulang.

Pertaruhan Negara: Kepastian Hukum atau Kekosongan Tanggung Jawab?

Jika dalam kasus Amsal Christy Sitepu publik masih bisa melihat akhir berupa pembebasan, maka dalam kasus Tariq, pertanyaan paling mendasar justru belum terjawab:

Bagaimana mungkin seorang warga negara bisa “hilang” hampir setahun dalam sistem, tanpa kepastian hukum yang jelas?

Di titik inilah, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang.

Melainkan kredibilitas negara dalam menjamin hak, hukum, dan keadilan bagi warganya sendiri.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Saat Bencana, Dinas PPPA Tapteng Bersama Kementerian PPPA dan Yayasan Pulih Gelar Sosialisasi Draf SK Subklaster PP KBG PP
Wujudkan Pelayanan Masyarakat dan Kepastian Hukum, Pemkab dan DPRD Tapanuli Tengah Sepakati 3 Ranperda
Puncak Peringatan HUT Ke-4 PWDPI Sukses Digelar, 32 Tokoh & Lembaga Terima PWDPI Award Sustainability 2026
Berulang Kali Keracunan MBG di Sumut! Sutarto: BBPOM Harus Masuk dari Awal, Bukan Hanya Setelah Ada Korban
Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS, Bupati Tapteng: APBD 2027 Harus Jadi Solusi Nyata dan Pulihkan Daerah Pascabencana
Pemerintah Pusat dan Kabupaten Tapanuli Tengah Gelar Pendampingan Teknis Pemulihan UMKM Terdampak Bencanan
Imigrasi Sumut Di Duga Langgar HAM Karena Menggantung Hak Keperdataan Thariq Nabi Mangaratua Batubara
Masjid “AL Iqra” ITM Gedung Arca Kota Medan Di Robohkan, DPN PA ITM, MUI, Kemenag, Ormas Islam Di Minta Bersuara

Komentar

LINI MASA

Rabu, 23 September 2026 - 10:17 WIB

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Saat Bencana, Dinas PPPA Tapteng Bersama Kementerian PPPA dan Yayasan Pulih Gelar Sosialisasi Draf SK Subklaster PP KBG PP

Rabu, 23 September 2026 - 10:11 WIB

Komisi XII DPR RI Di Minta Gelar RDP Terkait LHP Ombudsman RI Sumut Bahwa Imigrasi Sumut Melakukan Mal Administrasi Dan Dugaan Pelanggaran HAM

Rabu, 23 September 2026 - 08:54 WIB

Wujudkan Pelayanan Masyarakat dan Kepastian Hukum, Pemkab dan DPRD Tapanuli Tengah Sepakati 3 Ranperda

Rabu, 23 September 2026 - 08:16 WIB

Puncak Peringatan HUT Ke-4 PWDPI Sukses Digelar, 32 Tokoh & Lembaga Terima PWDPI Award Sustainability 2026

Rabu, 23 September 2026 - 08:15 WIB

Berulang Kali Keracunan MBG di Sumut! Sutarto: BBPOM Harus Masuk dari Awal, Bukan Hanya Setelah Ada Korban

TAJUK HARI INI