MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Medan Warga Gang Anggrek, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, menyampaikan kekhawatiran terkait adanya tembok yang menutup akses jalan menuju Jalan Seroja 1. Hal ini terungkap setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan membalas surat kuasa hukum warga terkait batas wilayah sertifikat tanah yang berada di lokasi tersebut, Selasa, 27 Oktober 2026.
Dalam surat bernomor UP.04.05/2152-12.71.100/X/2026 tanggal 22 Oktober 2026, BPN mencatat bahwa Sertipikat Hak Milik No. 2790/Sunggal atas nama Haji Saiful Bahri Ilyas, yang diterbitkan pada 10 Agustus 2006, memiliki luas tercatat 1.394 meter persegi. Warga berpendapat tembok yang dibangun menutup akses tersebut berada di luar batas sertifikat, namun BPN menyatakan saat ini masih melakukan penelitian dan analisis lebih mendalam sekaligus telah mengundang pihak terkait untuk diklarifikasi.
Sejak lebih dari satu bulan lalu, tembok setinggi sekitar 2,5 meter dengan panjang kurang lebih 3 meter menutup jalur yang biasa digunakan warga. Akibatnya, puluhan kepala keluarga kini harus menempuh rute yang lebih jauh untuk beribadah ke masjid, mengantar anak sekolah, maupun berbelanja kebutuhan harian. Warga juga menyampaikan kekhawatiran bahwa jalur darurat bagi ambulans maupun kendaraan pemadam kebakaran tidak dapat dilewati jika terjadi keadaan mendesak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dongan, Kuasa Hukum Warga Gang Anggrek, menyatakan bahwa jalur tersebut telah digunakan sebagai akses warga sejak puluhan tahun silam. “Kami berharap batas wilayah yang jelas dapat ditetapkan sesuai dokumen resmi, sehingga aktivitas warga tidak terhambat,” ujarnya.
Warga juga telah menyampaikan keluhan kepada perangkat daerah setempat dan memasang spanduk pernyataan di lokasi. Pada Jumat, 23 Oktober 2026, spanduk tersebut tidak lagi berada di tempat semula. Warga menduga adanya upaya penutupan aspirasi, namun hingga saat ini belum ada pihak yang mengaku mencopot maupun memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Pihak warga telah meminta Pemko Medan dan Satpol PP Kota Medan untuk meninjau dan menindaklanjuti tembok yang diduga belum memiliki izin pembangunan yang lengkap, serta memberikan tenggat waktu sebelum berencana menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota Medan.
Hingga berita ini ditayangkan, BPN Kota Medan menyatakan proses penelitian belum selesai dan belum mengeluarkan keputusan akhir. Pihak Syaiful Bahri, Camat Medan Sunggal, Lurah Sunggal, maupun Satpol PP Kota Medan belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan ini.***

















Komentar