HGU Berakhir, Rekan Joeang Law Office: Seluruh Aktivitas PT Bridgestone Rubber Estate Ilegal dan Wajib Dihentikan

- Reporter

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Msjalahcero.id | Medan – Berakhirnya masa Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bridgestone Rubber Estate menimbulkan konsekuensi hukum yang langsung, otomatis, dan tidak memerlukan penafsiran tambahan.

Rekan Joeang Law Office menegaskan, sejak HGU berakhir, seluruh aktivitas perusahaan di atas lahan tersebut adalah ilegal dan wajib dihentikan seketika.

“Tidak ada istilah toleransi atau masa transisi setelah HGU berakhir. Secara hukum, hak perusahaan gugur demi hukum (van rechtswege),” tegas Managing Partner Rekan Joeang Law Office”Gusti ramadhani SH.CLe dalam rilis tertulis, Rabu 31 desember 2025 di nagur bolag.

Dasar Hukum Tegas: HGU Habis, Hak Gugur
Rekan Joeang Law Office menegaskan bahwa posisi ini bukan opini, melainkan perintah normatif undang-undang, antara lain:

1. UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA)

Pasal 28 ayat (1)
HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, untuk waktu tertentu.

Pasal 34 huruf a
HGU hapus karena jangka waktunya berakhir.

sejak tanggal berakhir, tidak ada lagi hak menguasai, mengelola, menjaga, atau mengambil hasil.

2. PP Nomor 40 Tahun 1996

Pasal 18 ayat (1): HGU hapus karena jangka waktunya berakhir.

Pasal 22 ayat (1): Bekas pemegang HGU wajib menyerahkan tanah kepada negara.
kewajiban bersifat imperatif, bukan pilihan.

3. PP Nomor 18 Tahun 2021

Pasal 39 ayat (1)
Perpanjangan atau pembaruan HGU harus diajukan dan ditetapkan sebelum jangka waktu berakhir.

hukum tidak mengenal perpanjangan surut (retroaktif). Dalih “sedang berproses” tidak memiliki kekuatan hukum.

4. KUHP Baru – UU Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 385 (substansi penyerobotan tanah)
Pasal 406 (perusakan atau penghilangan tanda batas)

aktivitas pasca-HGU berpotensi pidana, bukan sekadar administratif.
UU PMA No. 25 Tahun 2007: Investasi Tidak Kebal Hukum
Untuk menutup seluruh ruang dalih “perlindungan investasi”,

BACA SELENGKAPNYA:  Aktifis Buruh Sebut Kadisnaker Sumut Minim Empati, Di Saat Buruh Terdampak Banjir Malah Buat Program Jalan Jalan Ke Parapat

Rekan Joeang Law Office ,Eripson Ginting menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tidak pernah memberikan kekebalan hukum kepada Penanaman Modal Asing (PMA), terlebih bila dasar penguasaan tanahnya bermasalah.

Pasal-pasal Kunci UU PMA:

Pasal 3 ayat (1) huruf a
Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum.

Investasi wajib tunduk pada hukum pertanahan. Tanpa HGU yang sah dan berlaku, tidak ada kepastian hukum.

Pasal 14 huruf a
Penanam modal berhak mendapatkan kepastian hukum sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak investor bersyarat, bukan absolut. Begitu melanggar hukum, hak gugur.

Pasal 15 huruf a dan b
Penanam modal wajib:

a. Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. Melaksanakan tanggung jawab sosial dan menghormati hak masyarakat dan hukum yang berlaku. menguasai tanah tanpa hak adalah pelanggaran kewajiban hukum PMA.

Pasal 34
Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha kepada penanam modal yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin PMA dapat dicabut apabila dasar penguasaan tanah (HGU) cacat atau telah berakhir.

Kesimpulan normatif:
UU PMA tidak dapat dijadikan tameng untuk melegalkan penguasaan tanah tanpa hak. Investasi ilegal tetap ilegal, meskipun bermodal besar dan asing.

Larangan Keras: Hentikan Semua Aktivitas
Berdasarkan seluruh ketentuan hukum tersebut, Rekan Joeang Law Office MENEGASKAN:
PT Bridgestone Rubber Estate dilarang melakukan aktivitas apa pun di atas tanah eks-HGU, termasuk panen, pengangkutan hasil, penjagaan, pengamanan, maupun klaim aset;
Setiap hari perusahaan tetap beroperasi pasca-HGU adalah perbuatan melawan hukum yang bersifat berlanjut (continuing offense);

Aparat penegak hukum wajib menertibkan, bukan melindungi aktivitas korporasi tanpa hak.

Negara Jangan Tunduk pada Modal
Rekan Joeang Law Office menilai pembiaran aktivitas perusahaan pasca-HGU sebagai pengkhianatan terhadap asas kepastian hukum dan keadilan agraria.

BACA SELENGKAPNYA:  Bupati Tapanuli Tengah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung GPI Sidang Nagatimbul

“Jika HGU sudah berakhir tetapi perusahaan masih bebas beroperasi, maka hukum kehilangan wibawa. Negara tidak boleh tunduk pada modal, apalagi mengorbankan kedaulatan tanah,” tegas pernyataan tersebut disampaikan GUSTI RMD SH CLE

Lanjut gusti Langkah Hukum Selanjutnya
Rekan Joeang Law Office memastikan akan:
Mengawal penghentian paksa aktivitas di lapangan;

Mendorong penertiban administratif dan pencabutan izin PMA oleh ATR/BPN dan BKPM;

Menempuh langkah pidana dan perdata apabila pelanggaran terus berlangsung.
HGU berakhir berarti hak korporasi selesai.
Tidak ada kompromi atas penguasaan tanah tanpa hak.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

DJP SUMUT 1 Di Duga Kriminalisasi Pers, Takut Segala Kebobrokan Diketahui Masyarakat
Buat Macet, Walikota Medan “Restui” Bangunan Tanpa PBG Di Jalur Hijau Sungai Babura, Warga: Keras Dekingnya!!
DPN Geruduk Kantor Gubernur Sumut, Tolak Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur
DPN Geruduk Kejatisu Terkait PT Hugo Di Duga Menggelapkan Dana Iuran BPJS TK
AWAS Bersama DPN Geruduk Kantor DJP Sumut, Teriak Save Busrok Dan Sebut Kebebasan Pers Di Kebiri 
Hari Kebebasan Pers Sedunia Tercederai Di Gedung DPRD Medan, Jurnalis Ini Di Halangi Saat Melakukan Peliputan Di Komisi 3
Tim Cakrawala Dishub Medan Di Pertanyakan, Pungli Merajalela, Parkir Berlapis Di Jalan Nibung Medan Petisah Jadi Sorotan
Emak – Emak Terdampak Tembok City View Datangi DPRD Medan Minta Wong Chun Sen Di Periksa Badan Kehormatan
Berita ini 8 kali dibaca

Baca Juga

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:46 WIB

DJP SUMUT 1 Di Duga Kriminalisasi Pers, Takut Segala Kebobrokan Diketahui Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:51 WIB

Buat Macet, Walikota Medan “Restui” Bangunan Tanpa PBG Di Jalur Hijau Sungai Babura, Warga: Keras Dekingnya!!

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:54 WIB

DPN Geruduk Kantor Gubernur Sumut, Tolak Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:14 WIB

DPN Geruduk Kejatisu Terkait PT Hugo Di Duga Menggelapkan Dana Iuran BPJS TK

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:40 WIB

AWAS Bersama DPN Geruduk Kantor DJP Sumut, Teriak Save Busrok Dan Sebut Kebebasan Pers Di Kebiri 

Tajuk Populer