Majalahceo.id | Tanjungbalai – Sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Sumut dan Bea Cukai Teluk Nibung bersama Polda Sumut khusus Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis Sabu seberat 4,2 Kg disekitar perairan Kabupaten Asahan Rabu (25-3-2026).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung Nutriwan Cahyono Putro menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi berkelanjutan antar instansi dalam memperketat pengawasan khususnya di wilayah perairan Kabupaten Asahan dan Tanjungbalai yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka yang merupakan kawasan yang dikenal rawan sebagai jalur penyelundupan Narkotika, “Penindakan ini merupakan hasil pertukaran informasi dan operasi terpadu yang terus dilakukan antara DJBC dan Ditres Narkoba Polda Sumut”, ujar Nutriwan Selasa (31-3-2026).
Dikatakan, operasi laut yang berlangsung pada 24 – 25 Maret 2026 tersebut bermul dari kecurigaan petugas terhadap sebuah sampan yang dikemudikan oleh satu orang, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah tas dalam paperbag yang berisikan 4 bungkus teh Cina merek Guan Yinwang serta satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pengembangan, Narkotika tersebut diduga berasal dari kapal nelayan yang diawaki dia orang dan berangkat dari Malaysia, dalam hal ini petugas sempat melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut, namun tidak ditemukan tambahan barang bukti.
Meskipun demikian, tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus ini juga berhasil diamankan masing-masing berinisial AGS alias AS (30), AMR alias CB (47) dan ADA alias ADT (32) yang merupakan nelayan warga Tanjungbalai, ketiga orang tersebut berikut barang bukti dan sarana transportasi selanjutnya dibawa ke Pangkalan Patroli Laut Bea dan Cukai Teluk Nibung guna proses hukum lebih lanjut dengan barang bukti yang disita meliputi Sabu seberat 4,2 Kg, satu unit telepon genggam, satu unit kapal nelayan serta satu unit sampan.
Nutriwan juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak hanya menghentikan peredaran Narkotika, tetapi juga memberikan dampak luas bagi masyarakat, diperkirakan hasil dari penindakan tersebut telah menyelamatkan sekitar 21.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan Narkoba serta menghemat anggaran negara hingga berkisar Rp 33 milyar untuk biaya rehabilitasi.
Nutriwan juga menambahkan bahwa Bea dan Cukai Teluk Nibung bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus memperkuat pengawasan dan kerja sama guna mencegah masuknya Narkotika serta barang illegal lainnya melalui jalur perairan Indonesia.***















