WNA Jepang Gegerkan Publik Diduga Kasus Eksploitasi Seksual Anak, KemenPPPA Desak Interpol Ungkap Kasus Ini!

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PPPA, Arifah Fauzi menegaskan pengungkapan kasus tersebut harus dilakukan secara serius, cepat, dan menyeluruh demi melindungi hak-hak anak sebagai korban. (Dok-Foto)

Menteri PPPA, Arifah Fauzi menegaskan pengungkapan kasus tersebut harus dilakukan secara serius, cepat, dan menyeluruh demi melindungi hak-hak anak sebagai korban. (Dok-Foto)

Majalah CEO | Jakarta-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong kepolisian untuk bekerja sama dengan Interpol dalam mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak yang diduga melibatkan warga negara asing asal Jepang.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi menegaskan pengungkapan kasus tersebut harus dilakukan secara serius, cepat, dan menyeluruh demi melindungi hak-hak anak sebagai korban.

“Kami mendorong kepolisian mempercepat penyelidikan dengan fokus pada penemuan korban sebagai saksi serta bekerja sama dengan Interpol dan pihak terkait lainnya dalam pengungkapan data dan informasi digital sebagai alat bukti yang sah,” tegas Arifah Fauzi, Selasa (19/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan pihaknya siap berkolaborasi memberikan pendampingan komprehensif dan terintegrasi kepada para korban sebagai bentuk perlindungan negara terhadap anak.

“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang secara optimal. Karena itu, segala bentuk eksploitasi seksual terhadap anak harus menjadi perhatian bersama dan ditangani secara serius, menyeluruh, serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” jelasnya.

Menurut Menteri PPPA, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan khusus sekaligus memastikan pemulihan korban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, apabila ditemukan unsur perekrutan, pemindahan, penampungan, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik eksploitasi tersebut, maka penanganan juga harus mengacu pada semangat pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Apabila ditemukan unsur perekrutan, pemindahan, penampungan, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi anak, maka penanganan perlu dilakukan sesuai semangat pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, termasuk memastikan hak restitusi bagi anak korban,” ujarnya.

BACA SELENGKAPNYA:  Pernyataan Sikap Relawan Sedulur Nusantara

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan mencuatnya dugaan kasus eksploitasi seksual terhadap anak di Jakarta yang diduga melibatkan seorang WNA Jepang. Kasus tersebut terungkap setelah informasi beredar luas di media sosial dan memicu perhatian serius berbagai pihak.

KemenPPPA berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan para pelaku mendapat hukuman tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Di Hari Kemerdekaan, Menhan Sjafrie Hadir Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Gempa NTT
SIiap Mengukir Sejarah Baru, Eddy Wijaya Resmi Lantik Lalu Hizzi Sebagai Ketua Pordasi Pacu NTB
Prabowo Puji Jenderal Sigit: Pantas Capai Puncak Tertinggi Polri karena Prestasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
Mendagri Minta Kepala Daerah Berhemat Dan Efisiensi Anggaran, Kok Malah Pemko dan DPRD Medan Kompak Hamburkan Uang Rakyat Di The Hill Sibolangit
Kapolri Resmi Tutup Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026, Tegaskan Komitmen Polri Dukung Prestasi Atlet Nasional
Memahami Sanad Keilmuan dan Metode Dakwah Jamaah Tabligh, Hindari Fanatisme Kelompok dalam Berdakwah
Rektor UNIJI, Prof.Dr.H. Paiman Raharjo, M.Si. Berpandangan Program Strategis Nasional Semestinya diawali Kajian Akademis Melibatkan Perguruan Tinggi, Pakar, Pelaku Koperasi

Baca Juga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Di Hari Kemerdekaan, Menhan Sjafrie Hadir Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Gempa NTT

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:16 WIB

SIiap Mengukir Sejarah Baru, Eddy Wijaya Resmi Lantik Lalu Hizzi Sebagai Ketua Pordasi Pacu NTB

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Prabowo Puji Jenderal Sigit: Pantas Capai Puncak Tertinggi Polri karena Prestasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:37 WIB

Mendagri Minta Kepala Daerah Berhemat Dan Efisiensi Anggaran, Kok Malah Pemko dan DPRD Medan Kompak Hamburkan Uang Rakyat Di The Hill Sibolangit

Tajuk Populer