AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Mempertanyakan: Ada Apa Rico Waas Akan Mengubah P3K Menjadi Outsourcing

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id l Medan – Awak media mendapatkan informasi bahwa ada Nota Dinas
Yth, Kepala Bagian Umum Sekda Kota Medan

Dari : Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Medan

Menindak lanjuti dan instruksi arahan pimpinan perihal Rapat Kordinasi terkait Pergantian PPPK, Paruh Waktu ke Outsourching, berkaitan hal tersebut akan dilaksanakan pada :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hari/Tanggal : Kamis/04 Juni 2026

Waktu : 14.30 Wib s/d selesai

Tempat : Ruang Rapat Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan

Agenda : Rapat Kordinasi terkait Pergantian PPPK
paruh Waktu ke Outsourching.

Menyikapi surat tersebut Aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia (AMPIBI) Johan Merdeka Aktifis Sumut, Rahmadsyah Jurnalis , Izhar Daulay Wakil Ketua Partai Buruh Kota Medan, Awaluddin Pane Ketua Serikat Pekerja Kharisma, Nico Nadeak Ketua JPKP Sumut menyatakan sikap dengan mempertanyakan terkait Pergantian PPPK
paruh Waktu ke Outsourching.

“Apa dasar Rico Waas terkait regulasi Pergantian PPPK
paruh Waktu ke Outsourching, jangan membuat kegaduhan di Kota Medan,” ungkapnya, Jum’at (12/6/2026).

Lanjut Johan Merdeka mengatakan kami akan menggelar Aksi menolak Pergantian PPPK
paruh Waktu ke Outsourching di Kota Medan.

AMPIBI berencana akan membawa persoalan Pergantian PPPK
paruh Waktu ke Outsourching ke Said Iqbal Penasehat Presiden Bidang Ketenagkerjaan karena di duga ada kepentingan bisnis Pihak Ketiga (Vendor)

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Dasar regulasi utama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut adalah rincian dasar hukum yang mengatur PPPK:

Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: Merupakan payung hukum utama yang mengatur kedudukan, hak, kewajiban, dan manajemen PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA SELENGKAPNYA:  Banjir Di Saat 436 Tahun Kota Medan Dan Rakernas APEKSI, Apa yang Sebenarnya Harus Dibanggakan?

Aturan ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK: Menjadi acuan teknis pelaksanaan yang mengatur tentang syarat pengadaan, penilaian kinerja, penggajian, tunjangan, pengembangan kompetensi, hingga disiplin dan pemutusan hubungan kerja.

Selain kedua regulasi induk tersebut, terdapat beberapa aturan teknis turunan yang lebih spesifik, antara lain:Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK:

Mengatur besaran gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diterima oleh PPPK.Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK: Mengatur formasi atau jabatan fungsional apa saja yang bisa diduduki oleh pelamar PPPK.

Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB): Terdapat berbagai aturan teknis mengenai tahapan pengadaan seleksi PPPK (seperti PermenPANRB terkait pengadaan guru, tenaga kesehatan, dan teknis lainnya).

Peraturan BKN: Sebagai pedoman teknis pelaksanaan seleksi, penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, serta manajemen kepegawaian secara operasional.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kota Medan yang dimaksud adalah Rudy Asriandy, S.STP mengatakan :

“Menyampaikan terkait P3k paruh waktu yang di maksud adalah untuk tingkat atau di kecamatan, dalam hal ini p3k pw yang dimaksud adalah petugas P3su Bestari. Melati . ( yang sudah meninggal dunia. Mengundurkan diri. Pensiun ) di mohon kan oleh Camat kepada pimpinan untuk pergantian menjadi OS ditiap kecamata, Demikian disampaikan Pak,” kata Rudi melalui pesan WA.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Demi Ambisi Tembok City View, Rico Waas Abaikan Rekomendasikan DPRD Kota Medan, Biarkan Warga Terdampak Bertahun Tahun Menderita
Lemahnya Tata Kelola, Pengawasan, Pencegahan Dan Mitigasi, Kebakaran Hutan Di Kalimantan Tak Terkendali, DPN Minta Menhut Mundur
Carut Marut Internal PUD Pasar Dan Tata Kelola Pasar, FPPTKM Akan Gelar Aksi Demo Minta Evaluasi dan Copot Dirut PUD Pasar
Proyek Drainase CV. Bukit Seribu Bintang Abai K3, Pemko Medan Di Minta Tunda Atau Tidak Membayarkan Proyek
Langgar Aturan Tata Ruang, Satpol PP Di Minta Segel Alih Fungsi Bangunan Tanpa PBG Rumah Tinggal Menjadi Dapur SPPG Sunggal 2
Ibu Miskin Di Petisah Tengah Tak Dapat Bantuan Lansia, Sementara Ketua DPRD Medan Penumpukan Fasilitas, Dua Mobil Dinas Ketimpa Pohon
Kecelakaan Kerja Masih Tinggi, Balai K3 Medan Turun Tangan Periksa 9 Perusahaan
Dinsos Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Biarkan Program Bantuan Pusat Gaduhkan Daerah

Baca Juga

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Demi Ambisi Tembok City View, Rico Waas Abaikan Rekomendasikan DPRD Kota Medan, Biarkan Warga Terdampak Bertahun Tahun Menderita

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:05 WIB

Lemahnya Tata Kelola, Pengawasan, Pencegahan Dan Mitigasi, Kebakaran Hutan Di Kalimantan Tak Terkendali, DPN Minta Menhut Mundur

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Carut Marut Internal PUD Pasar Dan Tata Kelola Pasar, FPPTKM Akan Gelar Aksi Demo Minta Evaluasi dan Copot Dirut PUD Pasar

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Proyek Drainase CV. Bukit Seribu Bintang Abai K3, Pemko Medan Di Minta Tunda Atau Tidak Membayarkan Proyek

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Langgar Aturan Tata Ruang, Satpol PP Di Minta Segel Alih Fungsi Bangunan Tanpa PBG Rumah Tinggal Menjadi Dapur SPPG Sunggal 2

Tajuk Populer

Artikel

Keutamaan Menutup Aib Seorang Muslim

Senin, 24 Agu 2026 - 06:13 WIB

Peresmian tersebut menjadi momentum penting bagi LEPAS untuk mendekatkan produk, teknologi dan layanan purnajual kepada masyarakat Sumatera Utara, (Dok-Foto)

Ekonomi

LEPAS, Memperkuat Kehadirannya di Pasar Otomotif Indonesia

Minggu, 23 Agu 2026 - 17:38 WIB