Majalah CEO dan Media Indonesia News Ajukan Keberatan atas Analisis Awal Dewan Pers

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manajemen dan tim hukum Majalah CEO serta Media Indonesia News menyatakan keberatan atas analisis awal Dewan Pers. (Dok-Foto)

Manajemen dan tim hukum Majalah CEO serta Media Indonesia News menyatakan keberatan atas analisis awal Dewan Pers. (Dok-Foto)

Majalah CEO | JAKARTA – Manajemen dan tim hukum Majalah CEO serta Media Indonesia News menyatakan keberatan atas analisis awal Dewan Pers terkait pengaduan yang diajukan kuasa hukum Danny S. Djayaprawira mengenai pemberitaan bertajuk “Diduga Ada Dua Paspor untuk Satu Anak WNI, Kuasa Hukum Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Imigrasi dan Perlindungan Anak” yang dipublikasikan pada 15 Mei 2026.

Pihak media menilai masih terdapat sejumlah fakta dan kronologi kerja jurnalistik yang belum menjadi bahan pertimbangan dalam analisis tersebut. Karena itu, keduanya berencana mengajukan keberatan secara resmi kepada Dewan Pers dengan melampirkan bukti-bukti pendukung serta meminta proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan Majalah CEO, Soedarto Rimbun, mengatakan tim redaksi telah menjalankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah dalam proses peliputan. Menurutnya, sebelum berita diterbitkan, tim investigasi telah beberapa kali berupaya meminta konfirmasi kepada Danny S. Djayaprawira.

“Kami telah melakukan beberapa kali upaya konfirmasi untuk memperoleh keterangan dari pihak yang diberitakan sebagai bagian dari prinsip cover both sides. Upaya tersebut merupakan kewajiban pers dalam menguji informasi sebelum dipublikasikan,” ujar Soedarto, Kamis (2/7).

Ia menambahkan, pihaknya akan menggunakan hak sebagai pihak teradu untuk menyampaikan keberatan atas hasil analisis Dewan Pers serta meminta agar seluruh fakta, termasuk bukti upaya konfirmasi yang telah dilakukan, dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian sengketa pers.

“Kami akan menyampaikan sanggahan sesuai mekanisme yang berlaku dan berharap seluruh pihak dapat memberikan keterangan agar persoalan ini dinilai secara berimbang,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Media Indonesia News, Lili, menegaskan pihaknya menghormati mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers. Namun, ia berharap proses penilaian dilakukan berdasarkan keseluruhan fakta dan kronologi peliputan.

BACA SELENGKAPNYA:  AT Anggota DPRD Medan Diduga Lakukan Penganiayaan, ATOMAN Geruduk Polrestabes Medan, DPRD Medan, Partai Nasdem

“Kami akan menyampaikan klarifikasi beserta bukti-bukti berupa rekaman komunikasi, tangkapan layar percakapan, catatan liputan, serta kronologi kerja jurnalistik yang kami miliki agar Dewan Pers memperoleh gambaran yang utuh,” ujarnya.
Menurut Lili, redaksi juga akan melakukan evaluasi terhadap aspek redaksional pemberitaan apabila terdapat bagian yang dinilai perlu diperbaiki, tanpa mengesampingkan fakta bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan sebelum berita dipublikasikan.

Ia menegaskan pemberitaan tersebut diterbitkan karena dinilai memiliki kepentingan publik, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan dokumen dan perlindungan anak. Meski demikian, media tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun.

“Kami menyampaikan informasi berdasarkan data yang diperoleh saat itu dan tetap membuka ruang bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi,” katanya.

Lili juga menyatakan Media Indonesia News siap mengikuti seluruh proses hukum maupun mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Dewan Pers menerima pengaduan dari kuasa hukum Danny S. Djayaprawira terhadap pemberitaan Majalah CEO terkait dugaan adanya dua paspor untuk seorang anak WNI. Pengadu menilai pemberitaan tersebut tidak akurat, tidak berimbang, dan diterbitkan tanpa konfirmasi yang memadai.***

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Yovie Megananda: “Lelang Dulu, Hukum Belakang!”, Bank Danamon Diduga Abaikan Proses Peradilan PN Bandung
Ancam Keselamatan Warga Dan Abai K3, Dua Gudang Pengoplos Gas Subsidi di Tanjung Morawa Terkuak, Pemilik Bermarga Sianturi
Cemburu Jadi Motif, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan Teman
Terduga Pelaku Perundungan Pelajar di Kebumen Diamankan Polisi
Plang Larangan Parkir Tapi Ada Mobil Parkir Dekat Cambridge, Ada Apa,? Dishub Kota Medan Dan Satlantas Lakukan Pembiaran
Pemko Medan Dan APH Di Minta Tutup Permanen Dan Pidanakan THM Helen’s Night Mart Karena Lalai Hingga Vape Narkoba Bisa Beredar
Sikat Kejahatan Jalanan di Jabar, 413 Pelaku Diciduk dan 1.016 Motor Disita
Pungutan Berkedok Infak Terus Marak Di Sekolah Negeri

Baca Juga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:45 WIB

Yovie Megananda: “Lelang Dulu, Hukum Belakang!”, Bank Danamon Diduga Abaikan Proses Peradilan PN Bandung

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Ancam Keselamatan Warga Dan Abai K3, Dua Gudang Pengoplos Gas Subsidi di Tanjung Morawa Terkuak, Pemilik Bermarga Sianturi

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Cemburu Jadi Motif, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan Teman

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Terduga Pelaku Perundungan Pelajar di Kebumen Diamankan Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:23 WIB

Plang Larangan Parkir Tapi Ada Mobil Parkir Dekat Cambridge, Ada Apa,? Dishub Kota Medan Dan Satlantas Lakukan Pembiaran

Tajuk Populer