Majalah CEO dan Media Indonesia News Ajukan Keberatan atas Analisis Awal Dewan Pers

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manajemen dan tim hukum Majalah CEO serta Media Indonesia News menyatakan keberatan atas analisis awal Dewan Pers. (Dok-Foto)

Manajemen dan tim hukum Majalah CEO serta Media Indonesia News menyatakan keberatan atas analisis awal Dewan Pers. (Dok-Foto)

Majalah CEO | JAKARTA – Manajemen dan tim hukum Majalah CEO serta Media Indonesia News menyatakan keberatan atas analisis awal Dewan Pers terkait pengaduan yang diajukan kuasa hukum Danny S. Djayaprawira mengenai pemberitaan bertajuk “Diduga Ada Dua Paspor untuk Satu Anak WNI, Kuasa Hukum Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Imigrasi dan Perlindungan Anak” yang dipublikasikan pada 15 Mei 2026.

Pihak media menilai masih terdapat sejumlah fakta dan kronologi kerja jurnalistik yang belum menjadi bahan pertimbangan dalam analisis tersebut. Karena itu, keduanya berencana mengajukan keberatan secara resmi kepada Dewan Pers dengan melampirkan bukti-bukti pendukung serta meminta proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.

 

Perwakilan Majalah CEO, Soedarto Rimbun, mengatakan tim redaksi telah menjalankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah dalam proses peliputan. Menurutnya, sebelum berita diterbitkan, tim investigasi telah beberapa kali berupaya meminta konfirmasi kepada Danny S. Djayaprawira.

“Kami telah melakukan beberapa kali upaya konfirmasi untuk memperoleh keterangan dari pihak yang diberitakan sebagai bagian dari prinsip cover both sides. Upaya tersebut merupakan kewajiban pers dalam menguji informasi sebelum dipublikasikan,” ujar Soedarto, Kamis (2/7).

Ia menambahkan, pihaknya akan menggunakan hak sebagai pihak teradu untuk menyampaikan keberatan atas hasil analisis Dewan Pers serta meminta agar seluruh fakta, termasuk bukti upaya konfirmasi yang telah dilakukan, dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian sengketa pers.

“Kami akan menyampaikan sanggahan sesuai mekanisme yang berlaku dan berharap seluruh pihak dapat memberikan keterangan agar persoalan ini dinilai secara berimbang,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Media Indonesia News, Lili, menegaskan pihaknya menghormati mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers. Namun, ia berharap proses penilaian dilakukan berdasarkan keseluruhan fakta dan kronologi peliputan.

“Kami akan menyampaikan klarifikasi beserta bukti-bukti berupa rekaman komunikasi, tangkapan layar percakapan, catatan liputan, serta kronologi kerja jurnalistik yang kami miliki agar Dewan Pers memperoleh gambaran yang utuh,” ujarnya.
Menurut Lili, redaksi juga akan melakukan evaluasi terhadap aspek redaksional pemberitaan apabila terdapat bagian yang dinilai perlu diperbaiki, tanpa mengesampingkan fakta bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan sebelum berita dipublikasikan.

Ia menegaskan pemberitaan tersebut diterbitkan karena dinilai memiliki kepentingan publik, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan dokumen dan perlindungan anak. Meski demikian, media tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun.

“Kami menyampaikan informasi berdasarkan data yang diperoleh saat itu dan tetap membuka ruang bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi,” katanya.

Lili juga menyatakan Media Indonesia News siap mengikuti seluruh proses hukum maupun mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Dewan Pers menerima pengaduan dari kuasa hukum Danny S. Djayaprawira terhadap pemberitaan Majalah CEO terkait dugaan adanya dua paspor untuk seorang anak WNI. Pengadu menilai pemberitaan tersebut tidak akurat, tidak berimbang, dan diterbitkan tanpa konfirmasi yang memadai.***

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Polda Jabar Ungkap Kasus Peredaran Benih Bening Lobster Ilegal di Pangandaran, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Hari Anti Narkoba Internasional 2026: Bandar Narkoba Makin Berani, Negara Diuji, Ada Apa dengan Pemberantasan Narkoba?
11 Bulan Di Tahan Di Rudenim Belawan, Tariq Nabi LP kan Gulzer Ahmed ke Polrestabes Medan Dan Minta Segera Tangkap
Kupas Tuntas PP 20 Tahun 2026”Tentang Peraturan Pemerintah yang Merevisi Aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.
AT Anggota DPRD Medan Diduga Lakukan Penganiayaan, ATOMAN Geruduk Polrestabes Medan, DPRD Medan, Partai Nasdem
Polsek Cikalongwetan Gelar Apel Siaga I Antisipasi Aksi Unjuk Rasa Elemen Mahasiswa Bandung Raya
Korban Isu Hoaks dan Persekusi di Pargarutan Minta Kepastian Perlindungan Hukum ke Pemerintah dan Polres Tapteng
Ambisi Proyek BRT, Korbankan 2700 Pohon Di Kota Medan, Hilangkan Fungsi Ekologis, Di Duga Pidana Lingkungan Langgar UU RTH

Baca Juga

Senin, 6 Juli 2026 - 06:14 WIB

Majalah CEO dan Media Indonesia News Ajukan Keberatan atas Analisis Awal Dewan Pers

Senin, 29 Juni 2026 - 19:10 WIB

Polda Jabar Ungkap Kasus Peredaran Benih Bening Lobster Ilegal di Pangandaran, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:33 WIB

Hari Anti Narkoba Internasional 2026: Bandar Narkoba Makin Berani, Negara Diuji, Ada Apa dengan Pemberantasan Narkoba?

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:33 WIB

11 Bulan Di Tahan Di Rudenim Belawan, Tariq Nabi LP kan Gulzer Ahmed ke Polrestabes Medan Dan Minta Segera Tangkap

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:30 WIB

Kupas Tuntas PP 20 Tahun 2026”Tentang Peraturan Pemerintah yang Merevisi Aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.

Tajuk Populer