Majalahceo.id l Medan – Hari Anak Nasional diperingati pada tanggal 23 Juli 2026. Peringatan ini mengusung tema utama
“Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” serta bukan merupakan hari libur nasional atau tanggal merah.Tema dan Makna Mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”.
Menekankan pentingnya penguatan pengasuhan penuh kasih sayang dan perlindungan anak dari kekerasan.
Mendorong pemanfaatan ruang digital yang aman serta penghormatan hak anak.
Pelaksanaan dan Kegiatan Ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984.
Laporan perdagangan manusia yang mangkrak di tengah momen Hari Anak Nasional merujuk pada situasi penegakan hukum di mana berkas pengaduan atau penyidikan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang mengorbankan anak-anak, mengalami penundaan yang lama, tidak berjalan, atau berhenti diproses tanpa kejelasan hukum (stagnan).
Fenomena ini menjadi sorotan tajam karena mencederai hak perlindungan anak yang seharusnya dijunjung tinggi.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Kolega (Koloborasi Lembaga Investigasi Aktifis dan Media) mengatakan bahwa adanya Laporan Polisi di Polda Riau oleh Warga Medan terkait Perdagangan Manusia di bawah Umur.
“Kita sudah bolak balik Ke Polda Riau dan sudah di periksa baik pelapor atau korban dan saksi namun Laporan kami Mangkrak alias Masuk angin di Polda Riau dan pelaku belum juga di tangkap” ungkapnya, Sabtu (25/7/2026)
Lanjut Rahmad mengatakan Kolega Akan menggelar Aksi Demo di Mapoldasu terkait mangkraknya Laporan di Polda Riau
“Ada dugaan ini sindikat yang melibatkan oknum sehingga Laporan Perdagangan Orang di bawah umur mangkrak di Polda Riau,” katanya.
Beberapa hambatan utama yang menyebabkan laporan perdagangan anak jalanan, bayi, atau pekerja anak jalan di tempat meliputi:
Sindikat yang Terorganisir:
Pelaku sering kali menggunakan jaringan mafia transnasional yang rapi. Mereka memalsukan dokumen administrasi kependudukan (seperti KK dan akta kelahiran) sehingga menyulitkan pembuktian identitas asli korban.
Banyak kasus kini bergeser menggunakan platform daring, online scamming, dan media sosial untuk merekrut korban.
Hal ini menuntut pembuktian digital forensik yang memakan waktu lama.
Kurangnya Perlindungan Saksi/Korban: Rasa takut dari keluarga korban karena mendapat ancaman dari pelaku, serta belum optimalnya koordinasi pemulihan di tingkat hilir, membuat korban enggan melanjutkan proses hukum.
Birokrasi Lintas Batas: Untuk kasus yang melibatkan wilayah luar negeri (seperti kasus penjualan bayi lintas negara), polisi membutuhkan koordinasi internasional (misalnya lewat Interpol) yang birokrasinya memakan waktu berbulan-bulan hingga tahunan.
Urgensi di Hari Anak NasionalHari Anak Nasional (diperingati setiap 23 Juli) mengusung komitmen perlindungan total terhadap masa depan anak. Penuntasan laporan kasus yang menggantung menjadi krusial karena:
Memutus Rantai Korban Baru: Kasus yang dibiarkan mangkrak memberi ruang bagi pelaku untuk terus beroperasi mencari korban anak lainnya.Menjamin Hak Restorasi: Anak korban perdagangan berhak mendapatkan rehabilitasi psikis, medis, dan sosial, yang pemenuhannya sering kali bergantung pada kejelasan status hukum kasus mereka.
Saluran Resmi untuk Melaporkan Kasus TPPO AnakJika Anda mengetahui atau mencurigai adanya indikasi perdagangan anak, laporan dapat diteruskan ke lembaga resmi agar segera mendapat pengawalan:Kementerian PPPA (Layanan SAPA 129): Hubungi Hotline 129 atau WhatsApp 08-111-129-129.Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI): Melalui tautan Formulir Pengaduan Online KPAI atau nomor telepon (+62) 021-31901556.
Kepolisian RI: Melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres atau Polda setempat.











