Majalahceo id l Medan – Pemerintah Kota Medan melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) mulai menertibkan puluhan gedung perkantoran yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pengumuman ini disampaikan pada Rabu, 23 Juli 2026.
SLF merupakan dokumen wajib sesuai peraturan perundang-undangan. Fungsinya untuk menjamin aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna bangunan.
Pemerintah menegaskan SLF bukan sekadar kelengkapan administrasi. Dokumen ini menjadi instrumen penting untuk mencegah risiko kecelakaan struktur dan bahaya kebakaran.
Seperti wilayah kota medan tepatnya di Kecamatan medan baru, bahwa hasil dari pemantauan kami menemukan adanya bangunan kantor yang kami duga tanpa mengantongi izin SLF
“Kami masih mengedepankan langkah persuasif melalui edukasi dan imbauan. Namun bagi pemilik gedung kantor yang mengabaikan kewajiban ini, kami tidak akan ragu melayangkan Surat Peringatan bertahap hingga sanksi penyegelan operasional,” kata Kepala Dinas Citata.
Proses penerbitan SLF dilakukan melalui audit kelayakan teknis. Audit mencakup kekuatan struktur bangunan, sistem proteksi kebakaran, serta kelengkapan sarana keselamatan lainnya.
Pemkot mengimbau seluruh pengelola dan pemilik perkantoran segera melengkapi dokumen legalitas aset. Tujuannya untuk menjaga ketertiban tata ruang kota dan menjamin keselamatan publik.
“Lengkapi SLF sebelum ada teguran. Ini untuk keamanan bersama dan kelancaran operasional kantor,” tutupnya.
Camat Medan Baru Frans Siahaan mengatakan bahwa Lurah Merdeka dan Kepling 10 sudah berkunjung ke rumah Sei Galang no. 10.
Adapun hasilnya :
– rumah no. 10 yg tertulis di surat terdiri dari 2 rumah, yaitu rumah no. 10 & 12.
– rumah no. 10 adalah rumah tempat tinggal.
– rumah no. 12 yg dijadikan sbg kantor Advokat.
– dari hasil pantauan saya bersama Kepling, bahwa utk rumah tidak ada direnovasi, hanya gerbang yg dulunya setengah batu/besi berubah menjadi tembok tinggi permanen (sesuai foto yg dilampirkan di surat).
– rumah tsb direnovasi di tahun 2023.
– pemilik mengakui tidak memiliki PBG renovasi bangunan.
– pemilik mengakui tidak memiliki SLF utk bangunan no. 12.
– pemilik menyatakan siap mengurus PBG renovasi bangunan & SLF nya. ( Pemilik memohon bantuan utk syarat2 & difasilitasi utk mengurus izin2 tsb).
Enni Pasaribu SH dan Sakti Sinambela saat di konfirmasi awak media melalui Pesan WA hingga berita ini tayang tidak membalas.











