Majalahceo.id l Medan – Warga Kelurahan Sei Putih Timur II sering merasa resah terhadap kos-kosan ilegal karena melanggar aturan, mengganggu ketertiban umum, dan mengabaikan norma lingkungan.
Masalah utama yang sering terjadi meliputi:
Bebasnya keluar masuk tamu tanpa aturan jelas.
Dugaan aktivitas asusila atau perbuatan melanggar hukum.
Keributan dan suara bising hingga larut malam.
Menghubungi Satpol PP untuk melakukan penertiban atau razia.
Meminta pemilik kos dipanggil guna memperketat aturan operasional.
Bentuk gangguan yang paling meresahkan (kebisingan, tamu bebas, atau lainnya).
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Koloborasi Lembaga Investigasi Aktifis dan Media Meminta Lurah SPT 2 Kecamatan Medan Petisah jangan tutup mata dengan kos kosan sudah meresahkan warga dan dirinya meminta Lurah mendata penghuni kos yang ada di SPT 2
“Lurah jangan tutup mata terhadap kos kosan yang di wilayah kerjanya, kita minta di lakukan pendataan untuk menghindari hal – hal yang meresahkankan warga,” ungkapnya, Kamis (30/7/2026)











