Majalahceo.id l Medan – Ketika seorang pejabat publik melanggar hukum, tindakan tersebut merusak kepercayaan masyarakat dan menghancurkan prinsip negara hukum.
Pejabat yang seharusnya mengayomi justru melakukan penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Kejadian menghebohkan terjadi di kantor Lurah Aur Kecamatan Medan, dua TV Hilang di kantor Lurah.
Seklur mengatakan bahwa membenarkan bahwa TV di kantor Lurah hilang.
“Maaf ya bg yang 1 Uda di balekan yg 1 lagi rusak punya pak Reza yg lama bg,” ungkapnya.
Yudi Kepling Kelurahan Aur Lingkungan III mengatakan bahwa memang ada TV hilang tapi sudah di pulang Efrin Lurah Aur Non Aktif.
“Izin bang, pak efrin minta tolong ke saya minta tolong antar kan TV ke kantor lurah dan pak efrin menyampaikan sama saya kalau TV itu katanya rusak dan di perbaiki selain dari itu saya tidak mengetahui bang'” katanya.
Kaban Bhabinkamtibmas Kelurahan Aur mengatakan bahwa memang benar TV di kantor Lurah hilang.
“Ini kan udh ada niat dan kesempatan untuk menggelapkan kan, Itu sudah termasuk pidana, karena tv yang satu udh di pulangin, berarti udh jelas kan siapa tersangkanya,” pungkasnya.
Dampak Pelanggaran oleh Pejabat
Hilangnya Kepercayaan: Masyarakat kehilangan rasa percaya pada lembaga pemerintahan.
Ketidakadilan Sosial: Hukum seolah tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Kerusakan Sistem: Rusaknya tata kelola birokrasi dan pelayanan publik.
Bentuk Penyalahgunaan
Korupsi dan Suap: Memakai uang negara atau menerima suap untuk memperkaya diri.
Penyalahgunaan Wewenang: Melampaui batas wewenang atau bertindak sewenang-wenang.
Pelanggaran Etika: Mengabaikan sumpah jabatan dan moralitas publik.











