Satu Tahun Di Robohkannya Masjid AL Iqra’ Eks ITM Jalan Gedung Arca Kota Medan, Polisi Di Minta Tangkap Dan Penjarakan Pelaku

- Penulis Berita

Senin, 14 September 2026 - 12:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Wartawan Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Komisi 4 DPRD Medan Sidak Bangunan Tanpa PBG di Jalan Gedung Arca Kota Medan.

Komisi 4 DPRD Medan Sidak Bangunan Tanpa PBG di Jalan Gedung Arca Kota Medan.

Majalahceo.id l Medan – Masjid Al-Iqra’ ITM di Jalan Gedung Arca, Kota Medan, adalah tempat ibadah dan pusat kegiatan dakwah yang dulunya berdiri di lingkungan kampus Institut Teknologi Medan (ITM).

Fungsi dan Peran Tempat Ibadah: Menjadi sarana shalat dan kegiatan keagamaan bagi mahasiswa serta warga sekitar.

Pusat Dakwah: Menjadi markas utama Lembaga Dakwah Kampus (LDK) Al-Iqra’ ITM untuk pengajian, belajar tajwid, dan kajian Islam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejarah Kampus:

ITM adalah Perguruan tinggi teknik yang memiliki banyak kenangan bagi para alumni dan aktivis dakwah kampus.

Berdasarkan Informasi yang di himpun Tim Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) bahwa masjid Al Iqra’ Eks ITM ini telah dirobohkan oleh pihak pengembang di atas lahan eks kampus ITM.

Kasus perobohan ini menjadi perhatian warga dan Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) karena diduga berkaitan dengan kepentingan komersial pengembang di duga tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara mengatakan bahwa satu tahun sudan Masjid AL Iqra’ ITM di robohkan bahkan perobohan tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) demo kepentingan bisnis pengembang.

“Sudah satu tahun perobohan masjid Al- Iqra” ITM padahal pengembang dah berjanji akan membangun kembali masjid di saksikan oleh Unsur Muspika Kecamatan Medan Kota, Tokoh Masyarakat,” ungkapnya, Senin (14/9/2026).

Lanjut Rahmad mengatakan Pengembang sudah melakukan pembohongan publik dan ingkar janji akan melakukan pembangunan kembali Masjid Al Iqra” ITM Jalan Gedung Arca Kota Medan, namun hingga saat ini tak ada realisasi dari perjanjian yang di tanda tangani pengembang.

“Pengembang sudah Ingkar janji dan melakukan pembohongan publik, karena hingga saat ini janji akan melakukan pembangunan Masjid AL Iqra’ ITM tidak di laksanakannya, padahal sudah di teken mereka dan saya juga menyaksikannya lada saat di kantor Camat Medan Kota,” katanya.

Rahmad juga mengatakan dirinya meminta Polisi untuk menangkap dan memenjarakan pelaku perobohan Masjid AL Iqra’ ITM Jalan Gedung Arca Kota Medan demi kepentingan Pengembang yang bangunannya juga tak memiliki izin PBG yang menyebabkan kebocoran PAD.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa Sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Di dalam KUHP Baru ini, aspek perlindungan terhadap sarana ibadah diatur secara lebih spesifik dan tegas. kepercayaan
Berikut adalah pasal-pasal yang menjerat pelaku perobohan atau perusakan masjid:1. Jeratan KUHP Baru (Berlaku sejak Januari 2026)

Pasal 305 KUHP Baru: Menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menodai, merusak, atau membakar bangunan tempat beribadah atau benda yang dipakai untuk beribadah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V.

Pasal 262 KUHP Baru (terkait Kekerasan Bersama): Jika perobohan atau perusakan dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang (pengeroyokan fasilitas), pelakunya bisa dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Jeratan KUHP Lama Dengan 406 & 170)Jika kasus terjadi sebelum berlakunya KUHP baru atau dikaitkan dengan perusakan barang secara umum:

Pasal 406 KUHP Lama: Perusakan properti milik orang lain secara melawan hukum diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.Pasal 170 KUHP Lama: Kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum diancam pidana 5 tahun 6 bulan.
[

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Sambut HUT Humas Polri ke-75, Bidhumas Polda Jabar Anjangsana ke Kediaman Mantan Kapolda Jabar Irjen Pol (Purn) DR. Drs. H. Anton Charliyan MPKN
Pangdam III / Siliwangi Mayjen TNI Kosasih Terima Anugerah KNPI Award 2026 , Apresiasi Atas Pengabdian dan Kontribusi Bagi Bangsa 
Korban Kecewa Pelayanan di Polres Madina, Korban Minta Propam Turun Tangan
Bupati Tapanuli Tengah dan Satgas PRR Pusat Tinjau Percepatan Rehabilitasi Pascabencana di Kecamatan Tukka
Sekdakab Tapanuli Tengah Resmi Menutup Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se-Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2026
Gandeng BRIN, Pemkab Tapanuli Tengah Gelar FGD Rancang Strategi Pemulihan Ekonomi UMKM Terdampak Bencana
Optimalkan PAD, BPKPAD Tapteng dan Bapendasu UPTD Pependa Pandan Gelar Operasi Gabungan Sadar Pajak
Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tapteng: Bupati Masinton Pasaribu Ajak Generasi Muda Pertajam Patriotisme, Kegigihan, dan Empati untuk Pemulihan Daerah

LINI MASA

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:11 WIB

Sambut HUT Humas Polri ke-75, Bidhumas Polda Jabar Anjangsana ke Kediaman Mantan Kapolda Jabar Irjen Pol (Purn) DR. Drs. H. Anton Charliyan MPKN

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:57 WIB

Pangdam III / Siliwangi Mayjen TNI Kosasih Terima Anugerah KNPI Award 2026 , Apresiasi Atas Pengabdian dan Kontribusi Bagi Bangsa 

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Bupati Tapanuli Tengah dan Satgas PRR Pusat Tinjau Percepatan Rehabilitasi Pascabencana di Kecamatan Tukka

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Sekdakab Tapanuli Tengah Resmi Menutup Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se-Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Gandeng BRIN, Pemkab Tapanuli Tengah Gelar FGD Rancang Strategi Pemulihan Ekonomi UMKM Terdampak Bencana

TAJUK HARI INI