Majalahceo.id l Medan – Di Kota Medan ada aturan mengenai produk yang higienis dan halal diatur secara resmi melalui Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, namun 7 (Tujuh) Bulan Beroperasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dilaporkan beroperasi tanpa kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sertifikat halal.
Kondisi ini menjadi sorotan Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) karena menyangkut legalitas hukum dan keamanan pangan bagi masyarakat.
Masalah Legalitas Bangunan (PBG)
Kewajiban Hukum: Setiap bangunan komersial atau fasilitas pelayanan publik wajib memiliki PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum beroperasi.
Pengabaian Aturan: Banyak pengelola SPPG langsung memakai bangunan tanpa merampungkan izin gedung.Sanksi Tegas:
Berdasarkan Sanksi Hukum untuk Bangunan Tanpa PBG, pelanggar bisa terkena sanksi administratif, denda hingga 10% dari nilai bangunan, atau penghentian paksa kegiatan.
Kewajiban Label dan Sertifikat Halal
Standar Kehalalan: Pemerintah menegaskan bahwa menu makanan bergizi gratis harus dijamin kehalalannya.
Aturan Badan Gizi: Setiap dapur SPPG wajib mengantongi sertifikat halal dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) mengatakan bahwa lemahnya Pengawasan KPPG Kota Medan terhadap SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan yang melakukan pembiaran 7 Bulan Beroperasi melakukan Pelanggaran Jukhnis tapi masih di bayarkan oleh BGN, oleh karena itu dirinya meminta Aparat Penegak Hukum meminta mengusut adanya dugaan korupsi di SPPG Sunggal 2.
“Ada apa KPPG Kota Medan dan BGN membayarkan SPPG Sunggal 2 Kota Medan selama beroperasi selama 7 bulan menyalahi Jukhnis serta melanggar melanggar Perda Perwal Kota Medan, di duga ada dugaan Korupsi minta aparat penegak Hukum Korupsi,” ungkapnya, Kamis (17/9/2026)
Lanjut Rahmad mengatakan bahwa Uang Negara yuang terkuras selama 7 (Tujuh) Bulan Beroperasi SPPG Sunggal 2 namun KPPG Kota Medan melakukan pembiaran terhadap Pelanggaran Jukhnis, Perda dan Perwal mengindikasikan adanya dugaan Korupsi
“Kami sebagai rakyat tak terima uang pajak rakyat kami di bayarkan untuk memperkaya orang orang yang ada di dapur SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan,” katanya.
















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.