7 Bulan Beroperasi Menyalahi Jukhnis, Perda Dan Perwal, Satpol PP Di Minta Segel dan Bongkar Bangunan SPPG Sunggal 2 Kota Medan

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 08:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

7 Bulan Beroperasi Menyalahi Jukhnis, Perda Dan Perwal, Satpol PP Di Minta Segel dan Bongkar Bangunan SPPG Sunggal 2 Kota Medan (Dok-Foto)

7 Bulan Beroperasi Menyalahi Jukhnis, Perda Dan Perwal, Satpol PP Di Minta Segel dan Bongkar Bangunan SPPG Sunggal 2 Kota Medan (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Di Kota Medan ada aturan mengenai produk yang higienis dan halal diatur secara resmi melalui Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, namun 7 (Tujuh) Bulan Beroperasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dilaporkan beroperasi tanpa kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sertifikat halal.

Kondisi ini menjadi sorotan Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) karena menyangkut legalitas hukum dan keamanan pangan bagi masyarakat.

Masalah Legalitas Bangunan (PBG)

Kewajiban Hukum: Setiap bangunan komersial atau fasilitas pelayanan publik wajib memiliki PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum beroperasi.

Pengabaian Aturan: Banyak pengelola SPPG langsung memakai bangunan tanpa merampungkan izin gedung.Sanksi Tegas:

Berdasarkan Sanksi Hukum untuk Bangunan Tanpa PBG, pelanggar bisa terkena sanksi administratif, denda hingga 10% dari nilai bangunan, atau penghentian paksa kegiatan.

Kewajiban Label dan Sertifikat Halal

Standar Kehalalan: Pemerintah menegaskan bahwa menu makanan bergizi gratis harus dijamin kehalalannya.

Aturan Badan Gizi: Setiap dapur SPPG wajib mengantongi sertifikat halal dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) mengatakan bahwa lemahnya Pengawasan KPPG Kota Medan terhadap SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan yang melakukan pembiaran 7 Bulan Beroperasi melakukan Pelanggaran Jukhnis tapi masih di bayarkan oleh BGN, oleh karena itu dirinya meminta Aparat Penegak Hukum meminta mengusut adanya dugaan korupsi di SPPG Sunggal 2.

“Ada apa KPPG Kota Medan dan BGN membayarkan SPPG Sunggal 2 Kota Medan selama beroperasi selama 7 bulan menyalahi Jukhnis serta melanggar melanggar Perda Perwal Kota Medan, di duga ada dugaan Korupsi minta aparat penegak Hukum Korupsi,” ungkapnya, Kamis (17/9/2026)

Lanjut Rahmad mengatakan bahwa Uang Negara yuang terkuras selama 7 (Tujuh) Bulan Beroperasi SPPG Sunggal 2 namun KPPG Kota Medan melakukan pembiaran terhadap Pelanggaran Jukhnis, Perda dan Perwal mengindikasikan adanya dugaan Korupsi

“Kami sebagai rakyat tak terima uang pajak rakyat kami di bayarkan untuk memperkaya orang orang yang ada di dapur SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan,” katanya.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

DPN Dan AMTOL MBG SPPG Sunggal 2 Geruduk KPPG Kota Medan Minta Copot Donal Simanjuntak Di Nilai Gagal
Demo Copot Kepsek SMAN 1 Medan Di Kantor Disdik Sumut Berujung Ricuh, Pendemo Perempuan Tak Sadarkan Diri
Di Duga Langgar SPPL, Di Temukan Sampah Berserak, DLH Di Minta Sidak Dan Periksa Garpoo Cafe Jalan Sutomo Kota Medan
Kades Helvetia Akhirnya Mengeluarkan Surat Pembatalan Atas Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Dan Persetujuan Pemilik Yang Sebelumnya Telah Ditandatangani
Bantuan Beras Bulog Diberikan kepada 379 Penerima Manfaat di Desa Buayan, Kades Soroti Ketepatan Data
Satu Tahun Di Robohkannya Masjid AL Iqra’ Eks ITM Jalan Gedung Arca Kota Medan, Polisi Di Minta Tangkap Dan Penjarakan Pelaku
Harga Ayam Meroket, Satgas Pangan, TPID Dan UPTD Perlindungan Konsumen Mati Suri, Mafia Kartel Pangan Menari – Nari Diatas Penderitaan Rakyat
Di Saat Kota Medan Kekurangan RTH dan Menuju Go Green, Pemko Medan Kemana? Saat Terjadi Penebangan Pohon Secara Massif Di Sei Asahan

Komentar

LINI MASA

Kamis, 17 September 2026 - 08:24 WIB

7 Bulan Beroperasi Menyalahi Jukhnis, Perda Dan Perwal, Satpol PP Di Minta Segel dan Bongkar Bangunan SPPG Sunggal 2 Kota Medan

Rabu, 16 September 2026 - 22:37 WIB

DPN Dan AMTOL MBG SPPG Sunggal 2 Geruduk KPPG Kota Medan Minta Copot Donal Simanjuntak Di Nilai Gagal

Rabu, 16 September 2026 - 21:00 WIB

Demo Copot Kepsek SMAN 1 Medan Di Kantor Disdik Sumut Berujung Ricuh, Pendemo Perempuan Tak Sadarkan Diri

Rabu, 16 September 2026 - 06:40 WIB

Di Duga Langgar SPPL, Di Temukan Sampah Berserak, DLH Di Minta Sidak Dan Periksa Garpoo Cafe Jalan Sutomo Kota Medan

Selasa, 15 September 2026 - 20:59 WIB

Kades Helvetia Akhirnya Mengeluarkan Surat Pembatalan Atas Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Dan Persetujuan Pemilik Yang Sebelumnya Telah Ditandatangani

TAJUK HARI INI