Pasca Di Sidak Ombudsman RI, 10 Fasilitas “Wah” Lapas Cibinong Di Robohkan

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 13:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Pasca Di Sidak Ombudsman RI, 10 Fasilitas "Wah" Lapas Cibinong Di Robohkan (Dok-Foto)

Pasca Di Sidak Ombudsman RI, 10 Fasilitas "Wah" Lapas Cibinong Di Robohkan (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Jakarta – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi memimpin pembongkaran 10 unit bangunan yang disebut fasilitas “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Mashudi mengatakan seluruh bangunan tersebut ditargetkan selesai dibongkar pada hari yang sama.

“Total 10 (unit bangunan). Hari ini beres,” kata Mashudi di sela pembongkaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembongkaran dilakukan menggunakan satu unit alat berat dengan merobohkan bangunan yang berada di lingkungan Lapas Cibinong.

Kementerian Imipas mengerahkan alat berat merobohkan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). ANTARA/M Fikri Setiawan
Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyepakati pembongkaran bangunan tersebut saat melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong.

Sebelum pembongkaran, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan memastikan bangunan beserta fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan telah didokumentasikan dan diinventarisasi.

Rudi mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan secara swadaya.

Bangunan itu juga tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).

“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi.

Selain persoalan status aset, Kemenimipas mendapati bangunan tersebut berada di kawasan aliran atau bantaran sungai yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.

Kemenimipas juga masih mendalami pihak-pihak yang pernah menempati bangunan tersebut serta pihak yang diduga membiarkan keberadaan dan pemanfaatannya.

Pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas saat melakukan inspeksi ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026.

Selain bangunan yang disebut sebagai “apartemen”, pemeriksaan Kemenimipas mencakup sejumlah fasilitas lain, antara lain tempat kebugaran dan ruangan yang disebut direncanakan menjadi simulator golf.

Rudi menyebut hasil pemeriksaan sementara mengidentifikasi adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Namun, Kemenimipas belum mengumumkan pihak yang bertanggung jawab karena tim masih menganalisis keterangan, dokumen, dan bukti lainnya sebelum menetapkan hasil akhir pemeriksaan.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia memberi waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk merobohkan fasilitas khusus yang ditemukan di kawasan lapas.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan usai sidak mengatakan perobohan bangunan menjadi salah satu tindakan korektif yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Demi “Sejengkal Perut” Pedagang Pagaruyung Little India Kampung Madras Tolak Penggusuran, Pemko Medan Di Minta Jangan Jadi Tirani Kekuasan
AWAS Minta Audit Petty Cash Kepala SPPG yang Dicopot KPPG Medan Terkait Video Viral di Tempat Hiburan Malam
Proyek Galian Kabel APJATEL Abai K3 dan Ancam Keselamatan Warga, Kadisnaker Sumut dan Dewan K3 Di Minta Periksa, Jangan Jadi “Macam Ompong”
Kemenimipas RI Di Sorot Publik, Di Duga Bohongi Rakyat Indonesia Terkait Fasilitas Mewah Di Lapas Cibinong, Hingga Pelanggaran HAM Dan Mal Administrasi Imigrasi Sumut
Polisi Di Minta Jangan Lindungi Pengusaha SPA Gardenia, Kasir Adalah Pekerja, Disnaker Dan Disparw Sumut Diminta Periksa SPA Gardenia Terkait Pengawasan Dan K3
Pemilik Usaha Tidak Bisa Lepas Tangan Dan Lemahnya Pengawasan DisParw Kota Medan, Polisi Di Minta Tangkap Owner SPA Garden, Kasir Hanya Pekerja
Bassement Pasar Petisah Jadi “Kolam Pancing”, Buruknya Tata Kelola Membuat Menderita Pedagang Dan Pembelinya, Direkturnya Makin Kaya
Pura Puspita Sari di Sempor Kembali Digunakan, Menjadi Simbol Kerukunan Umat Beragama di Kebumen

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

LINI MASA

Rabu, 30 September 2026 - 13:56 WIB

Pasca Di Sidak Ombudsman RI, 10 Fasilitas “Wah” Lapas Cibinong Di Robohkan

Rabu, 30 September 2026 - 00:14 WIB

Demi “Sejengkal Perut” Pedagang Pagaruyung Little India Kampung Madras Tolak Penggusuran, Pemko Medan Di Minta Jangan Jadi Tirani Kekuasan

Selasa, 29 September 2026 - 16:14 WIB

AWAS Minta Audit Petty Cash Kepala SPPG yang Dicopot KPPG Medan Terkait Video Viral di Tempat Hiburan Malam

Senin, 28 September 2026 - 19:00 WIB

Proyek Galian Kabel APJATEL Abai K3 dan Ancam Keselamatan Warga, Kadisnaker Sumut dan Dewan K3 Di Minta Periksa, Jangan Jadi “Macam Ompong”

Senin, 28 September 2026 - 17:13 WIB

Kemenimipas RI Di Sorot Publik, Di Duga Bohongi Rakyat Indonesia Terkait Fasilitas Mewah Di Lapas Cibinong, Hingga Pelanggaran HAM Dan Mal Administrasi Imigrasi Sumut

TAJUK HARI INI