Ada Apa? Pengusaha Showroom Jalan Nibung Medan Petisah Tak Pasang Bendera Merah Putih Di Bulan Kemerdekaan RI Ke – 81

- Jurnalis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Ada Apa? Pengusaha Showroom Jalan Nibung Medan Petisah Tak Pasang Bendera Merah Putih Di Bulan Kemerdekaan RI Ke - 81 (Dok-Foto)

Ada Apa? Pengusaha Showroom Jalan Nibung Medan Petisah Tak Pasang Bendera Merah Putih Di Bulan Kemerdekaan RI Ke - 81 (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Amatan awak media pengusaha Showroom yang ada di Jalan Nibung tidak memasang bendera merah putih di Bulan Kemerdekaan RI ke – 81, Sabtu (8/8/2026)

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Alasan sebagian pengusaha belum memasang bendera Merah Putih meski ada imbauan biasanya berkisar pada faktor kelalaian, proses pengadaan yang terlambat, kurangnya kepedulian nasionalisme, atau persepsi bahwa imbauan sebulan penuh bersifat tidak wajib secara hukum.

Faktor Penyebab Pengusaha Belum Memasang Bendera

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendala Logistik: Stok bendera lama rusak atau hilang, dan proses pembelian atau pemesanan atribut seperti umbul-umbul masih berjalan.

Sifat Imbauan: Himbauan pengibaran serentak selama sebulan penuh (1–31 Agustus) umumnya berdasar pada surat edaran atau seruan kepala daerah, di mana kewajiban hukum yang kaku dalam undang-undang secara spesifik merujuk pada tanggal 17 Agustus.

Kurangnya Kesadaran: Sebagian pelaku usaha terlalu sibuk dengan operasional bisnis harian sehingga abai terhadap partisipasi simbolik hari besar nasional.

Tidak Adanya Sanksi Tegas: Ketiadaan sanksi pidana atau denda administratif yang spesifik bagi warga atau tempat usaha yang abai memasang bendera di luar tanggal 17 Agustus membuat sebagian pihak mengabaikannya.

Aspek Aturan dan Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, kewajiban mengibarkan bendera negara secara hukum nasional diwajibkan pada hari peringatan Kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus.Imbauan pemasangan selama sebulan penuh di bulan Agustus merupakan bentuk partisipasi moral dan marwah nasionalisme, meski penegak hukum daerah atau Satpol PP kerap melakukan penertiban persuasif di lapangan.

BACA SELENGKAPNYA:  Pemko Medan Dan APH Di Minta Tutup Permanen Dan Pidanakan THM Helen's Night Mart Karena Lalai Hingga Vape Narkoba Bisa Beredar
Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

PA-ITM Gelar Munas IV dan Diskusi Publik, Bahas Peluang Kembalinya Institut Teknologi Medan
Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal
Satu Tahun Rekomendasi DPRD Medan Di Abaikan Rico Waas, Pembiaran Terhadap Pelanggaran Perda dan Perwal Serta UU Lalin Di Jalan Pukat II
Disnaker Sumut Di Minta Periksa APJATEL, Galiannya Abai K3 dan Ancam Keselamatan, Buat Warga Medan Resah
Ambisi Proyek BRT Kota Medan Abai K3, Anak – Anak Bermain di Genangan Air Di Lokasi Proyek, Disnaker Sumut Di Minta Periksa
Merasa Kebal Hukum, Surat Imbauan Lurah Sunggal diabaikan Pemilik Bangunan Tanpa PBG di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu
AMTOL MBG Dan PA 212 Akan Gelar Aksi Demo Minta Copot Ketua MUI Sumut dan Kakankemenag Sumut Yang Melakukan Pembiaran Terhadap SPPG Yang Tidak Miliki Label Halal
Beroperasi Selama 7 Bulan Tanpa Label Halal, Satpol PP Di Minta Segel SPPG 2 Sunggal Karena Langgar Perda Kota Medan Tentang Makanan Higienis Dan Halal

Baca Juga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Satu Tahun Rekomendasi DPRD Medan Di Abaikan Rico Waas, Pembiaran Terhadap Pelanggaran Perda dan Perwal Serta UU Lalin Di Jalan Pukat II

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Disnaker Sumut Di Minta Periksa APJATEL, Galiannya Abai K3 dan Ancam Keselamatan, Buat Warga Medan Resah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Ambisi Proyek BRT Kota Medan Abai K3, Anak – Anak Bermain di Genangan Air Di Lokasi Proyek, Disnaker Sumut Di Minta Periksa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Merasa Kebal Hukum, Surat Imbauan Lurah Sunggal diabaikan Pemilik Bangunan Tanpa PBG di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu

Tajuk Populer