Menurut mereka, posisi pondok pesantren mereka masuk dalam wilayah ekspansi dari bandar Sabu Jermal. Sehingga, para orangtua sering menerima imbas negatif para penikmat Sabu Jermal. Misalnya, kena begal, ancaman, atau tidak nyaman dengan berpapasan dengan pemuda-pemuda setengah sadar di jalan.
Diketahui, bandar Sabu Jermal pernah ditangkap pada tahun 2020, namun hanya ditahan selama 6 hari tanpa penjelasan resmi dari pihak kepolisian. Bahkan massa aksi dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bersatu Sumut saat demonstrasi di Polda Sumut membeberkan bandar Sabu Jermal masuk dalam DPO.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2















