Majalah CEO | Tigaraksa – Proses mediasi dalam perkara sengketa waris yang digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa hari ini secara tegas dinyatakan gagal total. Kegagalan ini bukan tanpa sebab, melainkan akibat sikap pihak tergugat yang secara nyata menunjukkan ketidakpatuhan, ketidakjujuran, dan hilangnya itikad baik dalam mencari penyelesaian yang adil, 23 April 2026.
Dalam forum mediasi yang seharusnya menjadi ruang damai, dua orang dari pihak tergugat bersama kuasa hukumnya justru Secara terang-terangan menolak pembagian harta waris berdasarkan syariat Islam. Padahal ketentuan tersebut telah sangat jelas dan tegas diatur dalam Al-Qur’an, khususnya Surat An-Nisa ayat 11. Selain itu, dalam hadis Nabi Muhammad SAW juga ditegaskan prinsip hukum waris: “لا وصية لوارث” (Tidak ada wasiat bagi ahli waris). Penolakan ini merupakan bentuk *pembangkangan terhadap ketentuan hukum Islam* sekaligus mencederai rasa keadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Ketua Umum DPP PASTI
Sumber Berita: Rudy Silfa, S.H., M.H.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















