Sikap tersebut tidak hanya menghambat penyelesaian perkara, tetapi juga memperlihatkan adanya dugaan kuat upaya untuk menguasai hak orang lain secara tidak sah dan melawan hukum. Mediasi telah disia-siakan, dan kesempatan untuk menyelesaikan perkara secara bermartabat telah diabaikan.
Sehubungan dengan kegagalan total mediasi dalam gugatan perdata ini, maka langkah hukum tidak akan berhenti. Laporan pidana yang telah diajukan oleh pihak penggugat, Saudara Nana S Sulaeman selaku Wasekjen DPP PASTI, dipastikan akan terus dilanjutkan tanpa kompromi. Proses hukum di Kepolisian akan dikawal secara ketat dan serius oleh Organisasi DPP PASTI hingga tuntas, guna memastikan tidak ada celah bagi penyimpangan dan ketidakadilan.
Hasil mediasi ini akan disampaikan secara resmi kepada Majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan penting dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada tanggal 7 Mei 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami menegaskan dengan sikap yang sangat jelas: segala bentuk kezaliman, perampasan hak, dan penyimpangan hukum akan dilawan tanpa mundur selangkah pun. Ini bukan sekadar perkara, tetapi perjuangan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.
Keadilan tidak untuk ditawar. Kebenaran tidak untuk dinegosiasikan.**
Penulis : Ketua Umum DPP PASTI
Sumber Berita: Rudy Silfa, S.H., M.H.
Halaman : 1 2















