Majalahceo.id | Tanjungbalai – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Rahmadi dalam perkara narkotika, Rahmadi sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan 10 gram sabu-sabu dan dijatuhi hukuman penjara
Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi Mahkamah Agung, putusan tersebut berbunyi, “Tolak Kasasi Penuntut Umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana 6 tahun penjara.” putusan itu tercatat pada Selasa (7-4-2026)
Rahmadi mengajukan Kasasi dengan nomor perkara 3667 K/PID.SUS/2026, perkara tersebut dipimpin Hakim Ketua Yanto, didampingi Hakim Anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Suradi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya















