Sejumlah pihak menduga permohonan kasasi ini untuk menjatuhkan nama baik citra Polri yang diwakili Kompol DK dalam mengungkap kasus Narkotika di Tanjungbalai
Kasus Narkotika Rahmadi di Tanjungbalai, sebelumnya diproses hukum oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 10 gram,
Putusan tingkat pertama dibacakan pada Kamis (30-10-2025)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang tersebut, Rahmadi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan, vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, namun dalam Putusan Kasasi, Mahkamah Agung memperbaiki pidana menjadi 6 tahun penjara
Tim Subdit 3 Direktorat Seserse Narkoba Polda Sumut telah melakukan
penangkapan terhadap Rahmadi pada 3 Maret 2025 di Kota Tanjungbalai
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 10 gram
Putusan MA ini perkuat penegakan hukum Narkotika dengan ditolaknya permohonan kasasi terdakwa serta adanya perbaikan hukuman menjadi 6 tahun penjara, putusan ini mempertegas komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana Narkotika di wilayah Sumatera Utara.***
Halaman : 1 2
















