MA Tolak Kasasi Rahmadi, Terpidana Kasus 10 Gram Sabu Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pihak menduga permohonan kasasi ini untuk menjatuhkan nama baik citra Polri yang diwakili Kompol DK dalam mengungkap kasus Narkotika di Tanjungbalai

Kasus Narkotika Rahmadi di Tanjungbalai, sebelumnya diproses hukum oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 10 gram,

Putusan tingkat pertama dibacakan pada Kamis (30-10-2025)

Dalam sidang tersebut, Rahmadi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan, vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, namun dalam Putusan Kasasi, Mahkamah Agung memperbaiki pidana menjadi 6 tahun penjara

Tim Subdit 3 Direktorat Seserse Narkoba Polda Sumut telah melakukan

penangkapan terhadap Rahmadi pada 3 Maret 2025 di Kota Tanjungbalai

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 10 gram

Putusan MA ini perkuat penegakan hukum Narkotika dengan ditolaknya permohonan kasasi terdakwa serta adanya perbaikan hukuman menjadi 6 tahun penjara, putusan ini mempertegas komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana Narkotika di wilayah Sumatera Utara.***

BACA SELENGKAPNYA:  Penataan KJA di Waduk Kaskade Citarum Diperkuat untuk Pulihkan Lingkungan dan Jaga Keberlanjutan Masyarakat

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Polda Riau “Baik Hati,” Judi Dan Dugaan Perdagangan Anak Di Bawah Umur Asal Medan Belum Terungkap
Setelah Tiga Tahun Bergulir, Kasus Dugaan Penganiayaan Dokter GN Akhirnya P-21, Tersangka AAM Siap Hadapi Penuntutan
60 Hari LHP Ombudsman RI Sumut, AMPIBI Surati Imigrasi Sumut Terkait Mal Administrasi Penahanan Tariq Nabi Mangaratua Batubara
Jaringan Sindikat Maling Meresahkan, Warga Paya Geli Ucapkan Terima Kasih Kepada Polsek Sunggal Minta Tangkap Hingga Ke Penadah
Tiga Kali Sidang Perkara Sengketa Lahan Belum Ada Titik Terang
Tak Lagi Jadi Tempat Pembinaan Yang Steril, Temuan 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut: Cermin Buruk Tata Kelola dan Pengawasan Gagal
BNI Kedepankan Itikad Baik Selesaikan Kasus Swadharma Sesuai Putusan Pengadilan
Pendemo DPN Sebut PT KIM Lakukan Pungli, Usir Petugas Portal Gate, Namun Tiba – Tiba Muncul Oknum Berseragam Hijau

Baca Juga

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:10 WIB

Polda Riau “Baik Hati,” Judi Dan Dugaan Perdagangan Anak Di Bawah Umur Asal Medan Belum Terungkap

Senin, 8 Juni 2026 - 13:21 WIB

60 Hari LHP Ombudsman RI Sumut, AMPIBI Surati Imigrasi Sumut Terkait Mal Administrasi Penahanan Tariq Nabi Mangaratua Batubara

Senin, 8 Juni 2026 - 00:36 WIB

Jaringan Sindikat Maling Meresahkan, Warga Paya Geli Ucapkan Terima Kasih Kepada Polsek Sunggal Minta Tangkap Hingga Ke Penadah

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:35 WIB

Tiga Kali Sidang Perkara Sengketa Lahan Belum Ada Titik Terang

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:16 WIB

Tak Lagi Jadi Tempat Pembinaan Yang Steril, Temuan 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut: Cermin Buruk Tata Kelola dan Pengawasan Gagal

Tajuk Populer