AT Berstatus Tersangka, KOLEGA: Stop Pejabat Bermental Preman, BK DPRD Medan Jangan Bungkam

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AT Berstatus Tersangka, KOLEGA: Stop Pejabat Bermental Preman, BK DPRD Medan Jangan Bungkam (Dok-Foto)

AT Berstatus Tersangka, KOLEGA: Stop Pejabat Bermental Preman, BK DPRD Medan Jangan Bungkam (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Koloborasi Lembaga Investigasi dan Awak Media menuntut penegakan hukum dan sanksi etik terhadap pejabat publik yang diduga melakukan tindakan kekerasan atau sewenang-wenang.

Hal ini dalam menyikapi kasus hukum atau dugaan penganiayaan oleh oknum pejabat.

KOLEGA akan menggelar Aksi Demo Gerakan moral menuntut Badan Kehormatan (BK) atau lembaga berwenang mengambil sikap tegas kepada AT yang telah berstatus tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KOLEGA juga mendesakan pencopotan jabatan, pemberian sanksi etik berat, hingga proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi AT yang sudah berstatus tersangka oleh Polrestabes Medan.

“Menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau perilaku arogan ala preman oleh figur yang diberi amanah oleh rakyat, mereka di gaji oleh rakyat bukan untuk menyakiti rakyat,” ungkap KOLEGA, Jum’at (31/7/2026).

Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan telah menetapkan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT sebagai tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan).

Kasus inipun menjadi perhatian publik.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa AT saat ini sudah ditetapkan tersangka.

“Yang bersangkutan sudah tersangka,” kata Adrian Lubis, Rabu (29/7/2026) siang.

Saat disinggung apakah AT telah ditahan atau tidak usai diperiksa sebagai tersangka, Adrian berjanji akan menyampaikannya secara resmi dalam press release.

“Mohon bersabar. Detailnya nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini bermula saat pelapor atas nama Robin melaporkan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT ke Polrestabes Medan. Dalam laporannya, korban mengaku dianiaya dengan cara dikeroyok oleh AT bersama anak dan istrinya di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, Jumat (5/6/2026).

Peristiwa ini disebutkan terjadi setelah keduanya terlibat perselisihan yang dipicu saat kendaraan korban berpapasan dengan AT di depan rumah terlapor.

BACA SELENGKAPNYA:  Hadiri Tabligh Akbar dan Muscam BKPRMI Sorkam, Wabup Tapanuli Tengah Ajak Pemuda Makmurkan Masjid

Menurut keterangan pelapor, perselisihan bermula ketika mobil yang dikendarainya melintasi polisi tidur sehingga mengeluarkan suara yang diduga memicu emosi terlapor. Cekcok kemudian terjadi dan pelapor mengaku mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan luka memar pada wajah dan lengan. Sesampainya di rumah, korban mengaku dirinya kembali didatangi keluarga terlapor.

Dalam perkembangannya, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara penganiayaan secara bersama-sama dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut.

Penetapan tersangka terhadap AT sekaligus menjawab harapan masyarakat bahwa Polrestabes Medan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Pemkab Tapanuli Tengah Bersama BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi “PASTI JKN” Untuk Permudah Pemantauan Kepesertaan
Monumen Perjuangan Jadi Saksi, Polda Jabar Bersama Forkopimda Jabar Deklarasikan Komitmen Kebangsaan
Pangdam III Siliwangi Tinjau Situ Cisanti, Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kelestarian Sungai Citarum
Sambut HUT Kemerdekaan RI ke 81, Polres Kebumen Bersihkan Asrama dan Jalan Sarbini
Ketua Satria NKRI Suprapto Acil Gama: Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia
Diduga Atas Perintah Sekretaris DPRD Asahan, Sejumlah Oknum Sat Pol PP Larang Wartawan Meliput Paripurna DPRD Asahan
Bupati Tapteng Ikuti Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD
Pemilik CV.Napogos Berkarya Jaya Taati Admistrasi

Baca Juga

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:33 WIB

Pemkab Tapanuli Tengah Bersama BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi “PASTI JKN” Untuk Permudah Pemantauan Kepesertaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Monumen Perjuangan Jadi Saksi, Polda Jabar Bersama Forkopimda Jabar Deklarasikan Komitmen Kebangsaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Pangdam III Siliwangi Tinjau Situ Cisanti, Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kelestarian Sungai Citarum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Sambut HUT Kemerdekaan RI ke 81, Polres Kebumen Bersihkan Asrama dan Jalan Sarbini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Ketua Satria NKRI Suprapto Acil Gama: Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia

Tajuk Populer