DPN Geruduk Irish Restaurant & Bar O Flahertys di Medan Polonia, Minta Hak Pekerja Yang Sudah Meninggal Dunia Di Bayarkan

- Reporter

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPN Geruduk Irish Restaurant & Bar O Flahertys di Medan Polonia, Minta Hak Pekerja Yang Sudah Meninggal Dunia Di Bayarkan (Dok-Foto)

DPN Geruduk Irish Restaurant & Bar O Flahertys di Medan Polonia, Minta Hak Pekerja Yang Sudah Meninggal Dunia Di Bayarkan (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Puluhan Massa Dewan Peduli Negeri (DPN) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Perusahaan Irish Restaurant & Bar O Flahertys yang berada di Jl. Komodor Udara Adi Sucipto No. 8 U-V, Medan Polonia, Suka Damai, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara

Acil dalam orasinya mengatakan bahwa dirinya meminta pengusaha Perusahaan Irish Restaurant & Bar O Flahertys untuk membayarkan hak Wiwiek Suriyawaty

“Kita minta pengusaha
Perusahaan Irish Restaurant & Bar O Flahertys membayarkan hak pekerja Wiwiek Suriyawaty Perusahaan Irish Restaurant & Bar O Flahertys yang sudah meninggal dunia,” ungkapnya, Kamis (7/5/2026).

Setelah satu jam menunggu ternyata pemilik perusahaan tidak berada di tempat, sehingga massa membubarkan diri.

Hak pekerja yang sudah meninggal dunia dan belum dibayarkan oleh perusahaan adalah hak yang sah dan wajib diberikan kepada ahli waris.

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja), jika perusahaan mangkir, tindakan yang dilakukan biasanya berupa perundingan bipartit, mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), hingga aksi demonstrasi oleh serikat pekerja untuk menuntut transparansi dan percepatan pembayaran santunan.

Berikut rincian hak yang harus diterima ahli waris dan langkah penyelesaiannya:1. Rincian Hak Ahli Waris (Pekerja Meninggal Dunia)Menurut Pasal 57 PP 35/2021, ahli waris berhak menerima uang dengan perhitungan:

Uang Pesangon: ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021.

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021.

Uang Penggantian Hak (UPH): Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021 (termasuk cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang).

Hak BPJS Ketenagakerjaan (JKM & JHT)

Ahli waris berhak menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

BACA SELENGKAPNYA:  Terkait Nyanyian Bursok, DPN Geruduk Menara BRI Medan, Perwakilan BRI Tak Bisa Jawab Tuntutan, Massa Bakar Ban

(Program Jaminan Kematian/JKM) jika pekerja aktif, berupa:Santunan sekaligus: Rp20 juta.Santunan berkala: Rp12 juta.Biaya Pemakaman: Rp10 juta.Jaminan Hari Tua (JHT) dan beasiswa bagi anak (jika memenuhi syarat).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Wong Chun Shen Di Laporkan Ke BK DPRD Medan, Warga Terdampak Tembok City View Juga Akan Surati Ketum Megawati Soekarnoputri
AMPIBI Kecam Kekerasan Terhadap Pendemo Perempuan Yang di Cekik Dan Bahkan Ada Yang Pingsan Saat Aksi Demo Di BRI
DPN Geruduk Kejari Medan, Tangis Buruh Pecah, Perwakilan Kejari Medan Sebut PT HUGO Zholim
Aksi Demo Ricuh di BRI Iskandar Muda Medan Makan Korban, Pendemo Perempuan Jatuh Pingsan
Terkait Nyanyian Bursok, DPN Geruduk Menara BRI Medan, Perwakilan BRI Tak Bisa Jawab Tuntutan, Massa Bakar Ban
Kado Pahit May Day 2026, Upah Murah Dan Penggelapan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Di Tangani Kejari Medan Tak Membuat PT Hugo Gentar
Bupati Tapteng Berangkatkan 55 Jamaah Calon Haji/Hajjah Tapteng
Demo DPN Di Kantor Gubsu Berhujung Ricuh, BPJS Ketenagakerjaan Sebut Kasus Pekerja Di PT Hugo Sudah Di Tangani Kejari Medan
Berita ini 5 kali dibaca

Baca Juga

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:12 WIB

Wong Chun Shen Di Laporkan Ke BK DPRD Medan, Warga Terdampak Tembok City View Juga Akan Surati Ketum Megawati Soekarnoputri

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:29 WIB

DPN Geruduk Irish Restaurant & Bar O Flahertys di Medan Polonia, Minta Hak Pekerja Yang Sudah Meninggal Dunia Di Bayarkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:27 WIB

AMPIBI Kecam Kekerasan Terhadap Pendemo Perempuan Yang di Cekik Dan Bahkan Ada Yang Pingsan Saat Aksi Demo Di BRI

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:01 WIB

DPN Geruduk Kejari Medan, Tangis Buruh Pecah, Perwakilan Kejari Medan Sebut PT HUGO Zholim

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:27 WIB

Aksi Demo Ricuh di BRI Iskandar Muda Medan Makan Korban, Pendemo Perempuan Jatuh Pingsan

Tajuk Populer