Tak Hargai Surat Himbauan Lurah, Satpol PP Kota Medan Di Minta Segel Bangunan Tanpa PBG di Jalan Bromo Gang Mulia

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak Hargai Surat Himbauan Lurah, Satpol PP Kota Medan Di Minta Segel Bangunan Tanpa PBG di Jalan Bromo Gang Mulia (Dok-Foto)

Tak Hargai Surat Himbauan Lurah, Satpol PP Kota Medan Di Minta Segel Bangunan Tanpa PBG di Jalan Bromo Gang Mulia (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Tim Investigasi Kolaborasi Aktifis dan Media (Kolega) menemukan bangunan tanpa PBG di Jalan Bromo Gang Mulia Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Area Kota Medan.

Awaluddin Harahap bersama Nezza Safitri Nasution dan Guntur Handoko Batubara saat di lokasi mengatakan dirinya meminta Satpol Kota Medan melakukan penindakan terhadap bangunan tanpa PBG tersebut dan di duga pemilik bangunan tidak menghargai Surat Himbauan dari Lurah TSM II Kecamatan Medan Area.

“Pemilik Bangunan seperti bangunan Kebal Hukum, surat himbauan tidak di gubris kita minta Satpol PP Kota Medan untuk menyegel bangunan tersebut karena tidak memiliki PBG,” ungkapnya, Senin (13/7/2026)

Lanjut Awal mengatakan bahwa meminta Ketua Pansus Pendapatan Asli Daerah Kota Medan (PAD) untuk mendesak agar bangunan tersebut juga di segel untuk menghindari kebocoran PAD Kota Medan.

Bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dibangun tanpa mematuhi surat imbauan lurah berisiko tinggi dikenai sanksi administratif berat, denda, hingga perintah pembongkaran.

Sanksi ini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.Berikut adalah konsekuensi dan tahapan tindakan yang mengancam bangunan tersebut:

Pemberhentian Paksa: Pihak berwenang dari Satpol PP dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKP2R) dapat melakukan penghentian sementara hingga pembongkaran paksa terhadap konstruksi yang sedang berjalan.

Denda Administratif: Pemilik bangunan bisa dijatuhi denda sebesar 10% dari nilai bangunan atau properti yang didirikan tanpa izin.

Pencabutan dan Pembekuan Izin: Pembekuan atau pencabutan dokumen terkait, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang membuat bangunan tidak sah digunakan.

Penyegelan: Bangunan akan dipasangi garis polisi (police line) atau plang tanda pelanggaran izin, dilarang beroperasi, dan dilarang dihuni.

Bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dibangun tanpa mematuhi surat imbauan lurah berisiko tinggi dikenai sanksi administratif berat, denda, hingga perintah pembongkaran. Sanksi ini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.Berikut adalah konsekuensi dan tahapan tindakan yang mengancam bangunan tersebut:Pemberhentian Paksa: Pihak berwenang dari Satpol PP dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKP2R) dapat melakukan penghentian sementara hingga pembongkaran paksa terhadap konstruksi yang sedang berjalan.Denda Administratif: Pemilik bangunan bisa dijatuhi denda sebesar 10% dari nilai bangunan atau properti yang didirikan tanpa izin.Pencabutan dan Pembekuan Izin: Pembekuan atau pencabutan dokumen terkait, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang membuat bangunan tidak sah digunakan.Penyegelan: Bangunan akan dipasangi garis polisi (police line) atau plang tanda pelanggaran izin, dilarang beroperasi, dan dilarang dihuni.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

KOLEGA Dan AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Pasar Malam Tidak Miliki Izin Keramaian Serta Buruknya Sistem Keselamatan (K3) Hingga Makan Korban
Mewakili Bupati, Plt. Kadispora Tapteng Hadiri Penutupan Jamdasu XI 2026: Tiga Anggota Pramuka Tapteng Raih Prestasi Gemilang
Lailatul Badri Minta Camat dan Lurah Patuhi Perwal Dalam Pemilihan Kepling di Medan Timur
Bangunan BYD Kebal Hukum, Segel Di Rusak Di Saat Pejabat Pemko Medan Lagi “Bobok Cantik” di The Hill Sibolangit
Ketua DEKRANASDA Tapanuli Tengah Hadiri Syukuran HUT ke 46 DEKRANAS Tahun 2026 di Makassar
Warga Gg Palem Medan Polonia Tergenang Banjir Di Saat Lurah Dan Camat “Bobok Cantik’ di The Hill Sibolangit
Ratusan Lurah Dan Camat Buat Kegiatan Di The Hill Sibolangit Jadi Beban APBD Kota Medan Di Saat Efisiensi Anggaran dan Rakyat Lagi Susah
Efrin Lurah Aur Di Duga Di Lindungi Rico Waas, The Hill Sibolangit, Bersenang – Senang Di Atas Penderitaan Kepling Yang Di Pungli

Baca Juga

Senin, 13 Juli 2026 - 19:16 WIB

Tak Hargai Surat Himbauan Lurah, Satpol PP Kota Medan Di Minta Segel Bangunan Tanpa PBG di Jalan Bromo Gang Mulia

Senin, 13 Juli 2026 - 15:47 WIB

KOLEGA Dan AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Pasar Malam Tidak Miliki Izin Keramaian Serta Buruknya Sistem Keselamatan (K3) Hingga Makan Korban

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:43 WIB

Mewakili Bupati, Plt. Kadispora Tapteng Hadiri Penutupan Jamdasu XI 2026: Tiga Anggota Pramuka Tapteng Raih Prestasi Gemilang

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:36 WIB

Lailatul Badri Minta Camat dan Lurah Patuhi Perwal Dalam Pemilihan Kepling di Medan Timur

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:29 WIB

Bangunan BYD Kebal Hukum, Segel Di Rusak Di Saat Pejabat Pemko Medan Lagi “Bobok Cantik” di The Hill Sibolangit

Tajuk Populer