RUU Perampasan Aset Dikebut DPR, Puluhan Masukan Diserap agar Tidak Disalahgunakan

Pembahasan ini telah menyerap puluhan aspirasi dari berbagai kalangan

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Komisi III telah membentuk Panitia Kerja khusus yang diketuai oleh Habiburokhman. (Dok-Foto)

Komisi III telah membentuk Panitia Kerja khusus yang diketuai oleh Habiburokhman. (Dok-Foto)

MAJALAHCEO | JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI terus melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset meski sedang berada dalam masa reses. Pembahasan yang digelar pada Rabu, 28 Oktober 2026, ini telah menyerap puluhan aspirasi dari berbagai kalangan guna memastikan regulasi tersebut tidak keliru diterapkan atau dijadikan alat kekuasaan oleh pihak-pihak tertentu.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang memimpin langsung sidang pembahasan tersebut menyatakan bahwa kehati-hatian adalah kunci utama dalam menyusun undang-undang ini. Ia menegaskan bahwa tujuan dari keberadaan peraturan ini adalah untuk mengambil kembali aset yang jelas berasal dari tindak pidana, bukan untuk merampas harta warga secara sewenang-wenang.

“Kami mendengar banyak masukan dari masyarakat, termasuk para ahli hukum dan praktisi, agar tidak ada celah yang dapat disalahgunakan. Setiap pasal kami periksa dengan teliti karena ini menyangkut hak milik warga negara,” ujar Sahroni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisi III telah membentuk Panitia Kerja khusus yang diketuai oleh Habiburokhman dengan Soedeson Tandra sebagai wakil ketua untuk menyelesaikan draf pembahasan. Target pengesahan undang-undang ini ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2026.

Sahroni juga menyadari bahwa tidak ada undang-undang yang sempurna sepanjang masa, dan terbuka kemungkinan adanya uji materiil di Mahkamah Konstitusi setelah undang-undang ini nantinya berlaku. Namun demikian, pihaknya berupaya meminimalkan kekurangan sejak proses penyusunan agar kepentingan masyarakat luas tetap terlindungi.

Salah satu prinsip yang dijaga ketat dalam pembahasan ini adalah asas praduga tak bersalah. Mekanisme perampasan aset harus tetap didasarkan pada proses hukum yang sah dan pembuktian yang kuat di pengadilan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan hak-haknya. Berbagai usulan yang muncul di masyarakat kini sedang dikaji secara mendalam oleh panitia kerja sebelum draf akhir disampaikan ke rapat paripurna DPR.***

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Bahlil Bidik Pasokan BBM dari China, Pengamat: Perdagangan Energi Bilateral Berpotensi Menguat
Indonesia Siap Luncurkan Bensin E10 Tahun 2027, Pemerintah Siapkan 11 Pabrik Etanol Baru
Laksamana Widodo AS, Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut, Berpulang di Usia 82 Tahun
Indonesia–India “Creative Tech Corridor” Diresmikan, Dorong Ekonomi Kreatif Tumbuh Dua Digit
Mulai Hari Ini: Indonesia Kurangi Pasokan Gas ke Singapura demi Ketahanan Energi Nasional
Geger Aceh! 1,2 Ton Narkotika Diamankan, Jaringan Narkoba Internasional Berhasil Diringkus
Kontak Senjata di Nduga, Dua Anggota Kelompok Bersenjata OPM Tewas Saat Patroli TNI
Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Kewajiban Regulasi, Melainkan Pintu Masuk Produk Nasional ke Pasar Global

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

LINI MASA

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:37 WIB

RUU Perampasan Aset Dikebut DPR, Puluhan Masukan Diserap agar Tidak Disalahgunakan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Bahlil Bidik Pasokan BBM dari China, Pengamat: Perdagangan Energi Bilateral Berpotensi Menguat

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Indonesia Siap Luncurkan Bensin E10 Tahun 2027, Pemerintah Siapkan 11 Pabrik Etanol Baru

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Laksamana Widodo AS, Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut, Berpulang di Usia 82 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Indonesia–India “Creative Tech Corridor” Diresmikan, Dorong Ekonomi Kreatif Tumbuh Dua Digit

TAJUK HARI INI