MAJALAHCEO | JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi menjadwalkan kehadiran Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo Notodiprojo. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026.
Selain Jokowi, jaksa juga akan memanggil ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, untuk hadir pada hari yang sama. Jaksa memohon kepada majelis hakim agar pemeriksaan kedua saksi tersebut dilaksanakan berbarengan dengan sidang kasus Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai dr. Tifa, dengan pertimbangan efisiensi keamanan dan keselamatan.
“Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah. Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim, Rabu (28/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Roy Suryo menyambut positif keputusan tersebut. Usai persidangan, Roy Suryo menyatakan kehadiran Jokowi telah lama ia tunggu. Ia juga meminta agar ijazah yang selama ini diperdebatkan dapat ditunjukkan secara langsung di persidangan sebagai bukti kebenaran.
“Kami sudah terus mengingatkan agar dihadirkan, satu, ijazah yang disebut-sebut asli, yang kedua, dihadirkan orang yang didaftar saksi itu nomor satu, yaitu Joko Widodo. Ini akan sangat ditunggu-tunggu seluruh masyarakat Indonesia,” kata Roy Suryo.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Syarif Muhammad Fitriansyah memastikan pihaknya akan memenuhi panggilan pengadilan. “Insyaallah kami akan datang,” ujarnya tegas.
Roy Suryo didakwa menyebarkan informasi yang tidak benar terkait keaslian ijazah akademik Jokowi. Ia disangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE beserta perubahannya. Sidang ini diprediksi akan menarik perhatian luas masyarakat mengingat figur yang terlibat dan isu yang diperdebatkan.***

















Komentar