Sanksi Administratif: Pencabutan izin operasional dapur atau tempat usaha.
Pidana Hukum: Pemberi dan penerima gratifikasi dapat terkena sanksi penjara serta denda.
Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) menemukan adanya Dugaan praktik gratifikasi, intervensi verifikasi lapangan, dan titik koordinat dalam meloloskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rahmad meminta aparat Penegak Hukum dan BGN mengusut dugaan jual-beli titik lokasi dapur, anomali rekening, hingga pengaturan verifikator di SPPG Sunggal 2 Kota Medan
Penyimpangan Dugaan Verifikasi & Jual-Beli Titik.
Berdasarkan hasil Investigasi, AWAS menemukan adanya intervensi sistem dan pengaturan data agar SPPG yang tidak memenuhi syarat tetap lolos.
“Meminta Aparat Penegak Hukum memeriksa SPPG Sunggal 2 karena adanya dugaan sjumlah pihak dan oknum yang terlibat dalam pemalsuan laporan atau data, gratifikasi, serta penipuan jual-beli titik koordinat SPPG,” ungkapnya, Jum’at (21/8/2026).
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya












