Abai K3, Resahkan Warga DanTak Miliki Surat Tidak Keberatan, Ijin Tetangga, Satpol PP Di Minta Segel Bangunan Di Jalan Jati II, Medan Kota

- Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Resahkan Warga DanTak Miliki Surat Tidak Keberatan, Ijin Tetangga, Satpol PP Di Minta Segel Bangunan Di Jalan Jati II, Medan Kota (Dok-Foto)

Resahkan Warga DanTak Miliki Surat Tidak Keberatan, Ijin Tetangga, Satpol PP Di Minta Segel Bangunan Di Jalan Jati II, Medan Kota (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Surat tidak keberatan warga atau izin tetangga memang merupakan syarat administratif krusial dalam penerbitan berbagai izin resmi, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan, atau izin operasional usaha.

Surat ini membuktikan bahwa rencana pembangunan atau kegiatan bisnis Anda tidak akan mengganggu kenyamanan dan keamanan warga sekitar.

Siapkan surat pernyataan yang memuat rincian data pemohon, lokasi kegiatan, jenis usaha/bangunan, dan kolom tanda tangan warga yang berbatasan langsung.

Meminta Tanda Tangan Tetangga: Mintakan tanda tangan kepada tetangga terdekat, khususnya yang kavlingnya berbatasan langsung (kiri, kanan, depan, dan belakang).

Setelah warga menandatangani, bawa draf tersebut kepada Kepala Lingkungan untuk diketahui dan disahkan sebagai bukti legalitas sosial.

Terkadang surat ini perlu dilegalisasi oleh pihak kelurahan atau kecamatan sebelum diunggah ke sistem perizinan resmi.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Bangunan yang berada di Jalan Jati II tidak memiliki surat tidak keberatan warga atau izin tetangga.

Bahkan warga keberatan terhadap keberadaan pembangunan tersebut karena berdampak kepada rumahnya yaitu retak retak dan trafo yang meresahkan, dan keberatan tersebut sudah di sampaikan kepada pihak kecamatan Medan Kota secara tertulis.

Amatan awak media bangunan tersebut di tempel spanduk yang bertuliskan Nomor PBG namun tidak di tulis jumlah bangunan dan pekerjanya tak menggunakan Alat Pelindung Diri saat bekerja serta Abai K3.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Kolaborasi Lembaga Aktifis dan Media (KOLEGA) meminta Satpol PP Kota Medan untuk menyegel bangunan yang berdampak kepada warga sekitar.

“Kok bisa terbit PBGnya padahal ada warga yang keberatan dan tidak memiliki surat tidak keberatan warga atau izin tetangga, jangan demi kepentingan bisnis tapi meresahkan warga sekitar, oleh karena itu kami minta Satpol PP menyegel bangunan tersebut,” ungkapnya, Minggu (19/7/2027)

Lanjut Rahmad mengatakan bahwa pemilik bangunan jangan arogan dan mengganggap sepele terhadap keluhan warga karena tidak ada yang kebal hukum .

“Satpol PP Kota Medan harus tegas, tidak ada yang kebal hukum, jangan seperti bangunan Eks ITM yang mana mesjidnya di robohkan tak miliki PBG dan Sertifikat Laik Fungsi tapi masih bisa beroperasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Selamat Atas Terpilihnya Kembali Sebagai Ketua RW 03 Sungai Pelenggut Untuk Periode 2026-2031
Banjir Tukka, Kadis Sosial: Dinas Sosial Tapteng Buka Posko Dapur Umum di HKBP Sipange
Dinkes Tapteng Buka Posko Kesehatan Di Pengungsian Gereja HKBP Sipange, Salurkan Obat Dan Logistik
Sekda Keluarkan Surat , PNS, P3K Penuh Dan Paruh Waktu Wajib Begadang Nonton Bola Di Stadion Kebun Bunga
Bupati Tapanuli Tengah Buka Resmi Konferensi Cabang XVIII Muslimat NU Kabupaten Tapanuli Tengah
Warga Miskin Di Putus PKH Dan KIPnya, Rico Waas “Happy” Hartanya Bertambah, Bobok Cantik’ Di The Hill Sibolangit, Nonton Bareng Piala Dunia
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Hadiri Pelantikan Pengurus PPTSB Periode 2026-2030
Ketua KSPSI AGN Sumut Apresiasi Gerak Cepat Patra Niaga dan Kodam I/Bukit Barisan Atasi Gangguan Distribusi BBM

Baca Juga

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:58 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Kembali Sebagai Ketua RW 03 Sungai Pelenggut Untuk Periode 2026-2031

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:50 WIB

Banjir Tukka, Kadis Sosial: Dinas Sosial Tapteng Buka Posko Dapur Umum di HKBP Sipange

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:56 WIB

Dinkes Tapteng Buka Posko Kesehatan Di Pengungsian Gereja HKBP Sipange, Salurkan Obat Dan Logistik

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:35 WIB

Sekda Keluarkan Surat , PNS, P3K Penuh Dan Paruh Waktu Wajib Begadang Nonton Bola Di Stadion Kebun Bunga

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:13 WIB

Bupati Tapanuli Tengah Buka Resmi Konferensi Cabang XVIII Muslimat NU Kabupaten Tapanuli Tengah

Tajuk Populer