Dugaan Korupsi CSR/TJSL Kabupaten Karo TA 2025 Dilaporkan DPN Ke Kejagung RI, Usut 92 Program Rp 4,4 Miliar Dan Program Pendidikan Rp 2 Miliar

- Reporter

Rabu, 23 September 2026 - 16:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Wartawan Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Dugaan Korupsi CSR/TJSL Kabupaten Karo TA 2025 Dilaporkan DPN Ke Kejagung RI, Usut 92 Program Rp 4,4 Miliar Dan Program Pendidikan Rp 2 Miliar (Dok-Foto)

Dugaan Korupsi CSR/TJSL Kabupaten Karo TA 2025 Dilaporkan DPN Ke Kejagung RI, Usut 92 Program Rp 4,4 Miliar Dan Program Pendidikan Rp 2 Miliar (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan— Dewan Peduli Negeri meminta Kejaksaaam Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Corporate Social Responsibility/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR/TJSL) Kabupaten Karo Tahun 2025 yang dalam data yang menjadi dasar aksi disebut mencapai sekitar Rp4,4 miliar dan tersebar dalam 92 program.

Sastriadi Aritonang mengatakan bahwa Dewan Peduli Negeri (DPN) tidak hanya diarahkan pada besarnya nilai CSR/TJSL, tetapi juga pada transparansi alur pengelolaan, mekanisme penetapan program, perusahaan pemberi dana, peran Forum CSR/TJSL dan Pemerintah Kabupaten Karo, hingga kejelasan penerima manfaat.

DPN menilai seluruh rangkaian tersebut perlu dapat ditelusuri melalui dokumen dan bukti realisasi sehingga tidak menyisakan ruang bagi dugaan penyimpangan maupun konflik kepentingan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sastriadi Aritonang menegaskan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi menelusuri aliran dan pelaksanaan setiap program sampai kepada penerima manfaat.

“Kami meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia menelusuri secara terang dan menyeluruh pengelolaan sekitar Rp4,4 miliar dalam 92 program CSR/TJSL Kabupaten Karo. Siapapun perusahaan yang memberikan, bagaimana program ditetapkan, siapa yang mengusulkan, siapa yang menerima, berapa yang disalurkan dan bagaimana bukti realisasinya harus dapat dibuka dan diuji secara objektif,” ungkapnya.

Menurut Sastriadi Aritonang, keterbukaan tersebut penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang mengenai proses penentuan program serta memastikan bahwa dana CSR benar-benar diarahkan bagi kepentingan masyarakat, bukan dipengaruhi kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan tujuan sosial program.

“Yang kami minta adalah pembuktian melalui data. Dugaan adanya konflik kepentingan tidak boleh dijawab dengan asumsi, tetapi juga tidak boleh dibiarkan tanpa penelusuran. Apabila memang tidak ada persoalan, hasil pemeriksaan akan menjelaskannya. Tetapi jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum, kami meminta Kejati Sumut menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum,” kata Sastriadi Aritonang

Salah satu poin yang menjadi perhatian khusus di DPN adalah program CSR/TJSL di bidang pendidikan dengan nilai sekitar Rp2 miliar. Dalam surat aksinya, AMARA SUMUT meminta Kejati Sumut menelusuri dasar penetapan program dan sekolah penerima, proses pemilihan penerima manfaat, sumber dana perusahaan, mekanisme pembayaran, dokumen pendukung, serta bukti bahwa manfaat benar-benar diterima sesuai peruntukannya. Surat tersebut juga meminta potensi konflik kepentingan dalam penetapan program dan penerima manfaat diperiksa berdasarkan dokumen, fakta, serta alat bukti yang sah.

Sastriadi Aritonang juga mengatakan persoalan yang dibawa ke Kejati Sumut pada dasarnya berkaitan dengan kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, semakin besar nilai suatu program sosial, semakin besar pula kewajiban untuk memastikan seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Rp4,4 miliar dan 92 program bukan angka yang bisa dipandang sederhana. Terlebih terdapat program pendidikan sekitar Rp2 miliar yang menjadi sorotan. Kami ingin diketahui secara jelas bagaimana program itu direncanakan, dasar penetapannya, siapa penerimanya, perusahaan mana yang membiayai serta bagaimana realisasinya. Jangan sampai ada ruang abu-abu dalam program yang membawa kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Dalam Keterangan Persnya Sastriadi Aritonang mengatakan bahwa DPN juga meminta adanya penelusuran terhadap informasi mengenai perusahaan yang disebut telah menyerahkan dana CSR tetapi belum tercantum dalam daftar pelaksanaan CSR Tahun 2025. Bagi DPN, apabila informasi tersebut benar, perlu diketahui penyebab perbedaan pencatatan; sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, klarifikasi berbasis dokumen diperlukan agar persoalan menjadi terang. Poin tersebut tercantum sebagai salah satu tuntutan kepada Kejati Sumut.

“Seluruh data harus bertemu pada satu titik yang sama. Data perusahaan pemberi, nilai kontribusi, program, waktu pelaksanaan dan penerima manfaat harus sinkron. Kalau ada perbedaan, kami meminta Kejati menelusuri mengapa perbedaan itu terjadi. Prinsipnya sederhana: setiap rupiah yang dicatat sebagai CSR harus bisa ditelusuri sampai kepada manfaat akhirnya,’ pungkasnya.

Dalam Pernyataan sikap DPN saat memasukkan surat pengaduan resmi ke Kejagung RI dirinya menyampaikan enam tuntutan utama kepada Kejati Sumut, yakni penelusuran terhadap pengelolaan CSR/TJSL sekitar Rp4,4 miliar dalam 92 program; pemeriksaan alur dana mulai dari perusahaan pemberi, Forum CSR/TJSL, Pemerintah Kabupaten Karo hingga penerima manfaat; penelusuran khusus program pendidikan sekitar Rp2 miliar; pemeriksaan terhadap dugaan potensi konflik kepentingan; klarifikasi mengenai perusahaan yang disebut telah menyerahkan dana CSR namun tidak tercantum dalam daftar pelaksanaan CSR Tahun 2025; serta meminta proses hukum dilanjutkan apabila dari penelusuran ditemukan indikasi tindak pidana, penyalahgunaan kewenangan ataupun perbuatan melawan hukum.

DPN menegaskan bahwa penggunaan istilah “dugaan konflik kepentingan” bukanlah kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Organisasi tersebut meminta dugaan dan informasi yang berkembang diuji oleh lembaga yang memiliki kewenangan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak serta bukti lain yang sah.

Bagi DPN, pengawasan terhadap CSR/TJSL penting karena program tersebut membawa kepentingan sosial dan masyarakat sebagai penerima manfaat. Karena itu, transparansi tidak boleh hanya berhenti pada penyebutan total anggaran dan jumlah kegiatan, tetapi harus mampu menunjukkan jejak yang jelas sejak dana berasal dari perusahaan hingga manfaatnya diterima masyarakat.

“Kami datang bukan untuk menghakimi. Kami datang meminta negara bekerja melalui kewenangannya. Jika Rp4,4 miliar dalam 92 program itu benar dan seluruhnya telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka buktikan dan buka secara transparan. Jika ada penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Kepentingan masyarakat harus berada di atas kepentingan kelompok maupun kepentingan politik apa pun,” tegasnya.

Dalam Keterangan penutupnya DPN menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut atas aspirasi yang telah disampaikan kepada Kejati Sumut dan mendorong agar pengelolaan CSR/TJSL Kabupaten Karo dapat dilakukan secara terbuka, terukur, akuntabel serta benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari" "Follow"

LINI MASA

Eks Pimpinan KPK Sebut Ada Peristiwa Pidana Di Lapas “Wah” Cibinong Dan Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti
Aksi September Hitam, Telah Terjadi Pelanggaran HAM Dan Mal Administrasi Di Imigrasi Sumut
Bangunan Lapas “Wah” Tanpa Izin Dan Anggaran Misterius, LSM Kebenaran Keadilan: Apresiasi Ombudsman RI dan Minta Copot Menteri Imipas
Kemenimipas RI Di Sorot Publik, Di Duga Bohongi Rakyat Indonesia Terkait Fasilitas Mewah Di Lapas Cibinong, Hingga Pelanggaran HAM Dan Mal Administrasi Imigrasi Sumut
Media Online Tidak Berbadan Hukum Walaupun Karya Tulis Memenuhi Kaidah Jurnalistik Tapi Bukan Produk Jurnalistik
Polisi Di Minta Jangan Lindungi Pengusaha SPA Gardenia, Kasir Adalah Pekerja, Disnaker Dan Disparw Sumut Diminta Periksa SPA Gardenia Terkait Pengawasan Dan K3
Pemilik Usaha Tidak Bisa Lepas Tangan Dan Lemahnya Pengawasan DisParw Kota Medan, Polisi Di Minta Tangkap Owner SPA Garden, Kasir Hanya Pekerja
Pasca Di Sidak Ombudsman RI, Kalapas Cibinong Dicopot, Abyadi Siregar: Evaluasi Menteri Imipas Dan Pidanakan Kalapasnya

LINI MASA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:34 WIB

Eks Pimpinan KPK Sebut Ada Peristiwa Pidana Di Lapas “Wah” Cibinong Dan Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti

Rabu, 30 September 2026 - 23:19 WIB

Aksi September Hitam, Telah Terjadi Pelanggaran HAM Dan Mal Administrasi Di Imigrasi Sumut

Rabu, 30 September 2026 - 21:17 WIB

Bangunan Lapas “Wah” Tanpa Izin Dan Anggaran Misterius, LSM Kebenaran Keadilan: Apresiasi Ombudsman RI dan Minta Copot Menteri Imipas

Senin, 28 September 2026 - 17:13 WIB

Kemenimipas RI Di Sorot Publik, Di Duga Bohongi Rakyat Indonesia Terkait Fasilitas Mewah Di Lapas Cibinong, Hingga Pelanggaran HAM Dan Mal Administrasi Imigrasi Sumut

Senin, 28 September 2026 - 08:02 WIB

Media Online Tidak Berbadan Hukum Walaupun Karya Tulis Memenuhi Kaidah Jurnalistik Tapi Bukan Produk Jurnalistik

TAJUK HARI INI